Berita

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia, dan penyidik saat menangkap MS dan C yang membawa 389 kilogram sabu di Cengkareng, Jakarta Barat, pada Minggu, 17 November 2024/Istimewa

Presisi

Polisi Amankan 2 Tersangka Pembawa Narkoba Jaringan Afghanistan dan 389 Kg Sabu

RABU, 20 NOVEMBER 2024 | 19:52 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus narkoba jaringan internasional Afghanistan-Jakarta di Jakarta Barat. Barang bukti sabu seberat 389 kilogram turut diamankan dalam pengungkapan kali ini.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menjelaskan, penyidik berhasil mengungkap jaringan di Parkiran Lapangan RW yang beralamat di Jalan Cengkareng Drain, RT06/04, Kelurahan Kedaung, Cengkareng, Jakarta Barat pada Minggu, 17 November 2024, sekitar pukul 11.30 WIB.

"Diamankan dua orang tersangka berinisial MS (30) dan C (34) dengan barang bukti selain sabu, yakni satu unit mobil boks, dua unit ponsel," kata Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 20 November 2024.


Dari pengakuan para tersangka, mereka diperintahkan oleh seseorang berinisial MKS alias Bang (DPO) untuk pergi dari Sukabumi ke Jakarta menggunakan mobil. 

Setibanya di Jakarta, kedua tersangka diarahkan ke Cengkareng, Jakarta Barat, untuk mengambil mobil boks yang sudah terparkir.

"Selanjutnya tim gabungan melakukan pengamatan terhadap sebuah mobil boks dan saat kedua orang tersangka tersebut menaiki mobil boks, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan," papar Karyoto.

Dalam penggeledahan ini, tim berhasil menemukan dan menyita 315 bungkus plastik warna putih berisi narkotika jenis sabu seberat total bruto 389 kilogram dengan estimasi harga Rp583 miliar.

"Dari semua 315 bungkus plastik sabu tersebut terdapat tulisan berhuruf Arab dan cap stempel biru bertuliskan ‘Afghan Sabur’. Diduga barang bukti sabu tersebut berasal dari jaringan Internasional Timur Tengah, Afghanistan-Indonesia (Aceh-Jakarta)," jelas Karyoto.

Saat ini, tim gabungan terus melakukan pengejaran terhadap MKS alias Bang.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU 35/ 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

UPDATE

SGU Gandeng Poltek SSN Perkuat Pendidikan Siber Keamanan

Rabu, 29 Juli 2026 | 02:09

Jokowi Bohong soal 54 Kali Ajak Makan Siang PKL Solo

Rabu, 29 Juli 2026 | 02:02

Sentralisasi Hambat Otonomi Daerah

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:49

Kejagung Periksa Tujuh Saksi Kasus TPPU Febrie, Empat Penyidik Polri

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:05

Terungkap Jokowi Ikut Dirikan Gerindra di Solo Jelang Pemilu 2009

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:00

Satgas Jaga Jakarta dan FKDM Jangan Loyo Antisipasi Tawuran Warga

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:28

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Pengedar Etomidate

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:24

Beredar Hasil Survei 32 Capres 2029

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:02

DKPP Putus Perkara Helikopter KPU pada 29 Juli

Selasa, 28 Juli 2026 | 23:23

GOR Ciracas Diserbu 3.190 Pelamar Kerja

Selasa, 28 Juli 2026 | 23:05

Selengkapnya