Berita

Wahyudi Suyanto/Net

Hukum

Dari Balik Rutan Bareskrim, Notaris Wahyudi Suyanto Minta Maaf ke Jusuf Hamka

RABU, 20 NOVEMBER 2024 | 20:55 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Mantan notaris asal Surabaya, Wahyudi Suyanto yang terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan lahan menyampaikan surat permohonan maaf pada pengusaha jalan tol Jusuf Hamka.

Wahyudi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah di Surabaya.

Saat ini, dia ditahan di Rutan Bareskrim Polri sebelum berkas perkaranya rampung diperbaiki penyidik usai dikembalikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. 


Dalam surat yang ditulis tertanggal 14 November 2024 dari Rutan Bareskrim, Wahyudi mengaku tidak mengetahui posisi Jusuf Hamka dalam perkara yang dilaporkan Randy Piangga Basuki Putra.

Ia dilaporkan terkait proses jual beli hak atas tanah seluas 16.766 m2. Perjanjian jual beli ini berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 991/Kelurahan Kenjeran berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli Nomor 144 tanggal 29 Maret 2005, sehingga Wahyudi ditetapkan sebagai tersangka.

"Sebelumnya saya menyampaikan maaf, karena selama ini saya belum mengenal Bapak. Saya mengetahui masalah Gustiansyah yang pada waktu itu tidak ada atau tidak saya ketahui adanya Bapak," tulis Wahyudi dalam surat yang dikirim kepada Jusuf Hamka.

Sebelumnya, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Windhu mengakui telah menerima berkas tahap I kasus yang menjerat Wahyudi Suyanto dari Bareskrim Polri. Berkas perkara itu diterima pada 7 Oktober 2024 dengan nomor BP/51/X/Res.1.11/2024/Bareskrim. 

Namun, berkas itu dikembalikan lagi kepada penyidik Bareskrim Polri untuk dilengkapi sesuai petunjuk Kejaksaan. 

Kuasa hukum Wahyudi Suyanto terpisah mengatakan, kliennya selaku pihak yang dititipkan sertifikat tidak bisa memutuskan kepada siapa sertifikat akan diberikan. 

Ia berkilah, berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap, baik Budi Said maupun Gustiansyah sama-sama dinyatakan sebagai pihak yang berhak atas SHGB No 991.

Namun, putusan tanah antara Gustiansyah D Kameron dengan Budi Said dan Wahyudi Suyanto tersebut sudah diputus hingga Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung (MA). 

Dalam putusannya, MA menolak PK yang diajukan Budi Said dan menyatakan permohonan Gustiansyah atas eksekusi mempunyai kekuatan eksekutorial.

Gustiansyah menggugat Budi Said terkait penjualan tanah seluas 16.766 m2 yang diterangkan dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No 991. 

Pada 29 Maret 2005 Gustiansyah menjual tanah tersebut pada Budi Said melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) No 144 yang dibuat di hadapan notaris Wahyudi Suyanto. 

Sesuai PPJB No 144, harga objek tersebut senilai Rp3,3 miliar, namun baru dibayarkan sebesar Rp1,67 miliar. 

Sertifikat Hak Guna Bangunan No 991 tersebut disebut dititipkan kepada Wahyudi untuk menjamin terlaksananya transaksi. Namun, hingga saat ini, Budi Said belum melunasi kewajibannya membayar pembelian tanah.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

UPDATE

Fasilitas Server Diserang, AS-Israel Makin Kewalahan Hadapi Iran

Senin, 16 Maret 2026 | 01:30

Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang-Batang Nihil Korban Jiwa

Senin, 16 Maret 2026 | 01:09

Port Visit di Cape Town

Senin, 16 Maret 2026 | 00:50

Program MBG Bisa Lebih Kuat jika Didesain secara Otonom

Senin, 16 Maret 2026 | 00:30

Persib dan Borneo FC Puas Berbagi Poin

Senin, 16 Maret 2026 | 00:01

Liberalisasi Informasi dan Kebutuhan Koordinasi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:42

Polri Buka Posko Pengaduan Khusus Kasus Andrie Yunus

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:17

Ketika Jiwa Bangsa Menjawab Arogansi Teknologi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:14

Teror Air Keras dalam Dialektika Habermasian

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:45

Yuddy Chrisnandi: Visi Menteri dan Presiden Harus Selaras

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya