Berita

Mantan karyawan PT Pegadaian, Marshall Aritonang menjalani sidang gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat/Ist

Hukum

Pegadaian Digugat Abai Hak Pegawai

RABU, 20 NOVEMBER 2024 | 19:18 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Mantan karyawan PT Pegadaian, Marshall Aritonang menjalani sidang gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, terkait perselisihan hubungan industrial dengan perusahaan tempatnya bekerja.

Sidang perdana ini mengagendakan pemeriksaan legal standing dari para pihak. Namun, pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan.

"Kami merasa kecewa karena pihak tergugat PT Pegadaian dan kuasa hukumnya tidak hadir," ujar kuasa hukum Marshall Aritonang, Sahala Aritonang, Rabu, 20 November 2024.


Gugatan diajukan Marshall setelah PT Pegadaian menolak memperpanjang kontrak kerja waktu tertentu (PKWT) pasca dirinya memasuki usia pensiun pada 1 April 2024.

Marshall mengklaim memiliki kinerja yang baik dan kompetensi yang masih dibutuhkan perusahaan.

"Saya sudah 36 tahun bekerja di PT Pegadaian dan tidak ada punya masalah apa-apa. Tapi setelah saya pensiun, saya tidak mendapatkan hak saya," kata Marshall.

Marshall menceritakan bahwa ia bergabung dengan PT Pegadaian sejak 1988 dan terakhir menjabat sebagai Advisor Grade 16 di Divisi Manajemen Aset Tetap.

Berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Pegadaian, karyawan yang telah pensiun untuk melanjutkan hubungan kerja melalui PKWT selama dua tahun, asalkan memenuhi syarat tertentu, termasuk kesehatan jasmani.

“Ini berdasarkan ketentuan Pasal 155 Perjanjian Kerja Bersama perusahaan,” tutur Marshall.

Beleid tersebut menyebutkan, "Usia pensiun adalah 56 (lima puluh enam) tahun; Karyawan yang telah memasuki usia pensiun dilanjutkan dengan hubungan kerja PKWT dengan jangka waktu 2 (dua) tahun."

Namun, kata Marshall, perusahaan telah menolak permohonannya meskipun ia merasa telah memenuhi semua persyaratan. Ia menilai, keputusan ini tidak adil dan tidak sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam PKB.

Dia mengaku, perselisihan ini awalnya dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, namun gagal mencapai kesepakatan.

Marshall kemudian melanjutkan perkara ini ke ranah Pengadilan Hubungan Industrial pada PN Jakarta Pusat.

Dalam dokumen yang diterima media pihak PT Pegadaian menyatakan, menghormati aturan PKB dan telah melakukan evaluasi berdasarkan kinerja serta persyaratan kesehatan yang berlaku.

Keputusan itu murni didasarkan pada hasil evaluasi medis yang menyatakan bahwa kondisi kesehatan Sdr. Marshall tidak memungkinkan untuk melanjutkan pekerjaan.

Hal itu sebagaimana ketentuan dalam PKB Periode 2023 2025, Pasal 155 ayat (3) terkait persyaratan yang harus dipenuhi oleh pekerja agar dapat melanjutkan hubungan kerja dengan PKWT setelah usia pensiun.

Adapun dalam dalam gugatannya, Marshall meminta pengadilan untuk menyatakan bahwa PT Pegadaian telah melanggar PKB dan haknya sebagai karyawan.

Dia juga meminta perusahaan untuk memulihkan status kontraknya serta memberikan kompensasi atas kerugian yang ia alami.

Kasus ini menjadi perhatian, karena menyangkut perlakuan terhadap karyawan yang memasuki usia pensiun dan implementasi PKB sebagai dasar hukum hubungan industrial.

Sidang perdata ini akan dilanjutkan pada 4 Desember 2024 mendatang.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Galang Kekuatan Daerah, Reynaldo Bryan Mantap Maju Jadi Caketum HIPMI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:13

Anak Muda Akrab dengan Investasi, tapi Tanpa Perencanaan Finansial

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:59

Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, DPR Ingatkan Jemaah Haji Waspadai Heatstroke

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:46

Dolar AS Menguat 5 Hari Beruntun Dipicu Lonjakan Minyak dan Efek Perang Iran

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:33

Sindikat Internasional Digrebek, Komisi XIII DPR Minta Pemerintah Serius Berantas Judol!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:19

STOXX hingga DAX Ambles, Investor Eropa Dibayangi Risiko Inflasi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:03

Pesanan Hukum terhadap Nadiem Bernilai Luar Biasa

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:44

Volume Sampah di Bogor Melonjak Imbas MBG

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:37

Industri Herbal Diprediksi Berkembang Positif

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:23

Adi Soemarmo Masuk Tiga Besar Embarkasi Haji Tersibuk

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:16

Selengkapnya