Berita

MinyaKita/RMOL

Bisnis

Kemendag Temukan Harga MinyaKita Tembus Rp18 Ribu di 32 Daerah

SENIN, 18 NOVEMBER 2024 | 20:32 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan harga minyak goreng MinyaKita di pasaran melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter. 

Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting) Kemendag, Bambang Wisnubroto mengatakan, ada 82 kabupaten/kota yang menjual MinyaKita hingga Rp17.058 per liter.

"Untuk MinyaKita sendiri kenaikannya mencapai 1,05 persen menjadi sekitar Rp17.058 per liter," kata Bambang, Senin 18 November 2024.


Bahkan khusus di 32 daerah, harga MinyaKita melonjak hingga Rp18 ribu per liter. Kondisi ini juga terjadi pada minyak goreng curah yang dijual hingga Rp17.119 per liter.

Secara keseluruhan, terdapat 188 kabupaten/kota mengalami kenaikan harga minyak goreng, di mana minyak curah menjadi kontributor utama kenaikan di 146 kabupaten/kota, diikuti MinyaKita di 82 kabupaten/kota, dan minyak premium di 79 kabupaten/kota.

Untuk mengatasi lonjakan harga tersebut, Kemendag bersama Direktorat Jenderal Pengawasan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) serta Satgas Pangan Polri akan meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi tegas kepada pengecer yang menjual di atas HET sesuai Permendag 18/2024. 

"Khusus MinyaKita, kami mungkin akan ada action, kami rasa di sisi pengecer banyak yang menjual di atas HET. Jadi akan kami lakukan dalam beberapa minggu ke depan untuk memberikan shock therapy ke pasar agar menjual sesuai HET," kata Bambang.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag, Moga Simatupang sebelumnya menyebut kenaikan harga MinyaKita hingga Rp17 ribu per liter disebabkan rantai distribusi yang terlalu panjang. 

Menurutnya, pengecer kerap tidak mengambil langsung dari distributor, yang menyebabkan adanya transaksi tambahan di antara pengecer, sehingga harga di tingkat masyarakat menjadi lebih mahal. 

"Meskipun secara pendistribusian MinyaKita telah diatur melalui Permendag 18/2024, namun tidak menutup kemungkinan terjadi transaksi antar pengecer di pasar. Hal ini mengingat permintaan akan MinyaKita cukup tinggi," ujar Moga.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Persib Naik Peringkat Usai Tahan Imbang Dewa United

Senin, 12 Oktober 2026 | 02:20

Menata Kembali Pendidikan Kita

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:58

Koperasi di Bima Sukses Produksi Garam Merah Putih

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:35

Golkar Perkenalkan Sistem Dapil Nasional, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:15

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Paradoks Kebijakan Pertahanan Negara

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:48

Baintelkam Polri Alami Perombakan di Era Suyudi

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:20

Taruna Merah Putih Gelar Taman Talks Kupas Masa Depan Kerja di Era AI

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:45

Polemik Revitalisasi Taman Coatesville, Warga Protes Bangunan 480 Meter Persegi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:33

Pangandaran Run 2026 Rajut Kebersamaan TNI dan Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:18

Manggala Agni Turun Tangan Padamkan Karhutla yang Mendekati Permukiman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:07

Selengkapnya