Berita

Sosialisasi Pilkada Jakarta kepada Pagelarang Community di Jakarta Timur/Ist

Bawaslu

Rakyat Tak Ingin Pemimpin Jakarta Lahir dari Proses Transaksional

SABTU, 16 NOVEMBER 2024 | 10:38 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengajak warga untuk berani menolak politik dalam pelaksanaan Pilkada Jakarta 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo mengatakan, semua pasangan calon (paslon) dilarang keras melakukan politik uang. 

"Kita mengajak supaya kampanye merupakan ajang adu visi, misi, dan program. Sehingga, hal ini dapat menjadi pendidikan politik yang bertanggung jawab bagi warga Jakarta," kata Benny saat acara sosialisasi Pilkada kepada Pagelarang Community di Jakarta Timur, Jumat malam, 15 November 2024.


Benny menjelaskan, pelaksanaan pesta demokrasi harus dilaksanakan secara jujur dan adil (Jurdil). Sebab, esensi kedaulatan rakyat adalah menjaga pelaksanaan pesta demokrasi ini dengan langsung, umum, bebas, rahasia (Luber) dan Jurdil.

"Kalau ini dicederai dengan politik uang maka proses ini tidak berjalan fairness. Maka itu, Bawaslu selalu mengingatkan dan mengampanyekan agar politik uang ini tidak terjadi," kata Benny.

Menurutnya, politik uang sangat tidak mendidik masyarakat karena merupakan kejahatan demokrasi.

"Tentu kita ingin pemimpin Jakarta ke depan itu betul-betul legitimate dan nantinya punya keberpihakan kepada warga karena terlahir bukan dari proses transaksional," kata Benny.

Ia menegaskan, bagi pemberi dan penerima yang kaitannya dengan politik uang dalam Pilkada dapat dikenakan sanksi pidana Pemilu.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

"Sanksi yang ada dua, penjara atau kurang badan dan denda. Sesuai Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72  bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1miliar," kata Benny.



Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Melangkah Penuh Harapan, Pertamina Jaga Kesiapan Pasokan Jelang Idulfitri

Rabu, 04 Maret 2026 | 20:10

Cerita Tobat Mantan Penambang Ilegal Pongkor

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:59

KPK: Tidak Ada Informasi Fadia Arafiq Ditangkap saat Bersama Gubernur Jateng

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:43

Antisipasi Perang Dunia, AHY Ajak Perkuat Soliditas Hadapi Skenario Terburuk

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:40

Tips Mudik Aman dan Nyaman Tanpa Khawatirkan Rumah Kosong

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:17

Presiden Prabowo Batal Hadir Bukber Partai Demokrat

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:09

Tak Benar MBG Ganggu Anggaran Pendidikan

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:02

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Mudik Gratis 2026 Pertamina

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:53

Spesifikasi Xiaomi 17 dan Daftar Harganya di Indonesia

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:38

Gubernur Jateng Bantah Bersama Bupati Pekalongan saat OTT KPK

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:33

Selengkapnya