Berita

Tangkapan layar unggahan jaksa Jovi Andrea Bachtiar di media sosial/Rep

Hukum

Kejagung Buka Suara soal Unggahan Jaksa Jovi di Medsos

SABTU, 16 NOVEMBER 2024 | 00:58 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Jaksa Jovi Andrea Bachtiar viral di media sosial karena sikapnya yang mengkritik penyalahgunaan mobil dinas di lingkup kejaksaan.

Mobil tersebut diduga dipakai untuk kepentingan pribadi. Selanjutnya, Jovi sempat mengunggah video dirinya ke media sosial yang akhirnya viral.

"Jaksa dituntut oleh Jaksa. Sayangnya Jaksa yang dituntut bukan karena Jaksa tersebut melakukan pemerasan, menerima suap dan/ atau gratifikasi, selingkuh hingga nikah sirih, tapi Jaksa tersebut dituntut 2 tahun pidana penjara hanya karena mengkritik demi kepentingan umum terkait penggunaan mobil dinas agar tidak disalahgunakan," ujar sang jaksa muda itu melalui media sosial pribadinya, dikutip Jumat, 15 November 2024.


Menyikapi hal ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar  memberikan penjelasan mengenai ramainya postingan yang dipandang negatif di media sosial tersebut.

Pertama, Harli mengajak masyarakat harus melihat kasus ini secara utuh dan tidak sepotong-sepotong seperti yang diunggah Jovi Andrea Bachtiar di media sosial.

"Kedua, Kejaksaan tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap pegawainya, melainkan yang bersangkutan sendirilah yang mengkriminalisasikan dirinya karena perbuatannya," kata Harli dalam keterangan resmi yang diterima Jumat, 15 November 2024.

Lanjut dia, Jaksa Jovi mencoba membelokkan isu yang ada dari kejadian sebenarnya terjadi sehingga masyarakat terpecah pendapatnya di sosial media.

Menurutnya, ada dua persoalan yang dihadapi yang bersangkutan yaitu perkara pidana dan hukuman disiplin PNS. Perbuatan ini bersifat personal antara yang bersangkutan dengan korban dan tidak terkait dengan institusi tetapi oleh dibelokkan menggunakan isu soal mobil dinas Kajari.

"Bahwa saat ini perkara atas nama Jaksa Jovi Andrea Bachtiar, SH sebagai terdakwa sedang bergulir di PN Tapsel; perbuatan yang dituduhkan ke yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan terhadap Sdr. Nella Marsella  seorang PNS di Kejari Tapsel," jelas Harli.

Lebih spesifik, ia menjelaskan pokok persoalan yang dimulai pada tanggal 14 Mei 2024, sementara Jovi memposting hal tersebut di instagramnya dan kemudian pada tanggal 19 Juni 2024. Dan kembali memposting 6 postingan di tiktok yang juga menyerang kehormatan korban Nella Marsella.

Sayangnya, dalam kurun waktu itu, Jovi tidak pernah meminta maaf kepada korban yang merasa malu dan dilecehkan. Kemudian melaporkan yang bersangkutan ke Polres Tapsel.

"Unggahan tersebut merupakan kata-kata yang tidak senonoh menuduh korban menggunakan mobil dinas Kajari untuk berhubungan badan atau bersetubuh dengan pacar korban padahal itu hanya rekayasa dan akal-akalan yang bersangkutan," bebernya.

Akibatnya, status Jovi kini sudah dinyatakan tersangka dan ditahan serta diberhentikan sementara dari statusnya sebagai PNS berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

"Selain melakukan tindak pidana ITE yang bersangkutan juga telah diusulkan untuk dijatuhi hukuman disiplin berat karena selama 29 hari secara akumulasi tidak masuk kantor tanpa alasan yang sah/jelas. Perbuatan yang bersangkutan bertentangan dengan 15 jo Pasal 4 huruf f jo Pasal 11 ayat (2) huruf d angka (3) Peraturan Pemerintah no 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," pungkasnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya