Berita

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia, dan penyidik saat menangkap MS dan C yang membawa 389 kilogram sabu di Cengkareng, Jakarta Barat, pada Minggu, 17 November 2024/Istimewa

Presisi

Polisi Amankan 2 Tersangka Pembawa Narkoba Jaringan Afghanistan dan 389 Kg Sabu

RABU, 20 NOVEMBER 2024 | 19:52 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus narkoba jaringan internasional Afghanistan-Jakarta di Jakarta Barat. Barang bukti sabu seberat 389 kilogram turut diamankan dalam pengungkapan kali ini.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menjelaskan, penyidik berhasil mengungkap jaringan di Parkiran Lapangan RW yang beralamat di Jalan Cengkareng Drain, RT06/04, Kelurahan Kedaung, Cengkareng, Jakarta Barat pada Minggu, 17 November 2024, sekitar pukul 11.30 WIB.

"Diamankan dua orang tersangka berinisial MS (30) dan C (34) dengan barang bukti selain sabu, yakni satu unit mobil boks, dua unit ponsel," kata Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 20 November 2024.


Dari pengakuan para tersangka, mereka diperintahkan oleh seseorang berinisial MKS alias Bang (DPO) untuk pergi dari Sukabumi ke Jakarta menggunakan mobil. 

Setibanya di Jakarta, kedua tersangka diarahkan ke Cengkareng, Jakarta Barat, untuk mengambil mobil boks yang sudah terparkir.

"Selanjutnya tim gabungan melakukan pengamatan terhadap sebuah mobil boks dan saat kedua orang tersangka tersebut menaiki mobil boks, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan," papar Karyoto.

Dalam penggeledahan ini, tim berhasil menemukan dan menyita 315 bungkus plastik warna putih berisi narkotika jenis sabu seberat total bruto 389 kilogram dengan estimasi harga Rp583 miliar.

"Dari semua 315 bungkus plastik sabu tersebut terdapat tulisan berhuruf Arab dan cap stempel biru bertuliskan ‘Afghan Sabur’. Diduga barang bukti sabu tersebut berasal dari jaringan Internasional Timur Tengah, Afghanistan-Indonesia (Aceh-Jakarta)," jelas Karyoto.

Saat ini, tim gabungan terus melakukan pengejaran terhadap MKS alias Bang.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU 35/ 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya