Berita

Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta/RMOL

Politik

Gugatan AD/ART Golkar Disidangkan Perdana, Begini Isinya

RABU, 20 NOVEMBER 2024 | 20:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan terhadap anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Golkar, disidangkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta hari ini secara e-court.

Pranata Hubungan Masyarakat (Humas) PTUN Jakarta membenarkan jadwal sidang tersebut, saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, pada Rabu, 20 November 2024.

"Baru pembacaan gugatan, bisa di cek di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PTUN Jakarta," ujar Humas PTUN Jakarta.


Berdasarkan penelusuran redaksi di SIPP PTUN Jakarta, terdapat beberapa poin gugatan yang diminta untuk dijalankan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai pihak Tergugat.

"Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi poin pertama gugatan dari penggugat atas nama Ilhamsyah Ainul Mattimu.

Selain itu, Penggugat juga meminta kepada Kemenkumham untuk membatalkan AD/ART Partai Golkar yang dihasilkan dari Musyawarah Nasional (Munas) pada Agustus 2024.

"Menyatakan batal atau tidak sah terhadap: Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.HH-3.AH.11.03 Tahun 2024 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golongan Karya, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2024," tulis gugatannya.

"Mewajibkan Tergugat untuk mencabut: Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.HH-3.AH.11.03 Tahun 2024 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golongan Karya, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2024," sambungnya.

Terakhir, Penggugat juga meminta PTUN menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.


Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya