Berita

Sejumlah petugas Satreskrim Polres Rembang tengah memeriksa kantor pabrik pengolahan batu kapur di Kajar Gunem, yang menjadi sasaran pengrusakan massa yang diduga warga Desa Jurangjero, Bogorejo, Blora/Istimewa

Nusantara

Dugaan Pencemaran Lingkungan, DLH Rembang Laporkan PT KRI kepada KLHK

MINGGU, 17 NOVEMBER 2024 | 03:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Keberadaan PT Kapur Rembang Indonesia (PT KRI) telah membuat masyarakat sekitar tidak nyaman. Pasalnya, aktivitas perusahaan tersebut menimbulkan asap dan bau menyengat.

Kepala Seksi (Kasi) Energi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng Selatan Provinsi Jawa Tengah, Sinung Sugeng Arianto menyatakan, PT KRI merupakan penanaman modal asing (PMA) yang bergerak di industri pengolahan batu kapur.

”Perusahaan tersebut membeli bahan baku batu kapur dari penambang berizin di sekitarnya. Karena PT KRI sendiri tak memiliki izin tambang. Misal PT KRI mengurus izin tambang, yang mengeluarkan izin menjadi kewenangan pemerintah pusat, karena PMA,” jelas Sinung, dikutip RMOLJateng, Sabtu, 16 November 2024.


Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rembang pun belum bisa memastikan gambaran pencemaran yang ditimbulkan dari aktivitas PT KRI di Dukuh Wuni, Desa Kajar, Gunem, Rembang.

Kepala DLH Rembang, Ika Himawan Afandi, mengemukakan saat ini pihaknya telah melaporkan aktivitas PT KRI kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Sampai kemarin, informasi yang diterima, KLHK masih menggelar rapat. Namun, hingga saat ini pihaknya belum dihubungi lagi tentang hasil rapatnya,” kata Ika Himawan.

Ia juga belum bisa menyimpulkan gambaran pasti pencemaran yang diakibatkan dari aktivitas perusahaan itu.

Mantan Camat Sulang itu mengaku pihaknya juga sudah tiga kali mengunjungi lokasi. Namun, belum pernah menemukan operasional pabrik.

”Saya tanya-tanya operasinya itu sore sampai malam. Jadi, kami belum tahu persis gambarannya seperti apa. Laporan teman-teman itu ya polusinya mengkhawatirkan,” tuturnya.

Terkait dengan perizinan, saat ini dalam tahap rincian teknis (rintek) dan persetujuan teknis (pertek). Proses ini masih jauh dari persetujuan lingkungan. Sebab, masih ada sejumlah tahapan yang perlu dilalui.

”Rintek itu masalah limbah B3. Sedangkan pertek itu limbah cair dan emisinya," jelasnya. "Mereka sudah memenuhi syarat secara administrasi. Nanti akan dicek apakah sesuai dengan praktik atau tidak." 

"Kalau sesuai praktek akan diterbitkan SLO (Surat Laik Operasi), kalau tidak ya SLO-nya tidak bisa terbit. Tidak bisa mengurus izin lingkungan,” jelasnya lagi.

Beberapa waktu lalu, PT KRI juga pernah disegel oleh KLHK. Setelah itu dibuka lagi, tetapi hanya sebatas untuk keperluan uji coba (trial).

”Kalau menurut kementerian, trial hanya beberapa jam. Harusnya trial sebentar untuk melihat kondisi mesin. Terus segelnya ditutup lagi,” paparnya.

Aktivitas PT KRI yang berada di perbatasan Rembang-Blora di protes warga Dukuh Kembang, Desa Jurangjero, Bogorejo, Blora, akibat dampak lingkungan yang dinilai menimbulkan bau menyengat dan asap.

Perselisihan antara warga dan pihak perusahaan berujung pada dugaan kekerasan dan pengrusakan pada Rabu malam, 13 November. Saat ini, perkara tersebut ditangani Satuan Reskrim Polres Rembang.

Kepala Desa Jurangjero, Suwoto mengaku pihaknya belum mendapat sosialisasi terkait operasi PT KRI.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Posko Kesehatan PLBN Skouw Beroperasi Selama Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:03

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

Kapolri: 411 Jembatan Dibangun di Indonesia, Polda Riau Paling Banyak

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:47

Gibran Salat Id dan Halal Bihalal di Jakarta Bersama Prabowo

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:30

Bonus Atlet ASEAN Para Games Cair, Medali Emas Tembus Rp1 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:05

Gibran Pantau Arus Mudik dari Command Center Jasa Marga

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:47

Pengusaha Kapal Minta SKB Lebih Fleksibel Atur Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:38

Pengiriman Pasukan RI ke Gaza Ditunda Imbas Perang Iran

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:25

Bias Layar: Serangan Aktivis KontraS Ancaman Demokrasi dan HAM

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:10

Istana Sebar Surat Edaran, Larang Menteri Open House Lebaran Mewah

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:06

Selengkapnya