Berita

Wahyudi Suyanto/Net

Hukum

Dari Balik Rutan Bareskrim, Notaris Wahyudi Suyanto Minta Maaf ke Jusuf Hamka

RABU, 20 NOVEMBER 2024 | 20:55 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Mantan notaris asal Surabaya, Wahyudi Suyanto yang terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan lahan menyampaikan surat permohonan maaf pada pengusaha jalan tol Jusuf Hamka.

Wahyudi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah di Surabaya.

Saat ini, dia ditahan di Rutan Bareskrim Polri sebelum berkas perkaranya rampung diperbaiki penyidik usai dikembalikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. 


Dalam surat yang ditulis tertanggal 14 November 2024 dari Rutan Bareskrim, Wahyudi mengaku tidak mengetahui posisi Jusuf Hamka dalam perkara yang dilaporkan Randy Piangga Basuki Putra.

Ia dilaporkan terkait proses jual beli hak atas tanah seluas 16.766 m2. Perjanjian jual beli ini berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 991/Kelurahan Kenjeran berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli Nomor 144 tanggal 29 Maret 2005, sehingga Wahyudi ditetapkan sebagai tersangka.

"Sebelumnya saya menyampaikan maaf, karena selama ini saya belum mengenal Bapak. Saya mengetahui masalah Gustiansyah yang pada waktu itu tidak ada atau tidak saya ketahui adanya Bapak," tulis Wahyudi dalam surat yang dikirim kepada Jusuf Hamka.

Sebelumnya, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Windhu mengakui telah menerima berkas tahap I kasus yang menjerat Wahyudi Suyanto dari Bareskrim Polri. Berkas perkara itu diterima pada 7 Oktober 2024 dengan nomor BP/51/X/Res.1.11/2024/Bareskrim. 

Namun, berkas itu dikembalikan lagi kepada penyidik Bareskrim Polri untuk dilengkapi sesuai petunjuk Kejaksaan. 

Kuasa hukum Wahyudi Suyanto terpisah mengatakan, kliennya selaku pihak yang dititipkan sertifikat tidak bisa memutuskan kepada siapa sertifikat akan diberikan. 

Ia berkilah, berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap, baik Budi Said maupun Gustiansyah sama-sama dinyatakan sebagai pihak yang berhak atas SHGB No 991.

Namun, putusan tanah antara Gustiansyah D Kameron dengan Budi Said dan Wahyudi Suyanto tersebut sudah diputus hingga Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung (MA). 

Dalam putusannya, MA menolak PK yang diajukan Budi Said dan menyatakan permohonan Gustiansyah atas eksekusi mempunyai kekuatan eksekutorial.

Gustiansyah menggugat Budi Said terkait penjualan tanah seluas 16.766 m2 yang diterangkan dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No 991. 

Pada 29 Maret 2005 Gustiansyah menjual tanah tersebut pada Budi Said melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) No 144 yang dibuat di hadapan notaris Wahyudi Suyanto. 

Sesuai PPJB No 144, harga objek tersebut senilai Rp3,3 miliar, namun baru dibayarkan sebesar Rp1,67 miliar. 

Sertifikat Hak Guna Bangunan No 991 tersebut disebut dititipkan kepada Wahyudi untuk menjamin terlaksananya transaksi. Namun, hingga saat ini, Budi Said belum melunasi kewajibannya membayar pembelian tanah.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Muktamar NU Turut Gerakan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:22

Puan Anggap Santai Ocehan Budi Arie soal Percepatan Pemilu

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:11

Ada Angka Favorit Prabowo di Balik Muktamar NU

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:09

Bisnis Makin Kompleks, Profesi PPGA Disiapkan untuk Kelola Risiko Kebijakan dan Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

Prabowo Tiba di Lokasi Muktamar ke-35 NU, Disambut Rais 'Aam hingga Gus Yahya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

LKPP 2025 Kembali Raih WTP ke-10 Sejak 2016, Ini Catatan Purbaya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:54

Menkop Ingin Koperasi dan Pariwisata Kerek Ekonomi Daerah

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

IPW Minta Dugaan Penipuan Rp58,5 Miliar Libatkan Perwira Polri Diuji Profesional

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

KPK Panggil Mantan Pj Bupati Muara Enim Hingga Petinggi Swasta di Kasus Suap Edison

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:46

Jangan Sampai UU Perampasan Aset Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:43

Selengkapnya