Berita

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja/Ist

Bawaslu

Bawaslu Wanti-wanti Cakada Tak Libatkan Anak-anak

Sisa 5 Hari Kampanye Pilkada
SENIN, 18 NOVEMBER 2024 | 08:11 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Masa kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 tersisa 5 hari lagi. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengingatkan kepada pasangan calon kepala daerah (Cakada) dan tim kampanyenya untuk tidak melibatkan anak-anak.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, Pasal 15 huruf a UU 35/2014 tentang perubahan atas UU Perlindungan Anak mengatur bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.

Kemudian, dalam Pasal 280 ayat (2) huruf k UU Pemilu ditegaskan, bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) dilarang mengikutsertakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki hak memilih.


Berdasarkan Pasal 1 angka 34 UU Pemilu, kualifikasi pemilih adalah WNI yang genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

Bagja menegaskan, meski dalam UU 10/2016 tentang Pilkada tidak mengatur secara spesifik larangan pelibatan anak dalam kampanye, namun pihaknya menegaskan hal itu dilarang sehingga menjadi satu fokus pengawasan. 

"Kami bekerja sama dengan Kementerian PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) dan juga teman-teman KPU agar dalam kampanye sampai dengan nanti 23 November tidak terjadi hal-hal demikian," ujar Bagja kepada wartawan, Senin, 18 November 2024.

Selain mengingatkan larangan pelibatan anak dalam kampanye pilkada, Bagja juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk tidak mendiskriminasi perempuan dalam pemenuhan hak politiknya, baik untuk memilih maupun dipilih. 

Pasalnya, Anggota Bawaslu dua periode itu mendapati satu laporan kekerasan terhadap perempuan yang diterima jajarannya adalah mengenai ketidakmampuan perempuan untuk memimpin.

"Jadi, dua hal ini yang menjadi fokus utama," sambungnya.

Oleh karena itu, Bagja mengharapkan perlakuan diskriminatif terhadap perempuan dalam pilkada dan juga pelibatan anak dalam kampanye tidak dilakukan peserta pilkada. 

Terlebih, soal menjaga hak-hak perempuan dalam politik praktis menjadi satu kerawanan tersendiri dalam setiap pelaksanaan pemilu maupun pilkada, sehingga mesti diperhatikan seluruh pihak. 

"Karena pemilih, setengah lebihnya adalah perempuan, maka bersama-sama untuk kemudian melibatkan perempuan dalam kampanye dan juga tidak melakukan hal apa pun yang berindikasi kekerasan terhadap perempuan dan anak," tuturnya.

"Kalau (kasus) pidananya (terkait diskriminasi terhadap perempuan) sampai sekarang belum ada. Kalau sudah ada pasti kami akan sampaikan ke Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu), dan juga akan bekerja sama dengan teman-teman Bareskrim Polri untuk perlindungan perempuan dan anak," demikian Bagja.


Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

OKI Kecam Serangan Houthi ke Makkah dan Madinah

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:17

Jakarta Running Festival Jadi Role Model Ajang Lari Nasional

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:01

Carbon Capture di Petrokimia Gresik Berpeluang Kurangi Impor Soda Ash

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:47

KPK Bantah Kembali Sita Uang Rp40 Juta dari Salah Satu PCNU Terkait Muktamar NU

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:27

Mantan Panglima TNI Pertama dari Angkatan Laut Widodo AS Wafat

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:12

Aksi Iklim Lintas Iman Desak Siklus Karhutla Tahunan Segera Diputus

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:02

Akuisisi Saham BYAN Haji Isam Sejalan dengan UU Minerba

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:44

Bill Gates: AI Bisa Picu Gejolak Ekonomi dan Sosial Selama 20 Tahun

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:43

Kehadiran Kopdes Bawa Harapan untuk Ekonomi Desa

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:19

Pesantren Didorong Ikut Terlibat dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya