Berita

Polisi menangkap tersangka A alias M di Patraland Amarta Apartemen, Sariharjo, Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta pada Minggu, 17 November 2024, pukul 03.00 WIB./Ist

Presisi

Dari Pasutri Tersangka Judol Komdigi, Polisi Sita Uang Tunai-Aset Senilai Rp 16 Miliar

SELASA, 19 NOVEMBER 2024 | 21:26 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrikum) Polda Metro Jaya telah menangkap pasangan suami istri berinisial A alias M dan D dalam kasus pembukaan blokir website judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

Sejumlah barang bukti pun turut diamankan oleh penyidik, diantaranya uang tunai dan aset dengan total belasan miliar rupiah, serta beberapa emas batangan.

“Penyidik berhasil menyita uang tunai serta aset dari tersangka senilai kurang lebih Rp 16 miliar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya pada Selasa, 19 November 2024.


Kendati demikian, Ade Ary belum menyampaikan lebih jauh aset-aset apa saja yang sudah disita oleh penyidik.

“(Rp 16 miliar) total keseluruhan ya, dari tangan dua tersangka. Tersangka A alias M itu suaminya. Tersangka D itu istri, yang sebelumnya sudah ditangkap,” kata Ade Ary.

Sebelumnya, penyidik juga menangkap tiga tersangka lainnya pada Sabtu, 16 November 2024.

Adapun tiga tersangka masing-masing berinisial B, BK, dan HF.

"Kami telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 orang DPO," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Sabtu, 16 November 2024.

Lanjut, Wira menuturkan ketiganya merupakan masyarakat sipil artinya bukan pegawai Komdigi. Sejauh ini, pihak kepolisian sudah menangkap 23 orang tersangka yang terlibat dalam kasus ini.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya