Berita

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/Repro

Politik

Ketua Bawaslu Usul Uang Kehormatan Panwascam Naik 100 Persen

RABU, 20 NOVEMBER 2024 | 10:47 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Uang kehormatan bagi petugas panitia pengawas kecamatan (Panwascam), didorong naik oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menyampaikan usulan itu dalam acara Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, yang digelar di Monumen Nasional (Monas), Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 20 November 2024.

Bagja menjelaskan, usulan yang disampaikannya hari ini bukan sesuatu hal yang baru, tapi telah dia sampaikan sejak beberapa tahun lalu mengingat uang kehormatan panwascam tak pernah naik lagi.


"Kami hanya minta kepada pemerintah, kalau tidak 100 persen dinaikkan uang kehormatannya, minimal 50 persen," ujar Bagja saat memberikan kata sambutan.

Menurut Anggota Bawaslu RI dua periode itu, alasan rasional yang dapat dipakai pemerintah adalah terkait angka inflasi, dimana telah naik hingga 5 persen.

"Seharusnya (kenaikan angka inflasi) juga diikuti kenaikan uang kehormatan Panwascam," sambungnya menuturkan.

Lebih lanjut, Bagja berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kenaikan uang kehormatan panwascam.

Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini mengajukan kenaikan uang kehormatan bagi petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga 20 kali lipat.

"Kami sedang menunggu KPU untuk menurunkan permintaannya, permintaannya dua puluh kali lipat, berapa puluh kali lipat begitu," demikian Bagja menyindir.

Berdasarkan UU 7/2017 tentang Pemilu, Panwascam atau Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.

Informasi gaji Panwascam Pilkada 2024 tercantum dalam Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Berikut ini rincian honor Panwascam Pilkada 2024:

1. Ketua: Rp 2.200.000/orang/bulan

2. Anggota: Rp 1.900.000/orang/bulan

3. Kepala Sekretariat: Rp 1.550.000/orang/bulan

4. Pelaksanaan Teknis PNS: Rp 900.000/orang/bulan

5. Pelaksanaan Teknis Non PNS: Rp 1.500.000/orang/bulan.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Wall Street Kompak Hijau Berkat Lonjakan Saham AI

Selasa, 17 Maret 2026 | 08:03

Krisis Energi Kuba: Blokade Minyak AS Picu Pemadaman Listrik Nasional

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:45

Festival 1000 Berkah: Dari Sampah Plastik Menjadi Paket Pangan untuk Sesama

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:35

Ancaman Inflasi Global Tekan Harga Emas Dunia ke Bawah Level 5.000 Dolar AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:22

Pasar Eropa Bangkit dari Tekanan, STOXX 600 Ditutup Hijau

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:07

Melawan atau Hanyut dalam Tekanan

Selasa, 17 Maret 2026 | 06:43

Negara Harus Petakan Pola Serangan KKB di Papua Demi Lindungi Warga

Selasa, 17 Maret 2026 | 06:23

Pedro Sanchez Warisi Politik Bebas Aktif Bung Karno

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:59

TNI AL Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Pesisir Tangerang

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:45

SPPG IFSR Gelar Program Makan Berbuka Gratis Tanpa APBN

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:22

Selengkapnya