Berita

Sejumlah petugas Satreskrim Polres Rembang tengah memeriksa kantor pabrik pengolahan batu kapur di Kajar Gunem, yang menjadi sasaran pengrusakan massa yang diduga warga Desa Jurangjero, Bogorejo, Blora/Istimewa

Nusantara

Dugaan Pencemaran Lingkungan, DLH Rembang Laporkan PT KRI kepada KLHK

MINGGU, 17 NOVEMBER 2024 | 03:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Keberadaan PT Kapur Rembang Indonesia (PT KRI) telah membuat masyarakat sekitar tidak nyaman. Pasalnya, aktivitas perusahaan tersebut menimbulkan asap dan bau menyengat.

Kepala Seksi (Kasi) Energi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng Selatan Provinsi Jawa Tengah, Sinung Sugeng Arianto menyatakan, PT KRI merupakan penanaman modal asing (PMA) yang bergerak di industri pengolahan batu kapur.

”Perusahaan tersebut membeli bahan baku batu kapur dari penambang berizin di sekitarnya. Karena PT KRI sendiri tak memiliki izin tambang. Misal PT KRI mengurus izin tambang, yang mengeluarkan izin menjadi kewenangan pemerintah pusat, karena PMA,” jelas Sinung, dikutip RMOLJateng, Sabtu, 16 November 2024.


Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rembang pun belum bisa memastikan gambaran pencemaran yang ditimbulkan dari aktivitas PT KRI di Dukuh Wuni, Desa Kajar, Gunem, Rembang.

Kepala DLH Rembang, Ika Himawan Afandi, mengemukakan saat ini pihaknya telah melaporkan aktivitas PT KRI kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Sampai kemarin, informasi yang diterima, KLHK masih menggelar rapat. Namun, hingga saat ini pihaknya belum dihubungi lagi tentang hasil rapatnya,” kata Ika Himawan.

Ia juga belum bisa menyimpulkan gambaran pasti pencemaran yang diakibatkan dari aktivitas perusahaan itu.

Mantan Camat Sulang itu mengaku pihaknya juga sudah tiga kali mengunjungi lokasi. Namun, belum pernah menemukan operasional pabrik.

”Saya tanya-tanya operasinya itu sore sampai malam. Jadi, kami belum tahu persis gambarannya seperti apa. Laporan teman-teman itu ya polusinya mengkhawatirkan,” tuturnya.

Terkait dengan perizinan, saat ini dalam tahap rincian teknis (rintek) dan persetujuan teknis (pertek). Proses ini masih jauh dari persetujuan lingkungan. Sebab, masih ada sejumlah tahapan yang perlu dilalui.

”Rintek itu masalah limbah B3. Sedangkan pertek itu limbah cair dan emisinya," jelasnya. "Mereka sudah memenuhi syarat secara administrasi. Nanti akan dicek apakah sesuai dengan praktik atau tidak." 

"Kalau sesuai praktek akan diterbitkan SLO (Surat Laik Operasi), kalau tidak ya SLO-nya tidak bisa terbit. Tidak bisa mengurus izin lingkungan,” jelasnya lagi.

Beberapa waktu lalu, PT KRI juga pernah disegel oleh KLHK. Setelah itu dibuka lagi, tetapi hanya sebatas untuk keperluan uji coba (trial).

”Kalau menurut kementerian, trial hanya beberapa jam. Harusnya trial sebentar untuk melihat kondisi mesin. Terus segelnya ditutup lagi,” paparnya.

Aktivitas PT KRI yang berada di perbatasan Rembang-Blora di protes warga Dukuh Kembang, Desa Jurangjero, Bogorejo, Blora, akibat dampak lingkungan yang dinilai menimbulkan bau menyengat dan asap.

Perselisihan antara warga dan pihak perusahaan berujung pada dugaan kekerasan dan pengrusakan pada Rabu malam, 13 November. Saat ini, perkara tersebut ditangani Satuan Reskrim Polres Rembang.

Kepala Desa Jurangjero, Suwoto mengaku pihaknya belum mendapat sosialisasi terkait operasi PT KRI.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya