Berita

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman/Net

Bisnis

Kementerian UMKM Luncurkan Program Kartu Usaha

Laporan: Jelita Mawar Hapsari
RABU, 20 NOVEMBER 2024 | 14:08 WIB

Dalam upaya memperkuat kapasitas dan daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Kementerian UMKM meluncurkan program kartu usaha yang dirancang untuk mendukung pelaku usaha agar lebih mandiri dan berkembang. 

Dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa program kartu usaha merupakan bagian dari tugas Badan Perencanaan Nasional (Bappenas), yang bertujuan untuk memberdayakan pelaku usaha dan tenaga kerja.

Program ini difokuskan pada peningkatan kapasitas UMKM serta mendorong wirausaha yang mandiri dan berdaya saing.


Kartu usaha akan terbagi menjadi dua jenis. Pertama, Kartu Usaha Afirmatif yang ditujukan bagi masyarakat miskin dan rentan, dengan kuota sebanyak 10.000 kartu. Kedua, Kartu Usaha Produktif, yang dirancang untuk memperkuat kelas menengah dengan alokasi sebanyak 15.200 kartu.

Maman menekankan bahwa manfaat kartu usaha tidak hanya terbatas pada pemberian pelatihan. Penerima kartu juga akan mendapatkan akses ke permodalan yang disesuaikan dengan kebutuhan bisnis mereka, serta bantuan dalam pengurusan persyaratan legal seperti sertifikasi dan perizinan.

Kartu usaha ini juga akan terintegrasi dengan platform digital Sapa UMKM, yang sedang dikembangkan oleh Kementerian UMKM. Platform ini akan mengintegrasikan data UMKM untuk mempermudah pemantauan dan evaluasi program.

"Ini program amanah dari Bappenas yang memang sedang kami godok bersama antara Kementerian UMKM dan Bappenas," ujar Maman, dikutip pada Rabu, 20 November 2024.

Selain program kartu usaha, Kementerian UMKM juga memiliki sejumlah program strategis lainnya yang akan dijalankan pada 2025. 

Program-program tersebut meliputi pengembangan aplikasi Sapa UMKM untuk integrasi pengembangan UMKM, transformasi usaha mikro dari informal ke formal, serta re-design Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT-UMKM) dan layanan rumah kemasan.

Program lainnya termasuk pelibatan UMKM dalam program makan bergizi gratis, kemitraan dan rantai pasok, perluasan pasar, perluasan akses pembiayaan dan investasi, pendataan lengkap UMKM, inkubasi usaha, serta konsultasi dan pendampingan usaha.

Anggaran untuk Kementerian UMKM pada 2025 ditetapkan sebesar Rp463,85 miliar. Namun, Menteri UMKM mengusulkan penambahan anggaran sebesar Rp1,23 triliun, sehingga total anggaran untuk 2025 menjadi Rp1,69 triliun.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bursa Asia Ambruk, Saham Teknologi Berguguran

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:30

Nasdaq Tertekan, Investor Wall Street Waspadai Inflasi AS

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:17

Bidik Pasar Modal, Dua BUMD DKI Konsultasikan Rencana IPO ke OJK

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:06

Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:46

Logam Mulia Tertekan Dolar Jelang Rilis Inflasi Amerika Serikat

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:29

Pasar Eropa Hijau Didorong Saham Perbankan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:13

Drone Seeder Solusi Reklamasi Lahan Pascatambang, SOP Masih Digodok

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:56

Republik Konoha dan Krisis Ketiga

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:23

Olahan Sagu Inovasi TEP IPB University Ramaikan Festival Kali Maro IV Merauke

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:57

Ijazah bagi Kekuasaan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:27

Selengkapnya