Berita

Komisioner KPU Medan periode 2024-2029/Net

Politik

Tak Sosialisasikan Paslon ke Media, Masyarakat Bisa Adukan KPU Medan ke DKPP

SENIN, 18 NOVEMBER 2024 | 20:29 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Sikap KPU Kota Medan yang terkesan mengabaikan sosialisasi pasangan calon kepada masyarakat lewat iklan di media massa menjadi salah satu bentuk kelalaian komisioner selaku penyelenggara pilkada 2024. 

Pengamat komunikasi, Prof Dr Iskandar Zulkarnain mengatakan, kelalaian ini sangat pantas untuk membuat KPU Medan mendapat sanksi dari sisi etika penyelenggara. Sebab, tidak hanya menghilangkan hak dari para pasangan calon selaku peserta yang ikut berkontestasi, namun juga menghilangkan hak dari masyarakat terhadap informasi Pilkada 2024.

“KPU Medan perlu mengetahui, informasi itu menjadi faktor yang sangat penting dalam agenda politik. Informasi ini bisa menjadi sangat menentukan sukses atau tidak penyelenggaraan pilkada 2024,” katanya, Senin 18 November 2024.


Prof Iskandar menjelaskan, salah satu persoalan yang selalu disorot dalam kepemiluan adalah tingkat partisipasi pemilih. Dan salah satu pemicu tingkat partisipasi tersebut adalah pengetahuan masyarakat tentang sosok calon itu sendiri.

“Nah, kalau masyarakat tidak tau informasinya karena KPU Medan tidak mensosiaisasikan mereka kepada masyarakat, lantas apa kerjaan mereka?. Pada satu sisi, itu adalah kewajiban mereka yang anggarannya juga sudah ditampung,” ungkapnya.

KPU Sumatera Utara menurut Iskandar tidak bisa tinggal diam atas persoalan ini. Sebagai atasan dalam urusan koordinasi, KPU Sumatera Utara harus memberi teguran kepada KPU Medan. 

“Sebagai atasan harus bisa menegur, karena ini kelalaian yang menunjukkan komisioner KPU Medan lalai atau memang tidak paham dalam bekerja. Hal yang dipertaruhkan disini adalah suksesnya Pilkada 2024. Jangan sampai, sikap abai KPU Medan ini membuat partisipasi menurun lagi,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPU Medan hingga hari ini belum menyentuh anggaran sosialisasi dalam bentuk iklan di media massa yang anggarannya disetujui dalam RAB sebesar Rp 1.820 miliar.

Rinciannya yakni untuk  media cetak dengan nilai pagu sebesar Rp 700 juta. Sedangkan untuk media elektronik yakni televisi dengan pagu anggaran Rp 420 juta. Untuk media radio dengan nilai pagu Rp 210 juta. Untuk media online yakni dengan nilai pagu Rp 490 juta.

Dalam penganggaran tersebut, KPU Medan mengajukan anggaran dengan proyeksi penayangan iklan selama 14 hari di media massa. 

“Ini fatal, karena KPU Medan sudah mengabaikan hak paslon untuk disosialisasikan dalam kurun waktu itu.  Hari ini sudah tanggal 18 November, sementara pencoblosan tanggal 27 november. Artinya tinggal 9 hari lagi pencoblosan, dan iklan itu juga tak boleh lagi tayang di masa tenang mulai 24 november. Artinya hampir bisa disebut KPU Medan tidak melaksanakan ini dengan baik,” demikian Prof Iskandar Zulkarnain.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Iran Sodorkan 14 Syarat Damai yang Harus Dipenuhi AS

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:59

KPK Soroti Aset Mangkrak Rp27,5 Triliun di Sulsel

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:20

Ribuan Jemaah Haji Bertahap Bergerak dari Madinah ke Makkah

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:14

Ratas Hambalang, Prabowo Matangkan Agenda Pendidikan hingga Hilirisasi Nasional

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:51

Mahasiswa Didorong Kembali jadi Kekuatan Pengontrol Sosial

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:39

Update harga BBM Terbaru di SPBU Pertamina, BP, hingga Vivo

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:27

Perpres Ojol Bawa Angin Segar Bagi Pengemudi Online

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:20

Pemerataan Pendidikan Kunci Wujudkan Indonesia Emas 2045

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:14

Amien Rais Sebaiknya Segera Klarifikasi

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:46

Publik Nantikan Aksi Nyata Dudung Bereskan Masalah MBG

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:36

Selengkapnya