Rapat Kerja Komisi IV DPR bersama Badan Pangan Nasional /RMOL
Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah melakukan tindak lanjut terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang adanya kejanggalan kontrak kerjasama pengadaan daging ayam dan telur pada 2023.
Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi menuturkan, hasil evaluasi BPK pada semester pertama 2024 telah ditindaklanjuti oleh Bapanas.
Adapun permasalahan yang ditemukan BPK terkait realisasi belanja Bapanas pada 2023 dan penyajian laporan dari Bapanas tidak dapat diyakini mencapai kewajaran.
“Adapun permasalahan yang mempengaruhi kewajaran dalam penyajian laporan keuangan tahun 2023 mengenai belanja barang, realisasi belanja barang di situ disampaikan tidak dapat diyakini kewajarannya karena tidak didukung pertanggungjawaban yang cukup dan tepat,” kata Arief Prasetyo Adi dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR, di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 19 November 2024.
Selain itu, BPK juga menemukan adanya beban barang dan jasa penyelesaian berupa daging ayam dan telur tahap 1 tahun 2023 tanpa penetapan anggaran terlebih dahulu, juga tidak didasarkan kontrak atau perjanjian kerjasama.
“Atas kondisi tersebut rekomendasi yang tertuang dalam laporan Keuangan Badan Pangan Nasional tahun 2023 telah kami tindaklanjuti seluruhnya,” paparnya.
Ia menambahkan, telah mengembalikan kerugian tersebut kepada negara, dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melakukan pencatatan laporan yang tidak sesuai kewajaran sebagaimana yang ditemukan BPK.
“Kami telah memperbaiki, menegur, memberikan sanksi, dan melakukan pengembalian kepada negara. Kami juga memperbaiki dengan menyaksikan pelaksanaan kegiatan tahun 2024 sesuai dengan rekomendasi BPK dan peraturan perundangan,” tutupnya.