Berita

Kuasa Hukum Thomas Trikasih Lembong, Ari Yusuf Amir/Ist

Hukum

Hadiri Sidang Praperadilan, Tom Lembong Minta Mendag Lain Turut Diperiksa

SENIN, 18 NOVEMBER 2024 | 14:05 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, pada Senin, 18 November 2024.

Tom Lembong menggugat penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus impor gula. 

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, sidang dengan nomor perkara 113/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL, digelar pada pukul 10.00 WIB.


Di depan Hakim Tunggal, Tumpanuli Marbun, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, membeberkan alasan ketidaktepatan penetapan tersangka kliennya tersebut.  Bahkan ia menyebut Kejagung terkesan abuse of power.

"Praperadilan ini didasarkan pada terjadinya kesewenang-wenangan, abuse of power," ujar Ari.

Ari lalu menjabarkan sejumlah kesalahan yang dilakukan Kejagung, mulai dari tahap penetapan tersangka hingga penahanan.

Kesalahan lainnya, kata Ari, Kejagung tidak memberikan kesempatan Tom Lembong untuk menunjuk pengacaranya sendiri saat ditetapkan tersangka.

"Pemohon tidak diberi kesempatan untuk menunjuk penasehat hukum sendiri pada saat ditetapkan oleh tersangka dan diperiksa sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Ari.

Kejanggalan berikutnya, Tom Lembong menurut catatan, sudah tidak menjabat sebagai Menteri Perdagangan sejak  27 Juli 2016.

Sementara kasus yang diusut Kejagung berada dalam rentang 2015 sampai 2023.

Demi rasa keadilan, kata Ari, seharusnya Kejagung juga memeriksa Menteri Perdagangan setelah Tom Lembong.

"Sudah selayaknya Menteri Perdagangan (Mendag) lain juga harus diperiksa dalam perkara ini," kata Ari.

Sidang berikutnya yang berisi agenda jawaban dari Termohon (Kejaksaan Agung) akan diselenggarakan pada Selasa besok, 19 November 2024. 

Setelah itu, sidang dilanjutkan dengan menghadirkan saksi ahli dari kedua belah pihak.

Tom Lembong sebelumnya ditetapkan tersangka dugaan korupsi impor gula bersama dengan Direktur Pengembangan bisnis pada PT PPI periode 2015-2016, Charles Sitorus.

Tom dan Charles dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2021 Jo, UU 31/1999 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Tindakan Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP.



Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya