Berita

MinyaKita/RMOL

Bisnis

Kemendag Temukan Harga MinyaKita Tembus Rp18 Ribu di 32 Daerah

SENIN, 18 NOVEMBER 2024 | 20:32 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan harga minyak goreng MinyaKita di pasaran melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter. 

Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting) Kemendag, Bambang Wisnubroto mengatakan, ada 82 kabupaten/kota yang menjual MinyaKita hingga Rp17.058 per liter.

"Untuk MinyaKita sendiri kenaikannya mencapai 1,05 persen menjadi sekitar Rp17.058 per liter," kata Bambang, Senin 18 November 2024.

Bahkan khusus di 32 daerah, harga MinyaKita melonjak hingga Rp18 ribu per liter. Kondisi ini juga terjadi pada minyak goreng curah yang dijual hingga Rp17.119 per liter.

Secara keseluruhan, terdapat 188 kabupaten/kota mengalami kenaikan harga minyak goreng, di mana minyak curah menjadi kontributor utama kenaikan di 146 kabupaten/kota, diikuti MinyaKita di 82 kabupaten/kota, dan minyak premium di 79 kabupaten/kota.

Untuk mengatasi lonjakan harga tersebut, Kemendag bersama Direktorat Jenderal Pengawasan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) serta Satgas Pangan Polri akan meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi tegas kepada pengecer yang menjual di atas HET sesuai Permendag 18/2024. 

"Khusus MinyaKita, kami mungkin akan ada action, kami rasa di sisi pengecer banyak yang menjual di atas HET. Jadi akan kami lakukan dalam beberapa minggu ke depan untuk memberikan shock therapy ke pasar agar menjual sesuai HET," kata Bambang.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag, Moga Simatupang sebelumnya menyebut kenaikan harga MinyaKita hingga Rp17 ribu per liter disebabkan rantai distribusi yang terlalu panjang. 

Menurutnya, pengecer kerap tidak mengambil langsung dari distributor, yang menyebabkan adanya transaksi tambahan di antara pengecer, sehingga harga di tingkat masyarakat menjadi lebih mahal. 

"Meskipun secara pendistribusian MinyaKita telah diatur melalui Permendag 18/2024, namun tidak menutup kemungkinan terjadi transaksi antar pengecer di pasar. Hal ini mengingat permintaan akan MinyaKita cukup tinggi," ujar Moga.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya