Berita

Sosialisasi Pilkada Jakarta kepada Pagelarang Community di Jakarta Timur/Ist

Bawaslu

Rakyat Tak Ingin Pemimpin Jakarta Lahir dari Proses Transaksional

SABTU, 16 NOVEMBER 2024 | 10:38 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengajak warga untuk berani menolak politik dalam pelaksanaan Pilkada Jakarta 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo mengatakan, semua pasangan calon (paslon) dilarang keras melakukan politik uang. 

"Kita mengajak supaya kampanye merupakan ajang adu visi, misi, dan program. Sehingga, hal ini dapat menjadi pendidikan politik yang bertanggung jawab bagi warga Jakarta," kata Benny saat acara sosialisasi Pilkada kepada Pagelarang Community di Jakarta Timur, Jumat malam, 15 November 2024.


Benny menjelaskan, pelaksanaan pesta demokrasi harus dilaksanakan secara jujur dan adil (Jurdil). Sebab, esensi kedaulatan rakyat adalah menjaga pelaksanaan pesta demokrasi ini dengan langsung, umum, bebas, rahasia (Luber) dan Jurdil.

"Kalau ini dicederai dengan politik uang maka proses ini tidak berjalan fairness. Maka itu, Bawaslu selalu mengingatkan dan mengampanyekan agar politik uang ini tidak terjadi," kata Benny.

Menurutnya, politik uang sangat tidak mendidik masyarakat karena merupakan kejahatan demokrasi.

"Tentu kita ingin pemimpin Jakarta ke depan itu betul-betul legitimate dan nantinya punya keberpihakan kepada warga karena terlahir bukan dari proses transaksional," kata Benny.

Ia menegaskan, bagi pemberi dan penerima yang kaitannya dengan politik uang dalam Pilkada dapat dikenakan sanksi pidana Pemilu.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

"Sanksi yang ada dua, penjara atau kurang badan dan denda. Sesuai Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72  bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1miliar," kata Benny.



Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Mendag AS Akhirnya Mengakui Pernah Makan Siang di Pulau Epstein

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:10

Israel Resmi Gabung Board of Peace, Teken Piagam Keanggotaan di Washington

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:09

Profil Jung Eun Woo: Bintang Welcome to Waikiki 2 yang Meninggal Dunia, Tinggalkan Karier Cemerlang & Pesan Misterius

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:08

Harga Minyak Masih Tinggi Dipicu Gejolak Hubungan AS-Iran

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:59

Prabowo Terus Pantau Pemulihan Bencana Sumatera, 5.500 Hunian Warga Telah Dibangun

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:49

IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp16.811 per Dolar AS

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:47

Salah Transfer, Bithumb Tak Sengaja Bagikan 620.000 Bitcoin Senilai 40 Miliar Dolar AS

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:33

Menteri Mochamad Irfan Yusuf Kawal Pengalihan Aset Haji dari Kementerian Agama

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:18

Sinyal “Saling Gigit” dan Kecemasan di Pasar Modal

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:09

KPK: Kasus PN Depok Bukti Celah Integritas Peradilan Masih Terbuka

Kamis, 12 Februari 2026 | 08:50

Selengkapnya