Berita

Barisan Advokat Bersatu (Baradatu) dan Nasional Corruption Watch (NCW) resmi melaporkan Hakim Pengadilan Negeri PN Medan yang memvonis lepas atau onslag pasangan suami istri (Pasutri) yang merugikan perusahaan sebesar Rp583 miliar ke KPK/RMOL

Hukum

Mirip Kasus Ronald Tannur, Hakim PN Medan Dilaporkan ke KPK

SENIN, 18 NOVEMBER 2024 | 13:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Barisan Advokat Bersatu (Baradatu) dan Nasional Corruption Watch (NCW) resmi melaporkan Hakim Pengadilan Negeri PN Medan yang memvonis lepas atau onslag pasangan suami istri (Pasutri) yang merugikan perusahaan sebesar Rp583 miliar ke KPK.

Dua terdakwa pemalsuan tanda tangan direktur perusahaan, Yansen (66) dan Meliana Jusman (66) divonis lepas oleh Majelis Hakim PN Medan pada Selasa, 6 November 2024.

Ketua Umum Baradatu, Herwanto Nurmansyah mengatakan, pihaknya secara resmi melaporkan 3 Hakim ke KPK, yakni M. Nazir sebagai Hakim Ketua, Efrata Happy Tarigan sebagai Hakim Anggota dan Khairulludin sebagai Hakim Anggota.

"Sekarang kami menyampaikan surat secara resmi kepada KPK. Kami meyakini ini bisa jadi dugaan kami akan menjadi peristiwa seperti Ronald Tannur di Surabaya jilid duanya," kata Herwanto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin, 18 November 2024.

Herwanto menerangkan, sebelumnya pihaknya juga sudah melapor kepada Komisi Yudisial (KY) terkait putusan PN Medan tersebut.

"Kalau KY memanggil dan memeriksa Majelis Hakim ini, saya meyakini sangat meyakini dugaan bahwa ada pelanggaran kode etik, saya meyakini itu pasti ketemu. Cuma kalau pidananya kita belum bisa memastikan, apakah ada transaksi? Apakah ada dugaan tindak pidana korupsi?" terang Herwanto.

Herwanto mengaku curiga putusan PN Medan yang memutus onslag yang artinya ada peristiwa tapi bukan tindak pidana. Namun, Hakim tidak menjelaskan apakah surat kuasa yang dibuat terdakwa pasutri itu palsu atau tidak.

"Kalau memang majelis hakim meyakini bahwa ini bukanlah peristiwa tindak pidana, harusnya idealnya putusannya menyatakan surat ini adalah asli. Bebaskan saja orang, jangan onslag. Ya ini kan putusan onslag ini putusan banci itu," tuturnya.

Dengan tidak adanya kesimpulan terkait surat dimaksud kata Herwanto, menimbulkan analisa bahwa surat yang dibuat kedua terdakwa tersebut adalah palsu.

"Nah, cuma yang dibahas disini peristiwa nya bukanlah peristiwa tindak pidana. Nah, ini yang menurut kami agak kontradiktif ya, antara putusan dengan laporan. Sehingga tadi disini juga hadir NCW, ya artinya ada dugaan tindak pidana, kira-kira seperti itu," pungkasnya.

Setelah membuat laporan ke KPK, Baradatu bersama Nasional Corruption Watch (NCW) akan mengadu kepada Komisi III DPR.

Populer

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Usia Pensiun TNI Bakal Diperpanjang, Ketum PEPABRI: Kalau 58 Tahun Kan Masih Lucu-Lucunya

Senin, 10 Maret 2025 | 19:58

UPDATE

TNI dan Satgas PKH Garda Terdepan Tegakkan Hukum Perkebunan Sawit Ilegal

Kamis, 13 Maret 2025 | 19:30

Rumah Ridwan Kamil Digeledah Pertama di Kasus bank bjb, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Maret 2025 | 19:24

Kelakar Prabowo Soal Jaksa Agung yang Absen di Bukber Rektor

Kamis, 13 Maret 2025 | 19:15

KPK Sita Deposito Hingga Bangunan di Kasus Korupsi bank bjb

Kamis, 13 Maret 2025 | 18:51

Legislator PDIP Usul Pembentukan Kamar Khusus Pajak di MA

Kamis, 13 Maret 2025 | 18:35

Terus Bertumbuh, Ketua Komisi VI Apresiasi Kinerja Antam

Kamis, 13 Maret 2025 | 18:09

Hormati KPK, bank bjb Pastikan Kegiatan Bisnis Tetap Jalan

Kamis, 13 Maret 2025 | 18:08

Pejabat bank bjb dan Agensi Sepakat Markup Iklan, Begini Modusnya

Kamis, 13 Maret 2025 | 18:07

Sri Mulyani: Penurunan Penerimaan Pajak Tak Perlu Didramatisasi

Kamis, 13 Maret 2025 | 17:58

Perdana Prabowo Undang Rektor Seluruh Indonesia ke Istana

Kamis, 13 Maret 2025 | 17:54

Selengkapnya