Berita

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia, dan penyidik saat menangkap MS dan C yang membawa 389 kilogram sabu di Cengkareng, Jakarta Barat, pada Minggu, 17 November 2024/Istimewa

Presisi

Polisi Amankan 2 Tersangka Pembawa Narkoba Jaringan Afghanistan dan 389 Kg Sabu

RABU, 20 NOVEMBER 2024 | 19:52 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus narkoba jaringan internasional Afghanistan-Jakarta di Jakarta Barat. Barang bukti sabu seberat 389 kilogram turut diamankan dalam pengungkapan kali ini.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menjelaskan, penyidik berhasil mengungkap jaringan di Parkiran Lapangan RW yang beralamat di Jalan Cengkareng Drain, RT06/04, Kelurahan Kedaung, Cengkareng, Jakarta Barat pada Minggu, 17 November 2024, sekitar pukul 11.30 WIB.

"Diamankan dua orang tersangka berinisial MS (30) dan C (34) dengan barang bukti selain sabu, yakni satu unit mobil boks, dua unit ponsel," kata Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 20 November 2024.

Dari pengakuan para tersangka, mereka diperintahkan oleh seseorang berinisial MKS alias Bang (DPO) untuk pergi dari Sukabumi ke Jakarta menggunakan mobil. 

Setibanya di Jakarta, kedua tersangka diarahkan ke Cengkareng, Jakarta Barat, untuk mengambil mobil boks yang sudah terparkir.

"Selanjutnya tim gabungan melakukan pengamatan terhadap sebuah mobil boks dan saat kedua orang tersangka tersebut menaiki mobil boks, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan," papar Karyoto.

Dalam penggeledahan ini, tim berhasil menemukan dan menyita 315 bungkus plastik warna putih berisi narkotika jenis sabu seberat total bruto 389 kilogram dengan estimasi harga Rp583 miliar.

"Dari semua 315 bungkus plastik sabu tersebut terdapat tulisan berhuruf Arab dan cap stempel biru bertuliskan ‘Afghan Sabur’. Diduga barang bukti sabu tersebut berasal dari jaringan Internasional Timur Tengah, Afghanistan-Indonesia (Aceh-Jakarta)," jelas Karyoto.

Saat ini, tim gabungan terus melakukan pengejaran terhadap MKS alias Bang.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU 35/ 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Populer

KPK Sita Mobil Mercy Rp2,3 Miliar dari Seorang Guru Spiritual

Selasa, 21 Januari 2025 | 21:11

SP: Periksa Semua Pendukung Pemagaran Laut Termasuk Pejabat ATR Tangerang dan Banten

Minggu, 19 Januari 2025 | 22:46

IKN Mangkraknya Lebih Spektakuler Dibanding Hambalang

Kamis, 16 Januari 2025 | 03:42

KPK Didesak Proses Laporan Dugaan Keterlibatan Jampidsus Terkait Lelang Aset Rampasan

Senin, 20 Januari 2025 | 18:31

KPK Panggil Almarhum Viryan sebagai Saksi Kasus Harun Masiku

Senin, 20 Januari 2025 | 14:08

Hanya Manusia Kerdil Tolak Pembangunan PIK 2

Senin, 20 Januari 2025 | 16:02

Mulyono Menuai Karma

Kamis, 16 Januari 2025 | 02:18

UPDATE

Wall Street Loyo, Tiga Indeks Utama Longsor Bareng

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:24

Investor China Borong Saham NEST Lebih dari 8 Juta Lembar

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:11

Soal Surat Mendag terkait Harga Minyakita, Ini Kata Sri Mulyani

Sabtu, 25 Januari 2025 | 06:47

Jangan Ada yang Bermain dalam Program Rumah Layak Huni

Sabtu, 25 Januari 2025 | 06:33

Kasus Korupsi Dana CSR BI, KPK Didesak Periksa 3 Anggota DPR RI Asal Lampung

Sabtu, 25 Januari 2025 | 06:21

Sempat Hilang, 2 Patung Rupang Kembali ke Vihara Dewi Welas Asih

Sabtu, 25 Januari 2025 | 06:00

Kunker ke India, Prabowo Dijaga Limosin Antipeluru Sepanjang 6,5 Meter

Sabtu, 25 Januari 2025 | 05:35

Prabowo Tamu Kehormatan India, IHSG Merah Merona

Sabtu, 25 Januari 2025 | 05:25

Kontroversi Tes Kehamilan di SMA Sulthan Baruna, Ini Penjelasan Disdik Jabar

Sabtu, 25 Januari 2025 | 05:19

Gelar Diskusi Panel, Komjen Dedi Prasetyo: Polri Terbuka dengan Masukan untuk Perbaikan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 05:02

Selengkapnya