Berita

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja bersama empat anggota Bawaslu RI/RMOL

Bawaslu

Bawaslu: Endorse Prabowo untuk Luthfi-Yasin Bukan Pelanggaran

RABU, 20 NOVEMBER 2024 | 18:27 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keterlibatan Presiden Prabowo Subianto dalam kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin bukan pelanggaran kampanye.

Keputusan itu disampaikan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja merujuk video endorse Prabowo yang diunggah akun Instagram resmi Ahmad Luthfi.

"Pengunggahan video dilakukan 9 November atau pada masa rentang jadwal kampanye pemilihan melalui medsos, yaitu 25 September hingga 24 November 2024, sehingga berdasarkan waktu tidak langgar ketentuan perundang-undangan," ujar Bagja di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 20 November 2024.


Selain postingan video kampanye yang tidak melanggar, Bagja juga menjelaskan posisi keterlibatan Prabowo dalam kampanye Luthfi-Yasin di Jawa Tengah. Dimana katanya, berdasarkan UU 10/2016 tentang Pilkada dapat ikut serta dengan ketentuan tertentu. 

"Secara hukum, presiden dapat ikut kampanye pemilihan berdasarkan pasal 70 ayat 22 UU Pemilihan (Pilkada) juncto Putusan MK 52/2024 dan PP (Peraturan Pemerintah) 32/2018," urainya. 

Anggota Bawaslu RI dua periode itu menegaskan, Prabowo tidak melanggar UU Pemilu akibat ikut kampanye Luthfi-Yasin lantaran dilakukan di hari libur, sehingga ketentuan cuti juga tidak berlaku. 

"Namun ketentuan mengenai cuti kampanye yang menjadi syarat untuk ikut serta dalam kampanye tidak berlaku, karena pembuatan video dilakukan pada hari Minggu, 3 November 2024 atau pada hari libur," ungkapnya. 

Maka dari itu, Bagja kembali menegaskan posisi hukum kejadian Prabowo ikut turun ke pelaksanaan kampanye Luthfi-Yasin, dan tidak menjadi isu liar seperti yang beredar di masyarakat sebelum pengumuman hasil penelusuran Bawaslu RI hari ini. 

"Sehingga tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan, baik itu pelanggaran administrasi pemilihan maupun tindak pidana pemilihan," demikian Bagja menutup.

Dalam pengumuman putusan Bawaslu itu, Bagja turut didampingi empat Anggota Bawaslu lain, yakni Lolly Suhenty, Puadi, Totok Hariyono, dan Herwyn JH Malonda.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya