Berita

Ilustrasi masyarakat adat/RMOL

Politik

DPR Didorong Sahkan RUU Masyarakat Adat

Cegah Budaya Terkikis
SELASA, 19 NOVEMBER 2024 | 09:02 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Arzeti Bilbina mendorong agar Rancangan Undang-undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat (MHA) segera disahkan. 

Ia menilai RUU tersebut penting untuk menjamin hak-hak masyarakat adat yang selama ini terabaikan dan menjamin pelestarian tradisi budaya Indonesia.

"Menjamin hak-hak masyarakat adat merupakan kewajiban negara. Maka kami mendorong agar RUU Masyarakat Hukum Adat masuk dalam Proglenas prioritas sehingga bisa segera disahkan,” kata Arzeti kepada wartawan, Selasa, 19 November 2024.


RUU Masyarakat Hukum Adat sendiri telah diusulkan sejak tahun 2003 dan dirumuskan naskah akademiknya pada tahun 2010. Meski sudah lama masuk Prolegnas DPR, namun RUU yang menyangkut kemaslahatan orang banyak itu belum juga disahkan.

Berbagai lembaga, termasuk organisasi non-pemerintah dan komunitas adat secara aktif mengadvokasi pengakuan hak-hak masyarakat adat, serta perlindungan terhadap budaya dan lingkungan mereka. 

Dengan semangat periode DPR yang baru, Arzeti berharap RUU Masyarakat Adat semakin mendapat perhatian.

“Karena ini menyangkut pengakuan resmi terhadap hukum adat seperti budaya dan bahasa agar tidak tergerus zaman," kata Arzeti.

Masyarakat adat dengan segala tradisi dan kearifan lokalnya telah menjadi bagian integral dari sejarah dan identitas bangsa. Sayangnya, selama ini hak-hak mereka sering diabaikan dan pengakuan hukum terhadap keberadaan mereka masih sangat minim.

Arzeti menilai RUU MHA harus segera disahkan guna memberi pengakuan resmi terhadap hukum adat dan hak-hak masyarakat adat. 

Seperti tujuan awal dari RUU ini yaitu untuk memberikan pengakuan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat, seperti hak atas tanah, sumber daya alam, dan hak untuk mempertahankan budaya mereka.

"Dengan adanya beleid khusus terkait masyarakat adat, kita berharap Pemerintah lebih memperhatikan adat budaya yang ada di Indonesia. Apalagi zaman sekarang sudah digempur oleh budaya luar yang sangat masif," kata Arzeti.

Lewat RUU MHA, negara pun dapat memberikan perlindungan budaya dan tradisi masyarakat adat yang telah diwariskan sejak zaman leluhur mereka. 

Menurut Arzeti, RUU MHA dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat dan mendorong pembangunan lebih inklusif dan berkelanjutan.

"Kan juga bisa memberikan kepentingan jangka panjang untuk masyarakat dan Pemerintah bisa menjaga adat budaya masyarakat kita," katanya.

Arzeti khawatir kurangnya perlindungan terhadap masyarakat adat akan membawa Indonesia menjadi bangsa dengan krisis identitas budaya.

“Banyak adat budaya kita yang mulai hilang karena tergerus arus kemajuan zaman, seperti bahasa daerah kita yang sudah mulai tidak terpakai dan tidak digunakan masyarakat setempat,” demikian Arzeti.



Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya