Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Martin D. Tumbelaka/Repro
Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berada di titik terendah. Sehingga, diperlukan langkah setragis untuk mengembalikan kepercayaan publik tersebut.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Martin D. Tumbelaka dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon pimpinan (capim) KPK, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 19 November 2024.
Awalnya, Martin menyebut bahwa Undang-undang (UU) KPK yang sebelumnya sudah direvisi menjadi polemik di masyarakat.
"Di lain pihak ada yang beranggapan bahwa dengan adanya UU revisi ini menguatkan KPK. Di lain pihak juga mengatakan bahwa ini justru melemahkan," kata Martin.
Namun, kata Martin, publik memiliki ekspektasi yang besar terhadap KPK agar menjadi lembaga independen dalam memberantas korupsi.
"Belakangan ini, KPK berada di titik terendah kepercayaan masyarakat dikarenakan beberapa peristiwa yang terjadi di internal KPK itu sendiri," ujarnya.
Legislator Partai Gerindra ini menyebut, kepercayaan masyarakat terhadap KPK berada di titik terendah dikarenakan beberapa masalah.
Dia mencotohkan kekalahan lembaga antirasuah itu dalam gugatan praperadilan mantan Gubernur Kalimantan Selatan atau Kalsel, Sahbirin Noor alias Paman Birin.
"Banyak yang beranggapan bahwa ini dampak dari revisi UU KPK itu," ujar anggota DPR dari Sulawesi Utara ini.
Martin pun bertanya mengenai langkah Johanis Tanak untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap KPK.
"Bagaimana atau langkah apa atau formula apa yang bapak nanti terapkan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga KPK yang sama-sama kita cintai," tukasnya.