Ilustrasi masyarakat adat/RMOL
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Arzeti Bilbina mendorong agar Rancangan Undang-undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat (MHA) segera disahkan.
Ia menilai RUU tersebut penting untuk menjamin hak-hak masyarakat adat yang selama ini terabaikan dan menjamin pelestarian tradisi budaya Indonesia.
"Menjamin hak-hak masyarakat adat merupakan kewajiban negara. Maka kami mendorong agar RUU Masyarakat Hukum Adat masuk dalam Proglenas prioritas sehingga bisa segera disahkan,” kata Arzeti kepada wartawan, Selasa, 19 November 2024.
RUU Masyarakat Hukum Adat sendiri telah diusulkan sejak tahun 2003 dan dirumuskan naskah akademiknya pada tahun 2010. Meski sudah lama masuk Prolegnas DPR, namun RUU yang menyangkut kemaslahatan orang banyak itu belum juga disahkan.
Berbagai lembaga, termasuk organisasi non-pemerintah dan komunitas adat secara aktif mengadvokasi pengakuan hak-hak masyarakat adat, serta perlindungan terhadap budaya dan lingkungan mereka.
Dengan semangat periode DPR yang baru, Arzeti berharap RUU Masyarakat Adat semakin mendapat perhatian.
“Karena ini menyangkut pengakuan resmi terhadap hukum adat seperti budaya dan bahasa agar tidak tergerus zaman," kata Arzeti.
Masyarakat adat dengan segala tradisi dan kearifan lokalnya telah menjadi bagian integral dari sejarah dan identitas bangsa. Sayangnya, selama ini hak-hak mereka sering diabaikan dan pengakuan hukum terhadap keberadaan mereka masih sangat minim.
Arzeti menilai RUU MHA harus segera disahkan guna memberi pengakuan resmi terhadap hukum adat dan hak-hak masyarakat adat.
Seperti tujuan awal dari RUU ini yaitu untuk memberikan pengakuan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat, seperti hak atas tanah, sumber daya alam, dan hak untuk mempertahankan budaya mereka.
"Dengan adanya beleid khusus terkait masyarakat adat, kita berharap Pemerintah lebih memperhatikan adat budaya yang ada di Indonesia. Apalagi zaman sekarang sudah digempur oleh budaya luar yang sangat masif," kata Arzeti.
Lewat RUU MHA, negara pun dapat memberikan perlindungan budaya dan tradisi masyarakat adat yang telah diwariskan sejak zaman leluhur mereka.
Menurut Arzeti, RUU MHA dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat dan mendorong pembangunan lebih inklusif dan berkelanjutan.
"Kan juga bisa memberikan kepentingan jangka panjang untuk masyarakat dan Pemerintah bisa menjaga adat budaya masyarakat kita," katanya.
Arzeti khawatir kurangnya perlindungan terhadap masyarakat adat akan membawa Indonesia menjadi bangsa dengan krisis identitas budaya.
“Banyak adat budaya kita yang mulai hilang karena tergerus arus kemajuan zaman, seperti bahasa daerah kita yang sudah mulai tidak terpakai dan tidak digunakan masyarakat setempat,” demikian Arzeti.