Pimpinan Ombudsman RI periode 2021-2026, Yeka Hendra Fatika (tengah)/RMOL
Pemerintah didorong membentuk badan khusus urusan sawit guna mencegah terjadinya tumpang tindih perizinan terkait pengembangan industri kelapa sawit.
Hal ini disampaikan Pimpinan Ombudsman RI periode 2021-2026, Yeka Hendra Fatika, saat merilis laporan kajian terkait potensi maladministrasi dalam tata kelola industri kelapa sawit di Kantor Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin 18 November 2024.
Kajian Ombudsman ini menyoroti berbagai permasalahan di industri sawit. Mulai dari aspek lahan, perizinan, hingga tata niaga yang dinilai memiliki dampak serius terhadap penerimaan negara, petani, dan pelaku usaha.
"Pemerintah harus memiliki satu badan yang mengurusi hulu hingga hilir industri kelapa sawit," ujar Yeka.
Yeka menjelaskan, industri kelapa sawit memiliki kontribusi besar terhadap ekonomi lokal, pengentasan kemiskinan, hingga pembangunan infrastruktur. Namun, industri ini juga menghadapi sejumlah tantangan, terutama terkait dampak lingkungan dan tumpang tindih kebijakan.
"Tumpang tindih lahan, tumpang tindih perizinan. Semua karena apa? Karena kebijakannya disematkan di masing-masing institusi," jelas Yeka.
Badan khusus urusan sawit ini juga diusulkan berada langsung di bawah presiden dan berbentuk Badan Layanan Umum (BLU), guna mewujudkan tata kelola industri kelapa sawit yang berkelanjutan.
Ia meyakini bahwa pengembangan industri kelapa sawit tidak cukup ditangani oleh satuan tugas (satgas) maupun satuan kerja (satker) antarkementerian.
Sebab pengembangan industri kelapa sawit memiliki kerumitannya tersendiri, baik dalam hal perizinan hingga penataan lahan. Sehingga membutuhkan satu komandan berupa satu badan di bawah presiden.