Berita

Tangkapan layar unggahan jaksa Jovi Andrea Bachtiar di media sosial/Rep

Hukum

Kejagung Buka Suara soal Unggahan Jaksa Jovi di Medsos

SABTU, 16 NOVEMBER 2024 | 00:58 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Jaksa Jovi Andrea Bachtiar viral di media sosial karena sikapnya yang mengkritik penyalahgunaan mobil dinas di lingkup kejaksaan.

Mobil tersebut diduga dipakai untuk kepentingan pribadi. Selanjutnya, Jovi sempat mengunggah video dirinya ke media sosial yang akhirnya viral.

"Jaksa dituntut oleh Jaksa. Sayangnya Jaksa yang dituntut bukan karena Jaksa tersebut melakukan pemerasan, menerima suap dan/ atau gratifikasi, selingkuh hingga nikah sirih, tapi Jaksa tersebut dituntut 2 tahun pidana penjara hanya karena mengkritik demi kepentingan umum terkait penggunaan mobil dinas agar tidak disalahgunakan," ujar sang jaksa muda itu melalui media sosial pribadinya, dikutip Jumat, 15 November 2024.


Menyikapi hal ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar  memberikan penjelasan mengenai ramainya postingan yang dipandang negatif di media sosial tersebut.

Pertama, Harli mengajak masyarakat harus melihat kasus ini secara utuh dan tidak sepotong-sepotong seperti yang diunggah Jovi Andrea Bachtiar di media sosial.

"Kedua, Kejaksaan tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap pegawainya, melainkan yang bersangkutan sendirilah yang mengkriminalisasikan dirinya karena perbuatannya," kata Harli dalam keterangan resmi yang diterima Jumat, 15 November 2024.

Lanjut dia, Jaksa Jovi mencoba membelokkan isu yang ada dari kejadian sebenarnya terjadi sehingga masyarakat terpecah pendapatnya di sosial media.

Menurutnya, ada dua persoalan yang dihadapi yang bersangkutan yaitu perkara pidana dan hukuman disiplin PNS. Perbuatan ini bersifat personal antara yang bersangkutan dengan korban dan tidak terkait dengan institusi tetapi oleh dibelokkan menggunakan isu soal mobil dinas Kajari.

"Bahwa saat ini perkara atas nama Jaksa Jovi Andrea Bachtiar, SH sebagai terdakwa sedang bergulir di PN Tapsel; perbuatan yang dituduhkan ke yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan terhadap Sdr. Nella Marsella  seorang PNS di Kejari Tapsel," jelas Harli.

Lebih spesifik, ia menjelaskan pokok persoalan yang dimulai pada tanggal 14 Mei 2024, sementara Jovi memposting hal tersebut di instagramnya dan kemudian pada tanggal 19 Juni 2024. Dan kembali memposting 6 postingan di tiktok yang juga menyerang kehormatan korban Nella Marsella.

Sayangnya, dalam kurun waktu itu, Jovi tidak pernah meminta maaf kepada korban yang merasa malu dan dilecehkan. Kemudian melaporkan yang bersangkutan ke Polres Tapsel.

"Unggahan tersebut merupakan kata-kata yang tidak senonoh menuduh korban menggunakan mobil dinas Kajari untuk berhubungan badan atau bersetubuh dengan pacar korban padahal itu hanya rekayasa dan akal-akalan yang bersangkutan," bebernya.

Akibatnya, status Jovi kini sudah dinyatakan tersangka dan ditahan serta diberhentikan sementara dari statusnya sebagai PNS berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

"Selain melakukan tindak pidana ITE yang bersangkutan juga telah diusulkan untuk dijatuhi hukuman disiplin berat karena selama 29 hari secara akumulasi tidak masuk kantor tanpa alasan yang sah/jelas. Perbuatan yang bersangkutan bertentangan dengan 15 jo Pasal 4 huruf f jo Pasal 11 ayat (2) huruf d angka (3) Peraturan Pemerintah no 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," pungkasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Jawapos TV Tumbang, Televisi dan Radio Daerah Berguguran

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:24

UPDATE

Polda Metro Jaya Ajak Warga Manfaatkan Program Pemutihan Pajak hingga Akhir Agustus

Kamis, 04 Juni 2026 | 12:11

IIW Indonesia 2026 Dorong Investasi dan Kolaborasi Industri Global

Kamis, 04 Juni 2026 | 12:03

Indonesia dan Madagaskar Teken Dua Perjanjian Strategis

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:59

Sah! RUU P2SK Resmi Jadi UU, Purbaya Klaim Bisa Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:46

Pergantian Pimpinan BGN Harus Dibarengi Peningkatan Kualitas MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:44

ICW Khawatir Ada Intervensi di Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Proses Penyidikan ke Publik

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:37

Prabowo Pernah Minta BPKP Tak Ragu Usut Orang Dekat Sebelum Dadan Ditangkap

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:25

KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim dan Sejumlah Lokasi Lain

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:09

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Harus Gaul dengan Semua Negara

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:06

Rupiah-IHSG Ambruk, Pengamat: Pasar Lebih Percaya Data, Bukan Pidato Pemerintah

Kamis, 04 Juni 2026 | 10:51

Selengkapnya