Berita

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra/Net

Dunia

Yusril: Mary Jane Belum Bebas, Hanya Dipindahkan Jika Memenuhi Syarat

RABU, 20 NOVEMBER 2024 | 13:13 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Kabar tentang pemulangan terpidana mati kasus penyelundupan narkotika Mary Jane Veloso ternyata masih dalam proses dan belum ada keputusan yang pasti. 

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra dalam sebuah pernyataan tertulis pada Rabu, 20 November 2024. 

Untuk menghindari kesalahpahaman, Yusril menegaskan bahwa Mary Jane belum dibebaskan, melainkan ada kemungkinan dipindahkan melalui mekanisme "transfer of prisoner", setelah pemerintah Filipina mengajukan permohonan tersebut kepada Indonesia. 


"Tidak ada kata bebas dalam statemen Presiden Marcos itu. ‘bring her back to the Philippines' artinya membawa dia kembali ke Filipina," tegasnya. 

Dikatakan bahwa pemerintah Indonesia telah menerima permohonan resmi dari Pemerintah Filipina terkait pemindahan, tetapi pihak pemohon harus memenuhi sejumlah syarat. 

Pertama, mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia dalam menghukum warga negaranya yang terbukti melakukan tindak pidana di wilayah negara Indonesia.

Kedua, napi tersebut dikembalikan ke negara asal untuk menjalani sisa hukuman di sana sesuai putusan pengadilan Indonesia. Ketiga, biaya pemindahan dan pengamanan selama perjalanan menjadi tanggungan negara yang bersangkutan. 

"Bahwa setelah kembali ke negaranya dan menjalani hukuman di sana, kewenangan pembinaan terhadap napi tersebut beralih menjadi kewenangan negaranya," kata Yusril.

Terkait pemberian keringanan hukuman berupa remisi, grasi dan sejenisnya, Menko Yusril mengatakan, hal itu menjadi kewenangan kepala negara yang bersangkutan. 

"Dalam kasus Mary Jane, yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, mungkin saja Presiden Marcos akan memberikan grasi dan mengubah hukumannya menjadi hukuman seumur hidup, mengingat pidana mati telah dihapuskan dalam hukum pidana Filipina, maka langkah itu adalah kewenangan sepenuhnya dari Presiden Filipina," kata Yusril.

Kabar tentang pemindahan Mary Jane awalnya diumumkan oleh Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr dalam unggahan di akun Instagram resminya, Rabu, 20 November 2024.

"Mary Jane Veloso akan pulang," tulis Marcos Jr dalam unggahannya. Ia menyebut keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama erat kedua negara yang didasarkan pada komitmen terhadap keadilan dan kemanusiaan.

Marcos Jr menjelaskan bahwa penundaan eksekusi Mary Jane yang dimulai sejak 2015 memungkinkan tercapainya kesepakatan pembebasan.

"Setelah lebih dari satu dekade diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia, kami berhasil menunda eksekusinya cukup lama hingga akhirnya dapat membawa Mary Jane kembali ke Filipina," kata dia lagi. 

Mary Jane dihukum karena penyelundupan narkoba setelah membawa koper berisi heroin ke Indonesia pada tahun 2010.

Mary Jane mengaku tidak bersalah dengan mengatakan bahwa dia ditipu oleh para pengedarnya untuk bertindak sebagai kurir narkoba tanpa sepengetahuannya.

Dia dijatuhi hukuman mati pada bulan Oktober 2010, hanya enam bulan setelah penangkapannya.

Pada tahun 2015, mendiang mantan presiden Benigno Aquino III secara langsung mengajukan banding ke Indonesia untuk menjadikan Veloso sebagai saksi negara.

Presiden Indonesia saat itu, Joko Widodo, menunda eksekusi Veloso untuk memungkinkannya bersaksi dalam pengaduan yang diajukan terhadap perekrutannya di Filipina.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

IRGC: Jika Netanyahu Masih Hidup, Kami Akan Memburunya

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:44

Benarkah Membalik Pakaian Saat Dicuci Bikin Baju Lebih Awet?

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:24

Kantor PM Israel Bantah Rumor Netanyahu Tewas

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:12

KPK Isyaratkan Tersangka Baru dari Pihak Swasta di Skandal Kuota Haji

Minggu, 15 Maret 2026 | 14:40

KPK Endus Modus THR ke Forkopimda Terjadi di Banyak Daerah

Minggu, 15 Maret 2026 | 14:02

Zelensky Tuduh Rusia Pasok Drone Shahed ke Iran untuk Serang AS

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:51

LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Aktivis KontraS Korban Teror Air Keras

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:41

Trump Minta Tiongkok hingga Inggris Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:27

Serangan ke Aktivis Tanda Demokrasi di Tepi Jurang

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:20

KPK Bongkar Dugaan THR untuk Polisi, Jaksa, dan Hakim di OTT Cilacap

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:15

Selengkapnya