Berita

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/Repro

Politik

Ketua Bawaslu Usul Uang Kehormatan Panwascam Naik 100 Persen

RABU, 20 NOVEMBER 2024 | 10:47 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Uang kehormatan bagi petugas panitia pengawas kecamatan (Panwascam), didorong naik oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menyampaikan usulan itu dalam acara Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, yang digelar di Monumen Nasional (Monas), Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 20 November 2024.

Bagja menjelaskan, usulan yang disampaikannya hari ini bukan sesuatu hal yang baru, tapi telah dia sampaikan sejak beberapa tahun lalu mengingat uang kehormatan panwascam tak pernah naik lagi.


"Kami hanya minta kepada pemerintah, kalau tidak 100 persen dinaikkan uang kehormatannya, minimal 50 persen," ujar Bagja saat memberikan kata sambutan.

Menurut Anggota Bawaslu RI dua periode itu, alasan rasional yang dapat dipakai pemerintah adalah terkait angka inflasi, dimana telah naik hingga 5 persen.

"Seharusnya (kenaikan angka inflasi) juga diikuti kenaikan uang kehormatan Panwascam," sambungnya menuturkan.

Lebih lanjut, Bagja berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kenaikan uang kehormatan panwascam.

Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini mengajukan kenaikan uang kehormatan bagi petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga 20 kali lipat.

"Kami sedang menunggu KPU untuk menurunkan permintaannya, permintaannya dua puluh kali lipat, berapa puluh kali lipat begitu," demikian Bagja menyindir.

Berdasarkan UU 7/2017 tentang Pemilu, Panwascam atau Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.

Informasi gaji Panwascam Pilkada 2024 tercantum dalam Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Berikut ini rincian honor Panwascam Pilkada 2024:

1. Ketua: Rp 2.200.000/orang/bulan

2. Anggota: Rp 1.900.000/orang/bulan

3. Kepala Sekretariat: Rp 1.550.000/orang/bulan

4. Pelaksanaan Teknis PNS: Rp 900.000/orang/bulan

5. Pelaksanaan Teknis Non PNS: Rp 1.500.000/orang/bulan.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Rupiah Undervalued: Cerita yang Terus Diulang

Senin, 27 April 2026 | 03:42

Truk Pengangkut Tembakau Terguling di Ruas Tol Jangli-Gayamsari

Senin, 27 April 2026 | 03:21

Pemerintahan Jokowi Berhasil Lakukan Kemiskinan Struktural

Senin, 27 April 2026 | 02:58

Menyorot Peran Indonesia dalam Stabilitas Asia Tenggara

Senin, 27 April 2026 | 02:35

Pakar Sebut Korporasi Kapitalis Penyebab Terjadinya Kemiskinan

Senin, 27 April 2026 | 02:12

Pemerintahan Jokowi Beri Jalan Lahirnya Fasisme

Senin, 27 April 2026 | 01:51

Bonus Rp1 Miliar untuk Pemain Persib Ternyata Berasal dari Maruarar Sirait

Senin, 27 April 2026 | 01:30

Strategi Memutus Rantai “Feederism” di Selat Malaka

Senin, 27 April 2026 | 01:12

Tiket Pesawat Tak Perlu Naik meski Harga Avtur Melonjak

Senin, 27 April 2026 | 00:45

Pelaku Penembakan di WHCD Dipastikan Beraksi Sendirian

Senin, 27 April 2026 | 00:42

Selengkapnya