Berita

MinyaKita/RMOL

Bisnis

Kemendag Temukan Harga MinyaKita Tembus Rp18 Ribu di 32 Daerah

SENIN, 18 NOVEMBER 2024 | 20:32 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan harga minyak goreng MinyaKita di pasaran melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter. 

Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting) Kemendag, Bambang Wisnubroto mengatakan, ada 82 kabupaten/kota yang menjual MinyaKita hingga Rp17.058 per liter.

"Untuk MinyaKita sendiri kenaikannya mencapai 1,05 persen menjadi sekitar Rp17.058 per liter," kata Bambang, Senin 18 November 2024.


Bahkan khusus di 32 daerah, harga MinyaKita melonjak hingga Rp18 ribu per liter. Kondisi ini juga terjadi pada minyak goreng curah yang dijual hingga Rp17.119 per liter.

Secara keseluruhan, terdapat 188 kabupaten/kota mengalami kenaikan harga minyak goreng, di mana minyak curah menjadi kontributor utama kenaikan di 146 kabupaten/kota, diikuti MinyaKita di 82 kabupaten/kota, dan minyak premium di 79 kabupaten/kota.

Untuk mengatasi lonjakan harga tersebut, Kemendag bersama Direktorat Jenderal Pengawasan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) serta Satgas Pangan Polri akan meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi tegas kepada pengecer yang menjual di atas HET sesuai Permendag 18/2024. 

"Khusus MinyaKita, kami mungkin akan ada action, kami rasa di sisi pengecer banyak yang menjual di atas HET. Jadi akan kami lakukan dalam beberapa minggu ke depan untuk memberikan shock therapy ke pasar agar menjual sesuai HET," kata Bambang.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag, Moga Simatupang sebelumnya menyebut kenaikan harga MinyaKita hingga Rp17 ribu per liter disebabkan rantai distribusi yang terlalu panjang. 

Menurutnya, pengecer kerap tidak mengambil langsung dari distributor, yang menyebabkan adanya transaksi tambahan di antara pengecer, sehingga harga di tingkat masyarakat menjadi lebih mahal. 

"Meskipun secara pendistribusian MinyaKita telah diatur melalui Permendag 18/2024, namun tidak menutup kemungkinan terjadi transaksi antar pengecer di pasar. Hal ini mengingat permintaan akan MinyaKita cukup tinggi," ujar Moga.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

MNC Siap Lawan Putusan CMNP Lewat Banding hingga PK!

Selasa, 28 April 2026 | 20:09

Menyambut Hardiknas 2026: Mengupas Makna Tema, Filosofi Logo, dan Harapan Pendidikan Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 20:06

RUPS bjb Angkat Susi Pudjiastuti Jadi Komut, Ayi Subarna Dirut

Selasa, 28 April 2026 | 20:02

KAMMI Ingin Perempuan jadi Penggerak Kedaulatan Energi

Selasa, 28 April 2026 | 20:01

Membaca Paslon Pimpinan NU di Muktamar ke-35

Selasa, 28 April 2026 | 19:59

Prabowo Sempatkan Ziarah ke Makam Sang Kakek Margono Djojohadikusumo

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Jamaluddin Jompa Kembali Jabat Rektor Unhas

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Legislator Golkar Desak Dirut KAI Mundur

Selasa, 28 April 2026 | 19:44

RUPST bank bjb, Susi Pudjiastuti Komut Independen

Selasa, 28 April 2026 | 19:42

Polri Unjuk Gigi, Timnas Silat Sapu Emas di Belgia

Selasa, 28 April 2026 | 19:34

Selengkapnya