Berita

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia, dan penyidik saat menangkap MS dan C yang membawa 389 kilogram sabu di Cengkareng, Jakarta Barat, pada Minggu, 17 November 2024/Istimewa

Presisi

Polisi Amankan 2 Tersangka Pembawa Narkoba Jaringan Afghanistan dan 389 Kg Sabu

RABU, 20 NOVEMBER 2024 | 19:52 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus narkoba jaringan internasional Afghanistan-Jakarta di Jakarta Barat. Barang bukti sabu seberat 389 kilogram turut diamankan dalam pengungkapan kali ini.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menjelaskan, penyidik berhasil mengungkap jaringan di Parkiran Lapangan RW yang beralamat di Jalan Cengkareng Drain, RT06/04, Kelurahan Kedaung, Cengkareng, Jakarta Barat pada Minggu, 17 November 2024, sekitar pukul 11.30 WIB.

"Diamankan dua orang tersangka berinisial MS (30) dan C (34) dengan barang bukti selain sabu, yakni satu unit mobil boks, dua unit ponsel," kata Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 20 November 2024.


Dari pengakuan para tersangka, mereka diperintahkan oleh seseorang berinisial MKS alias Bang (DPO) untuk pergi dari Sukabumi ke Jakarta menggunakan mobil. 

Setibanya di Jakarta, kedua tersangka diarahkan ke Cengkareng, Jakarta Barat, untuk mengambil mobil boks yang sudah terparkir.

"Selanjutnya tim gabungan melakukan pengamatan terhadap sebuah mobil boks dan saat kedua orang tersangka tersebut menaiki mobil boks, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan," papar Karyoto.

Dalam penggeledahan ini, tim berhasil menemukan dan menyita 315 bungkus plastik warna putih berisi narkotika jenis sabu seberat total bruto 389 kilogram dengan estimasi harga Rp583 miliar.

"Dari semua 315 bungkus plastik sabu tersebut terdapat tulisan berhuruf Arab dan cap stempel biru bertuliskan ‘Afghan Sabur’. Diduga barang bukti sabu tersebut berasal dari jaringan Internasional Timur Tengah, Afghanistan-Indonesia (Aceh-Jakarta)," jelas Karyoto.

Saat ini, tim gabungan terus melakukan pengejaran terhadap MKS alias Bang.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU 35/ 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

Kasum TNI Buka Rakernas Taekwondo Indonesia 2026

Jumat, 17 April 2026 | 03:56

Gubernur Luthfi Ajak Kadin Berantas Kemiskinan Ekstrem di Jateng

Jumat, 17 April 2026 | 03:42

Halalbihalal dan Syal Palestina

Jumat, 17 April 2026 | 03:21

Soenarko Minta Prabowo Jangan Diam soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 02:59

BGN Minta Pemprov Sulteng Gandeng Influencer Lokal Tangkal Hoax MBG

Jumat, 17 April 2026 | 02:49

Prabowo Jangan Lagi Pakai Orang Jokowi Buntut Penangkapan Ketua Ombudsman

Jumat, 17 April 2026 | 02:24

Penyidik Kejati Angkut Sejumlah Berkas Usai Geledah Kantor Dinas ESDM Jatim

Jumat, 17 April 2026 | 01:59

Aktivis dan Purnawirawan TNI Gelar Aksi di DPR soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 01:45

Purbaya Anggap Santai Peringatan S&P: Defisit Kita Masih Terkendali

Jumat, 17 April 2026 | 01:25

Anak TK Pun Tidak Percaya Motif Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Jumat, 17 April 2026 | 00:59

Selengkapnya