Kondisi pohon yang ditebang untuk kepentingan renovasi sebuah rumah di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat/Ist
Proses
renovasi bangunan rumah di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat
yang diduga melanggar aturan langsung direspons Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta.
Pemprov DKI menerima aduan publik yang viral di media sosial X dan langsung menindaklanjutinya.
"Ada
renovasi bangunan depan KPU yang bikin resah, langgar aturan tebang
pohon enggak pakai izin," tulis akun @Kab_GenZ sembari menautkan video
proses pembangunan dimaksud, Sabtu, 16 November 2024.
Dalam video
yang ditautkan, terlihat ada sebuah truk menghalangi jalur pedestrian.
Terlihat pula ada beberapa pohon yang ditebang untuk memudahkan keluar
masuk kendaraan angkut.
"Tiap bangunan tuh kita tahu kalau itu
ada Garis Sempadan Bangunan (GSB) yang harusnya dihormati, malah
diabaikan gitu saja. Udah gitu, pohon-pohon di sekitar lokasi ditebang
sembarangan, bukan cuma satu, ini empat pohon!" tulis akun tersebut.
Unggahan
ini pun langsung direspons akun X Pemprov DKI Jakarta dengan
melampirkan tangkapan layar laman Cepat Respons Masyarakat (CRM).
"Terima
kasih atas laporan Anda. Laporan sudah diproses dengan nomor
TW241116CUAM," demikian keterangan akun X resmi Pemprov DKI hari ini.
Dikutip
dari laman CRM, laporan tersebut diterima Sabtu, 16 November 2024. Saat
ini, status laporan tersebut masih menunggu tindak lanjut dari DInas
Pertamanan dan Hutan Kota Pemprov DKI Jakarta.