Berita

Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta/RMOL

Politik

Gugatan AD/ART Golkar Disidangkan Perdana, Begini Isinya

RABU, 20 NOVEMBER 2024 | 20:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan terhadap anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Golkar, disidangkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta hari ini secara e-court.

Pranata Hubungan Masyarakat (Humas) PTUN Jakarta membenarkan jadwal sidang tersebut, saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, pada Rabu, 20 November 2024.

"Baru pembacaan gugatan, bisa di cek di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PTUN Jakarta," ujar Humas PTUN Jakarta.


Berdasarkan penelusuran redaksi di SIPP PTUN Jakarta, terdapat beberapa poin gugatan yang diminta untuk dijalankan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai pihak Tergugat.

"Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi poin pertama gugatan dari penggugat atas nama Ilhamsyah Ainul Mattimu.

Selain itu, Penggugat juga meminta kepada Kemenkumham untuk membatalkan AD/ART Partai Golkar yang dihasilkan dari Musyawarah Nasional (Munas) pada Agustus 2024.

"Menyatakan batal atau tidak sah terhadap: Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.HH-3.AH.11.03 Tahun 2024 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golongan Karya, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2024," tulis gugatannya.

"Mewajibkan Tergugat untuk mencabut: Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.HH-3.AH.11.03 Tahun 2024 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golongan Karya, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2024," sambungnya.

Terakhir, Penggugat juga meminta PTUN menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya