Berita

Sosialisasi Pilkada Jakarta kepada Pagelarang Community di Jakarta Timur/Ist

Bawaslu

Rakyat Tak Ingin Pemimpin Jakarta Lahir dari Proses Transaksional

SABTU, 16 NOVEMBER 2024 | 10:38 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengajak warga untuk berani menolak politik dalam pelaksanaan Pilkada Jakarta 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo mengatakan, semua pasangan calon (paslon) dilarang keras melakukan politik uang. 

"Kita mengajak supaya kampanye merupakan ajang adu visi, misi, dan program. Sehingga, hal ini dapat menjadi pendidikan politik yang bertanggung jawab bagi warga Jakarta," kata Benny saat acara sosialisasi Pilkada kepada Pagelarang Community di Jakarta Timur, Jumat malam, 15 November 2024.


Benny menjelaskan, pelaksanaan pesta demokrasi harus dilaksanakan secara jujur dan adil (Jurdil). Sebab, esensi kedaulatan rakyat adalah menjaga pelaksanaan pesta demokrasi ini dengan langsung, umum, bebas, rahasia (Luber) dan Jurdil.

"Kalau ini dicederai dengan politik uang maka proses ini tidak berjalan fairness. Maka itu, Bawaslu selalu mengingatkan dan mengampanyekan agar politik uang ini tidak terjadi," kata Benny.

Menurutnya, politik uang sangat tidak mendidik masyarakat karena merupakan kejahatan demokrasi.

"Tentu kita ingin pemimpin Jakarta ke depan itu betul-betul legitimate dan nantinya punya keberpihakan kepada warga karena terlahir bukan dari proses transaksional," kata Benny.

Ia menegaskan, bagi pemberi dan penerima yang kaitannya dengan politik uang dalam Pilkada dapat dikenakan sanksi pidana Pemilu.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

"Sanksi yang ada dua, penjara atau kurang badan dan denda. Sesuai Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72  bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1miliar," kata Benny.



Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

27 Ton Bantuan Korban Gempa NTT Diberangkatkan dari Lanud Halim

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:57

Merdeka dan Menderita

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:23

Legislator PDIP Dorong Penguatan SKK Migas Lewat Revisi UU 22/2001

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:59

TelkomGroup Tancap Gas Perbaiki Layanan Pascagempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:32

Malam Renungan Suci

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:17

DOB Bekasi Utara Sangat Penting, Ini Alasannya

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:45

Jebolan Akmil 2003 Ini Siap Komandani Upacara HUT ke-81 RI di Istana

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:23

Koperasi dan Cacat Epistemologis Pemahaman

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:47

Kampung Binaan Pertamina Lubricants Dorong Ekonomi Sirkuler di Jakut

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:20

Buku ‘Transformasi Tata Kelola Perikanan Indonesia’ Jawab Masalah Ekonomi Biru hingga PIT

Senin, 17 Agustus 2026 | 01:55

Selengkapnya