Berita

Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta/RMOL

Politik

Gugatan AD/ART Golkar Disidangkan Perdana, Begini Isinya

RABU, 20 NOVEMBER 2024 | 20:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan terhadap anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Golkar, disidangkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta hari ini secara e-court.

Pranata Hubungan Masyarakat (Humas) PTUN Jakarta membenarkan jadwal sidang tersebut, saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, pada Rabu, 20 November 2024.

"Baru pembacaan gugatan, bisa di cek di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PTUN Jakarta," ujar Humas PTUN Jakarta.


Berdasarkan penelusuran redaksi di SIPP PTUN Jakarta, terdapat beberapa poin gugatan yang diminta untuk dijalankan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai pihak Tergugat.

"Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi poin pertama gugatan dari penggugat atas nama Ilhamsyah Ainul Mattimu.

Selain itu, Penggugat juga meminta kepada Kemenkumham untuk membatalkan AD/ART Partai Golkar yang dihasilkan dari Musyawarah Nasional (Munas) pada Agustus 2024.

"Menyatakan batal atau tidak sah terhadap: Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.HH-3.AH.11.03 Tahun 2024 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golongan Karya, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2024," tulis gugatannya.

"Mewajibkan Tergugat untuk mencabut: Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.HH-3.AH.11.03 Tahun 2024 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golongan Karya, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2024," sambungnya.

Terakhir, Penggugat juga meminta PTUN menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.


Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Darwis Ismail Terpilih jadi Nakhoda Baru ISKINDO Periode 2026-2031

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:46

Polda Metro Bongkar Penyelundupan 54 Ton Batu Galena dari Gorontalo

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:27

Usul LBP Makin Terasa Janggal, Reformasi Hukum Jangan Kehilangan Arah

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:59

Manifesto Welfare State Pesisir

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:30

Gerakan 1 Juta Liter Air Bersih BEM PTNU Teruskan Semangat Resolusi Jihad

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:05

Sidang Praperadilan Kasus Relawan Prabowo Ditunda, Hakim Tegur Kelalaian Pemanggilan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:51

Langkah Cepat Polda Jatim Cegah Potensi Kericuhan Aksi Mahasiswa Tuai Apresiasi

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:26

PT TIMAH Buka Opsi Buyback Saham Sikapi Dinamika Pasar Modal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:49

GMNI Puji Ketegasan Kapolri Bongkar Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:21

PKS Dukung Pemerintah Lakukan Reformasi Bursa Saham Menyeluruh

Jumat, 23 Oktober 2026 | 23:45

Selengkapnya