Berita

Wahyudi Suyanto/Net

Hukum

Dari Balik Rutan Bareskrim, Notaris Wahyudi Suyanto Minta Maaf ke Jusuf Hamka

RABU, 20 NOVEMBER 2024 | 20:55 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Mantan notaris asal Surabaya, Wahyudi Suyanto yang terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan lahan menyampaikan surat permohonan maaf pada pengusaha jalan tol Jusuf Hamka.

Wahyudi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah di Surabaya.

Saat ini, dia ditahan di Rutan Bareskrim Polri sebelum berkas perkaranya rampung diperbaiki penyidik usai dikembalikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. 


Dalam surat yang ditulis tertanggal 14 November 2024 dari Rutan Bareskrim, Wahyudi mengaku tidak mengetahui posisi Jusuf Hamka dalam perkara yang dilaporkan Randy Piangga Basuki Putra.

Ia dilaporkan terkait proses jual beli hak atas tanah seluas 16.766 m2. Perjanjian jual beli ini berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 991/Kelurahan Kenjeran berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli Nomor 144 tanggal 29 Maret 2005, sehingga Wahyudi ditetapkan sebagai tersangka.

"Sebelumnya saya menyampaikan maaf, karena selama ini saya belum mengenal Bapak. Saya mengetahui masalah Gustiansyah yang pada waktu itu tidak ada atau tidak saya ketahui adanya Bapak," tulis Wahyudi dalam surat yang dikirim kepada Jusuf Hamka.

Sebelumnya, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Windhu mengakui telah menerima berkas tahap I kasus yang menjerat Wahyudi Suyanto dari Bareskrim Polri. Berkas perkara itu diterima pada 7 Oktober 2024 dengan nomor BP/51/X/Res.1.11/2024/Bareskrim. 

Namun, berkas itu dikembalikan lagi kepada penyidik Bareskrim Polri untuk dilengkapi sesuai petunjuk Kejaksaan. 

Kuasa hukum Wahyudi Suyanto terpisah mengatakan, kliennya selaku pihak yang dititipkan sertifikat tidak bisa memutuskan kepada siapa sertifikat akan diberikan. 

Ia berkilah, berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap, baik Budi Said maupun Gustiansyah sama-sama dinyatakan sebagai pihak yang berhak atas SHGB No 991.

Namun, putusan tanah antara Gustiansyah D Kameron dengan Budi Said dan Wahyudi Suyanto tersebut sudah diputus hingga Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung (MA). 

Dalam putusannya, MA menolak PK yang diajukan Budi Said dan menyatakan permohonan Gustiansyah atas eksekusi mempunyai kekuatan eksekutorial.

Gustiansyah menggugat Budi Said terkait penjualan tanah seluas 16.766 m2 yang diterangkan dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No 991. 

Pada 29 Maret 2005 Gustiansyah menjual tanah tersebut pada Budi Said melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) No 144 yang dibuat di hadapan notaris Wahyudi Suyanto. 

Sesuai PPJB No 144, harga objek tersebut senilai Rp3,3 miliar, namun baru dibayarkan sebesar Rp1,67 miliar. 

Sertifikat Hak Guna Bangunan No 991 tersebut disebut dititipkan kepada Wahyudi untuk menjamin terlaksananya transaksi. Namun, hingga saat ini, Budi Said belum melunasi kewajibannya membayar pembelian tanah.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya