Berita

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/Repro

Politik

Ketua Bawaslu Usul Uang Kehormatan Panwascam Naik 100 Persen

RABU, 20 NOVEMBER 2024 | 10:47 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Uang kehormatan bagi petugas panitia pengawas kecamatan (Panwascam), didorong naik oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menyampaikan usulan itu dalam acara Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, yang digelar di Monumen Nasional (Monas), Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 20 November 2024.

Bagja menjelaskan, usulan yang disampaikannya hari ini bukan sesuatu hal yang baru, tapi telah dia sampaikan sejak beberapa tahun lalu mengingat uang kehormatan panwascam tak pernah naik lagi.


"Kami hanya minta kepada pemerintah, kalau tidak 100 persen dinaikkan uang kehormatannya, minimal 50 persen," ujar Bagja saat memberikan kata sambutan.

Menurut Anggota Bawaslu RI dua periode itu, alasan rasional yang dapat dipakai pemerintah adalah terkait angka inflasi, dimana telah naik hingga 5 persen.

"Seharusnya (kenaikan angka inflasi) juga diikuti kenaikan uang kehormatan Panwascam," sambungnya menuturkan.

Lebih lanjut, Bagja berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kenaikan uang kehormatan panwascam.

Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini mengajukan kenaikan uang kehormatan bagi petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga 20 kali lipat.

"Kami sedang menunggu KPU untuk menurunkan permintaannya, permintaannya dua puluh kali lipat, berapa puluh kali lipat begitu," demikian Bagja menyindir.

Berdasarkan UU 7/2017 tentang Pemilu, Panwascam atau Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.

Informasi gaji Panwascam Pilkada 2024 tercantum dalam Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Berikut ini rincian honor Panwascam Pilkada 2024:

1. Ketua: Rp 2.200.000/orang/bulan

2. Anggota: Rp 1.900.000/orang/bulan

3. Kepala Sekretariat: Rp 1.550.000/orang/bulan

4. Pelaksanaan Teknis PNS: Rp 900.000/orang/bulan

5. Pelaksanaan Teknis Non PNS: Rp 1.500.000/orang/bulan.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Istana Minta Kritik terhadap BI Dijadikan Evaluasi Penguatan Komunikasi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:23

Kursi Dua Wamen Kosong, Pemerintah Belum Siapkan Pengganti

Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:10

Mensesneg soal Kabar Said Iqbal Masuk Kabinet: Masih Didiskusikan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:59

Mubes V Kosgoro 1957 Digoyang Penolakan Daerah

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:52

AS Hantam Iran dengan Sanksi Baru, Jaringan Penyelundupan LPG Jadi Target

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:37

Istana Bantah Isu Menkeu dan Gubernur BI Bakal Dicopot

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:31

Prasetyo Hadi: Sinergi Pemerintah, DPR, dan BI Kunci Jaga Stabilitas Ekonomi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:20

Bank Indonesia Sudah Intervensi, Mengapa Rupiah Tetap Melemah?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:08

Menkeu Purbaya Bantah Omzet Warteg Turun Jadi Bukti Daya Beli Lesu

Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:47

Daftar Komoditas Dirilis, Danantara SDI Siap Kendalikan Rezim Baru Ekspor RI

Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:21

Selengkapnya