Berita

MinyaKita/RMOL

Bisnis

Kemendag Temukan Harga MinyaKita Tembus Rp18 Ribu di 32 Daerah

SENIN, 18 NOVEMBER 2024 | 20:32 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan harga minyak goreng MinyaKita di pasaran melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter. 

Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting) Kemendag, Bambang Wisnubroto mengatakan, ada 82 kabupaten/kota yang menjual MinyaKita hingga Rp17.058 per liter.

"Untuk MinyaKita sendiri kenaikannya mencapai 1,05 persen menjadi sekitar Rp17.058 per liter," kata Bambang, Senin 18 November 2024.


Bahkan khusus di 32 daerah, harga MinyaKita melonjak hingga Rp18 ribu per liter. Kondisi ini juga terjadi pada minyak goreng curah yang dijual hingga Rp17.119 per liter.

Secara keseluruhan, terdapat 188 kabupaten/kota mengalami kenaikan harga minyak goreng, di mana minyak curah menjadi kontributor utama kenaikan di 146 kabupaten/kota, diikuti MinyaKita di 82 kabupaten/kota, dan minyak premium di 79 kabupaten/kota.

Untuk mengatasi lonjakan harga tersebut, Kemendag bersama Direktorat Jenderal Pengawasan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) serta Satgas Pangan Polri akan meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi tegas kepada pengecer yang menjual di atas HET sesuai Permendag 18/2024. 

"Khusus MinyaKita, kami mungkin akan ada action, kami rasa di sisi pengecer banyak yang menjual di atas HET. Jadi akan kami lakukan dalam beberapa minggu ke depan untuk memberikan shock therapy ke pasar agar menjual sesuai HET," kata Bambang.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag, Moga Simatupang sebelumnya menyebut kenaikan harga MinyaKita hingga Rp17 ribu per liter disebabkan rantai distribusi yang terlalu panjang. 

Menurutnya, pengecer kerap tidak mengambil langsung dari distributor, yang menyebabkan adanya transaksi tambahan di antara pengecer, sehingga harga di tingkat masyarakat menjadi lebih mahal. 

"Meskipun secara pendistribusian MinyaKita telah diatur melalui Permendag 18/2024, namun tidak menutup kemungkinan terjadi transaksi antar pengecer di pasar. Hal ini mengingat permintaan akan MinyaKita cukup tinggi," ujar Moga.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya