Berita

Staf Khusus Menteri ESDM 2014-2016, Muhammad Said Didu, saat mengikuti aksi demo di depan Gedung Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu/RMOL

Hukum

Merusak Demokrasi, Jimly Desak Kasus Said Didu Disetop

RABU, 20 NOVEMBER 2024 | 09:34 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Staf Khusus Menteri ESDM periode 2014-2016, Muhammad Said Didu, menjalani pemeriksaan di Polresta Tangerang pada Selasa kemarin, 19 November 2024.

Pemeriksaan Said Didu terkait dugaan penyebaran berita bohong atau informasi yang dinilai menghasut dan menimbulkan kebencian terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Tangerang, Banten.

Kasus Said Didu ini pun memicu kecaman dari berbagai organisasi advokasi yang menilai tindakan tersebut sebagai upaya kriminalisasi terhadap perbedaan pendapat.


Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, turut mengomentari kasus yang menimpa Said Didu tersebut. 

Jimly mendesak aparat penegak hukum untuk menghentikan proses hukum terhadap individu yang berbeda pandangan atau mengkritik kebijakan pemerintah, seperti Said Didu dan Refly Harun.

"Ini hanya akan merusak demokrasi yang butuh sikap toleran atas segala perbedaan," kata Jimly seperti dikutip redaksi melalui akun X miliknya, Rabu 20 November 2024.

Aparat penegak hukum diminta untuk mengedepankan prinsip restorative justice dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan perbedaan pendapat atau kritik terhadap kebijakan pemerintah. 

Jimly menegaskan pentingnya mediasi penal sebagai langkah penyelesaian yang lebih damai, dibandingkan proses hukum formal yang berpotensi menimbulkan polarisasi. 

"Biar pihak pelapor dan/atau pengadu dipertemukan saja secara damai dengan pihak terlapor/teradu melalui prosedur Out of court settlement atau penyelesaian di luar pengadilan," pungkasnya.



Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya