Berita

MinyaKita/RMOL

Bisnis

Kemendag Temukan Harga MinyaKita Tembus Rp18 Ribu di 32 Daerah

SENIN, 18 NOVEMBER 2024 | 20:32 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan harga minyak goreng MinyaKita di pasaran melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter. 

Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting) Kemendag, Bambang Wisnubroto mengatakan, ada 82 kabupaten/kota yang menjual MinyaKita hingga Rp17.058 per liter.

"Untuk MinyaKita sendiri kenaikannya mencapai 1,05 persen menjadi sekitar Rp17.058 per liter," kata Bambang, Senin 18 November 2024.


Bahkan khusus di 32 daerah, harga MinyaKita melonjak hingga Rp18 ribu per liter. Kondisi ini juga terjadi pada minyak goreng curah yang dijual hingga Rp17.119 per liter.

Secara keseluruhan, terdapat 188 kabupaten/kota mengalami kenaikan harga minyak goreng, di mana minyak curah menjadi kontributor utama kenaikan di 146 kabupaten/kota, diikuti MinyaKita di 82 kabupaten/kota, dan minyak premium di 79 kabupaten/kota.

Untuk mengatasi lonjakan harga tersebut, Kemendag bersama Direktorat Jenderal Pengawasan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) serta Satgas Pangan Polri akan meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi tegas kepada pengecer yang menjual di atas HET sesuai Permendag 18/2024. 

"Khusus MinyaKita, kami mungkin akan ada action, kami rasa di sisi pengecer banyak yang menjual di atas HET. Jadi akan kami lakukan dalam beberapa minggu ke depan untuk memberikan shock therapy ke pasar agar menjual sesuai HET," kata Bambang.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag, Moga Simatupang sebelumnya menyebut kenaikan harga MinyaKita hingga Rp17 ribu per liter disebabkan rantai distribusi yang terlalu panjang. 

Menurutnya, pengecer kerap tidak mengambil langsung dari distributor, yang menyebabkan adanya transaksi tambahan di antara pengecer, sehingga harga di tingkat masyarakat menjadi lebih mahal. 

"Meskipun secara pendistribusian MinyaKita telah diatur melalui Permendag 18/2024, namun tidak menutup kemungkinan terjadi transaksi antar pengecer di pasar. Hal ini mengingat permintaan akan MinyaKita cukup tinggi," ujar Moga.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Jutaan Orang Tak Sadar Terkena Diabetes

Rabu, 14 Januari 2026 | 06:17

Kejati Sumut Lepaskan Tersangka Penadahan Laptop

Rabu, 14 Januari 2026 | 06:00

Sektor Energi Indonesia Siap Menggebrak Melalui Biodisel 50 Persen dan PLTN

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:35

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

Pasal Pembuka, Pasal Pengunci

Rabu, 14 Januari 2026 | 04:21

Eggi Sudjana Perburuk Citra Aktivis Islam

Rabu, 14 Januari 2026 | 04:19

Pratikno dan Jokowi Harus Dihadirkan di Sidang Sengketa Ijazah KIP

Rabu, 14 Januari 2026 | 04:03

Dugaan Pengeluaran Barang Ilegal di Cileungsi Rugikan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 03:45

Eggi Sudjana Konsisten Meyakini Jokowi Tak Punya Ijazah Asli

Rabu, 14 Januari 2026 | 03:15

Selengkapnya