Berita

Kejaksaan Agung (Kejagung)/Ist

Hukum

Kejagung Diminta Adil dalam Kasus Duta Palma

Perhatikan Nasib 21 Ribu Karyawan
MINGGU, 17 NOVEMBER 2024 | 08:34 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) harus mengedepankan aspek keadilan dalam menyita aset milik Duta Palma.

Kuasa hukum Duta Palma Grup, Handika Honggowongso mengatakan, keberlangsungan Duta Palma Grup tidak hanya terkait tersangka individu maupun korporasi, melainkan tempat bekerja para karyawan.

“Kalau semua proses bisnis Duta Palma grup dan pihak terafiliasi dianggap sebagai skema pencucian uang, uang disita dan rekening diblokir, mohon Kejagung mempetimbangkan nasib 21.000 ribu karyawan yang menghidupi ratusan ribu keluarganya,” kata Handika dalam keterangan yang diterima redaksi, Sabtu, 16 November 2024.


Menurut Handika, sejak penetapan tersangka grup Duta Palma, kondisi di internal sudah mengalami kegoyahan luar biasa

Apalagi saat dikaitkan dengan penyitaan aset dan uang yang gencar dilakukan penyidik Kejagung juga akan berdampak pada nasib 23.000 karryawan

Teranyar, Kejagung kembali menyita uang diduga hasil korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Kali ini, uang yang disita sebesar Rp301.986.366.605 atau Rp301 miliar.

Penyitaan merupakan hasil pengembangan penanganan perkara penyidikan dugaan pidana korupsi dan pencucian uang PT Darmex Plantations.

PT Darmex Plantations adalah satu dari enam korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan pencucian uang dari kegiatan usaha perkebunan sawit PT Duta Palma Group.

Lima korporasi lainnya yakni PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani.



Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

34 Ribu Kendaraan Melintas Padalarang dan Lembang, Mayoritas Roda Dua

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:55

Tinjau Terminal Pulo Gebang, Seskab Teddy Jamin Arus Balik Lancar

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:38

Akui Coretax Bermasalah, Purbaya Perpanjang Deadline Lapor SPT hingga Akhir April 2026

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:48

Energi Filipina Masuk Zona Waspada, Presiden Marcos Aktifkan Mode Siaga

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:27

Dugaan Intervensi Politik Bayangi Penanganan Kasus Yaqut di KPK

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:10

Emas Mulai Ditinggalkan, Investor Lirik Bitcoin sebagai Aset Aman

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:06

Mendagri: Sumbar Capai 100 Persen Pemulihan Pascabencana, Sumut-Aceh Belum

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39

Tren Nikah Melonjak Usai Lebaran, Kemenag Pastikan KUA Siaga Meski WFA

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:20

Ledakan Wisatawan Lebaran di Jabar, DPRD Ingatkan Waspada Bencana dan Pungli

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:01

IHSG Menguat ke Level 7.199 di Sesi I Rabu Siang, Ratusan Saham Menghijau

Rabu, 25 Maret 2026 | 12:28

Selengkapnya