Berita

Komisioner KPU Medan periode 2024-2029/Net

Politik

Tak Sosialisasikan Paslon ke Media, Masyarakat Bisa Adukan KPU Medan ke DKPP

SENIN, 18 NOVEMBER 2024 | 20:29 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Sikap KPU Kota Medan yang terkesan mengabaikan sosialisasi pasangan calon kepada masyarakat lewat iklan di media massa menjadi salah satu bentuk kelalaian komisioner selaku penyelenggara pilkada 2024. 

Pengamat komunikasi, Prof Dr Iskandar Zulkarnain mengatakan, kelalaian ini sangat pantas untuk membuat KPU Medan mendapat sanksi dari sisi etika penyelenggara. Sebab, tidak hanya menghilangkan hak dari para pasangan calon selaku peserta yang ikut berkontestasi, namun juga menghilangkan hak dari masyarakat terhadap informasi Pilkada 2024.

“KPU Medan perlu mengetahui, informasi itu menjadi faktor yang sangat penting dalam agenda politik. Informasi ini bisa menjadi sangat menentukan sukses atau tidak penyelenggaraan pilkada 2024,” katanya, Senin 18 November 2024.


Prof Iskandar menjelaskan, salah satu persoalan yang selalu disorot dalam kepemiluan adalah tingkat partisipasi pemilih. Dan salah satu pemicu tingkat partisipasi tersebut adalah pengetahuan masyarakat tentang sosok calon itu sendiri.

“Nah, kalau masyarakat tidak tau informasinya karena KPU Medan tidak mensosiaisasikan mereka kepada masyarakat, lantas apa kerjaan mereka?. Pada satu sisi, itu adalah kewajiban mereka yang anggarannya juga sudah ditampung,” ungkapnya.

KPU Sumatera Utara menurut Iskandar tidak bisa tinggal diam atas persoalan ini. Sebagai atasan dalam urusan koordinasi, KPU Sumatera Utara harus memberi teguran kepada KPU Medan. 

“Sebagai atasan harus bisa menegur, karena ini kelalaian yang menunjukkan komisioner KPU Medan lalai atau memang tidak paham dalam bekerja. Hal yang dipertaruhkan disini adalah suksesnya Pilkada 2024. Jangan sampai, sikap abai KPU Medan ini membuat partisipasi menurun lagi,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPU Medan hingga hari ini belum menyentuh anggaran sosialisasi dalam bentuk iklan di media massa yang anggarannya disetujui dalam RAB sebesar Rp 1.820 miliar.

Rinciannya yakni untuk  media cetak dengan nilai pagu sebesar Rp 700 juta. Sedangkan untuk media elektronik yakni televisi dengan pagu anggaran Rp 420 juta. Untuk media radio dengan nilai pagu Rp 210 juta. Untuk media online yakni dengan nilai pagu Rp 490 juta.

Dalam penganggaran tersebut, KPU Medan mengajukan anggaran dengan proyeksi penayangan iklan selama 14 hari di media massa. 

“Ini fatal, karena KPU Medan sudah mengabaikan hak paslon untuk disosialisasikan dalam kurun waktu itu.  Hari ini sudah tanggal 18 November, sementara pencoblosan tanggal 27 november. Artinya tinggal 9 hari lagi pencoblosan, dan iklan itu juga tak boleh lagi tayang di masa tenang mulai 24 november. Artinya hampir bisa disebut KPU Medan tidak melaksanakan ini dengan baik,” demikian Prof Iskandar Zulkarnain.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

UPDATE

Wisatawan Banjiri Kepulauan Seribu saat Libur Lebaran

Selasa, 24 Maret 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Meruya, 75 Petugas Pemadam Diterjunkan

Selasa, 24 Maret 2026 | 00:00

10 Desa di NTT Terdampak Banjir

Senin, 23 Maret 2026 | 23:27

KPK Bawa Yaqut Cholil Qoumas ke RS Polri

Senin, 23 Maret 2026 | 23:05

Pengunjung Diimbau Tak Buang Sampah Sembarangan di Taman Bendera Pusaka

Senin, 23 Maret 2026 | 23:01

Yaqut Cholil Kembali ke Rutan KPK

Senin, 23 Maret 2026 | 22:48

Kim Jong Un Terpilih Lagi jadi Presiden Korut

Senin, 23 Maret 2026 | 21:45

Benang Kusut Pengelolaan Keuangan, Kepala BKAD Purwakarta Diminta Mundur

Senin, 23 Maret 2026 | 21:17

Arus Balik H+2 Lebaran Mulai Terlihat di Terminal Rajabasa

Senin, 23 Maret 2026 | 20:24

Pimpinan MPR Sambut Baik Langkah Presiden Prabowo Percepat Transisi Energi

Senin, 23 Maret 2026 | 19:55

Selengkapnya