Berita

Pimpinan Ombudsman RI periode 2021-2026, Yeka Hendra Fatika (tengah)/RMOL

Politik

Ombudsman Usulkan Badan Khusus Urusan Sawit di Bawah Komando Presiden

SENIN, 18 NOVEMBER 2024 | 15:12 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah didorong membentuk badan khusus urusan sawit guna mencegah terjadinya tumpang tindih perizinan terkait pengembangan industri kelapa sawit.

Hal ini disampaikan Pimpinan Ombudsman RI periode 2021-2026, Yeka Hendra Fatika, saat merilis laporan kajian terkait potensi maladministrasi dalam tata kelola industri kelapa sawit di Kantor Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin 18 November 2024.

Kajian Ombudsman ini menyoroti berbagai permasalahan di industri sawit. Mulai dari aspek lahan, perizinan, hingga tata niaga yang dinilai memiliki dampak serius terhadap penerimaan negara, petani, dan pelaku usaha.


"Pemerintah harus memiliki satu badan yang mengurusi hulu hingga hilir industri kelapa sawit," ujar Yeka.

Yeka menjelaskan, industri kelapa sawit memiliki kontribusi besar terhadap ekonomi lokal, pengentasan kemiskinan, hingga pembangunan infrastruktur. Namun, industri ini juga menghadapi sejumlah tantangan, terutama terkait dampak lingkungan dan tumpang tindih kebijakan.

"Tumpang tindih lahan, tumpang tindih perizinan. Semua karena apa? Karena kebijakannya disematkan di masing-masing institusi," jelas Yeka.

Badan khusus urusan sawit ini juga diusulkan berada langsung di bawah presiden dan berbentuk Badan Layanan Umum (BLU), guna mewujudkan tata kelola industri kelapa sawit yang berkelanjutan.

Ia meyakini bahwa pengembangan industri kelapa sawit tidak cukup ditangani oleh satuan tugas (satgas) maupun satuan kerja (satker) antarkementerian.

Sebab pengembangan industri kelapa sawit memiliki kerumitannya tersendiri, baik dalam hal perizinan hingga penataan lahan. Sehingga membutuhkan satu komandan berupa satu badan di bawah presiden.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya