Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya saat konpres/ RMOLLampung
AROMA korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) terkait pengelolaan dana participacing interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai USD 17.286.000 setara Rp271,5 miliar, yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung hingga kini belum ada tersangka.
Diketahui, Korps Adhyaksa bergerak berbekal sejumlah temuan awal dugaaan korupsi.
Pada Selasa 29 Oktober 2024 lalu penyidik melakukan penggeledahan di kantor PT LEB dan 6 titik lokasi lainnya di Bandar lampung Lampung Timur, termasuk rumah petinggi PT LEB yakni salah satu komisaris dan salah satu direktur.
Dari rangkaian penggeledahan itu, sejumlah barang bukti disita, yakni uang Rp670 juta rupiah dalam bentuk tunai, dalam bentuk suku bunga bank senilai Rp1,3 miliar dan mata uang asing yang jika dikonversikan ke mata uang rupiah sebesar Rp206 juta. Penyidik juga menyita satu buah motor, satu mobil Jeep dan sejumlah jam tangan mewah.
Penyidik Kejaksaan juga telah memeriksa sejumlah saksi yakni ASI Selaku Dirut BUMD LJU, TH selaku Plt Dirut LJU, RNV selaku Kepala Biro Perekonomian, MRT selaku Dirut BUMD PDAM.
Selanjutnya, RYN selaku Kabag Perekonomian, AB selaku Plt Kabag Umum dan Adm, CBS selaku Sekretaris PT LEB, AHC, HW selaku Komisaris LJU, HE selaku Dirut LEB.
Semua itu diekspose Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya pada Kamis, 11 Oktober 2024. Saat itu juga, Aspidsus menegaskan kasus ini sudah tahap penyidikan.
Pada Senin, 4 November 2024, penyidik kejati memeriksa lima orang yakni HW selaku komisaris PT. LEB, Z selaku ketua koperasi jasa lembaga keuangan Micro Syariah Athaya Mandiri Berkah, MAR selaku internal audit PT. LEB, PGZ selaku komisaris PT. LEB dan BK selaku Dirops PT LEB.
Sehari kemudian, Selasa, 5 November 2024, kembali penyidik Kejati memeriksa dua saksi, yakni Sekda Lampung Timur Moch. Jusuf dan Kepala Bagian (Kabag) Peraturan dan Perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi Lampung Erman Syarif.
Rabu, 6 November 2024, ada dua orang dari PT LEB yang dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan. Namun, hanya satu yang hadir, inisial AR Sekretaris Direksi PT. LEB. Sedangkan satu lagi tidak hadir, AD Dirut PT LEB.
Namun hingga Kamis, 7 November 2024, Kejati masih bungkam mengenai dari lokasi mana barang bukti yang disita. Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya belum bisa membeberkan dengan alasan tim masih bekerja, nanti kalau sudah ada perkembangan akan dirilis oleh Penkum Kejati
Pada Selasa, 12 November 2024, Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya menyampaikan tim menyita uang bernilai besar yakni Rp 59 miliar. Menurut Armen, tim sudah menerima informasi bahwa uang suku bunga yang dicairkan dari HE Dirut PT LEB senilai Rp800 juta, dan tim mengamankan dana PI Rp59 miliar yang diserahkan PT LJU melalui AS Dirut PT LJU.
Pada Kamis, 14 November 2024, penyidik kejati memeriksa dua saksi yaitu RNV selaku Kabiro Perekonomian Provinsi Lampung, dan HJH pemilik Warung Way Seputih. Sedangka VLV selaku staf keuangan PT. LEB tidak hadir.
Dari rentetan kronologi itu, publik bisa menilai Kejati bergerak agresif untuk mengurai indikasi korupsi di PT LEB. Sudah sekitar Rp62 miliar uang tunai disita beserta berbagai jenis aset lainnya. Sudah pula 17 saksi diperiksa.
Namun, hingga Minggu, 17 November 2024 atau sudah 17 hari sejak ekspose penyidikan kasus itu, Kejati tak kunjung mengumumkan nama tersangka. Maka, tak keliru juga bila publik pun bertanya, begitu sulitkah memilah alat bukti dan keterangan untuk menetapkan tersangka. Ada apa?
Sebab keingintahuan dan asa terbesar publik pada pusaran kasus korupsi, terlebih pada anak perusahaan BUMD adalah, berapa banyak tersangkanya? Korupsi tidak pernah dilakukan pemain tunggal. Selalu berjamaah.