Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Dugaan Pungli di Sudinhub Jakpus Sudah Tercium ke Bareskrim Hingga KPK

RABU, 20 NOVEMBER 2024 | 21:37 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Maraknya pungutan liar (pungli) di Sudin Perhubungan Jakarta Pusat (Sudinhub Jakpus) Provinsi DKI Jakarta kembali menuai konflik. 

Pasalnya WS Laoli yang membongkar praktik-praktik ilegal pungli tersebut justru diserang para pelaku. 

Bahkan tak tanggung-tanggung, ada dugaan kuat pejabat Sudinhub Jakpus ikut serta dalam pelaksanaan pungli. Hal itu dikatakan Laoli saat dimintai keterangan awak media soal pungli di Sudinhub Jakpus pada Rabu 20 November 2024.


"Saya baru tau, ternyata pungli di Sudinhub Jakpus sudah berjalan sekian lama. Bulan Januari 2024 lalu saya diangkat menjadi koordinator lapangan (Korlap) penertiban dan penanggung jawab lapangan penertiban parkir liar dan angkutan Sudinhub Jakpus, nah dari situlah saya paham bahwa telah terjadi banyak pungli alias 86 yang mengakar," kata Laoli.

Namun lanjut dia, persoalan pungli di Sudinhub Jakpus telah membalikan fakta ketika persoalan-persoalan koordinasi yang diterima para oknum pejabat Sudinhub Jakpus.

"Saya yang ngebongkar pungli loh, tetapi kok justru saya yang mendapatkan intimidasi, bahkan persekusi tak sehat. Dari Korlap di Sudinhub Jakpus, saya dipindahkan ke Pulau Seribu. Itu artinya praktik-praktik ilegal berjamaah yang dilakukan Sudinhub Jakpus tidak ingin diketahui siapapun," ungkapnya.

Loali juga menjelaskan, peristiwa yang baru diketahuinya itu terjadi pada Senin, 15 Januari 2024 bertempat di ruang Kasiop Sudinhub Jakarta Pusat. Dalam rapat tertutup yang diketuai Haryo Bagus, telah terjadi pemetaan terkait tugas keseharian dan program 1 pintu antara atasan dengan bawahan.

"Briefing tersebut dimaksud untuk berencana bersama-sama mengupayakan bagi semua orang yang hadir dalam membagi tupoksi aktifitas keseharian di lapangan sesuai fungsi masing masing regu," ucap Laoli. 

Lanjut dia, setelah ditetapkan, Haryo Bagus menggiring serta memerintahkan kepada semua peserta briefing untuk mengupayakan pengumpulan 'rejeki melalui pungutan liar yang melanggar aturan'.  

"Perintah Haryo Bagus untuk pungli yang di dapat dari hasil di lapangan untuk disetor dengan sistem 1 pintu langsung kepada dia, kemudian akan dibagi rata kembali oleh semua peserta briefing yang hadir. Bahkan Haryo Bagus menegaskan bahwa kedudukan peserta briefing setara dalam program 1 pintu itu, karena semua merasakan hal yang sama lelah dan capek," urainya.

Bahkan Laoly menyebut perihal maraknya Pungli di Sudinhub Jakpus telah dilaporkan ke Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI, Satgas Saber Pungli pada tanggal 8 Januari 2024 lalu.

Terpisah, Kuasa Hukum yang menangani perkara WS Laoli, Sukarman Hulu, SH mengatakan pungli yang terjadi wilayah Dishub DKI yang dipimpin oleh kasatpel atas nama Afif, Dandung, Kasop dan terlapor lainya telah dilaporkan juga ke Gubernur DKI dan ditembuskan ke inspektorat serta lembaga lainya seperti Ombudsman maupun KPK. 

"Mereka telah kami laporkan itu, perkara ini pun juga sudah kami laporkan ke Satgas Saber Pungli yang beralamat di Kemenko Polhukam RI," kata Sukarman ketika dikonfirmasi, Rabu 20 November 2024.

Saat itu, kata dia, perkara yang dilaporkan oleh dan telah diterima oleh Irjen. Pol. Dr. Andry Wibowo.  

"Perkara klien kami, Laoli mendapatkan respons baik oleh Perwira Tinggi Polri yang bertugas di Kemenko Polhukam RI, dan sudah dilimpahkan ke bagian BINOPS atau renmin Direktorat Korupsi Mabes Polri," tegas Sukarman.

Bahkan lanjutnya, penanganan Laoli juga sudah ditangani Pokja bagian Penindakan Satgas Saber Pungli Dit Tipikor Bareskrim Polri. 

"Kami sudah pegang semua bukti-bukti pelanggaran Pungli Sudinhub Jakpus dan juga sudah menerima bukti laporan terlampir dan foto pertemuan bersama Satgas Saber Pungli Menko Polhukam RI," pungkasnya.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya