Berita

Ilustrasi hunian vertikal/Ist

Politik

Dukung Program Tiga Juta Rumah, DPRD DKI Percepat Proses Perizinan

JUMAT, 15 NOVEMBER 2024 | 20:58 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Program pemerintah pusat untuk mewujudkan tiga juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah mendapat dukungan penuh DPRD DKI Jakarta.

Demi menyukseskan program itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin akan berkoordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memiliki aset lahan untuk dibangun hunian layak.

“Kita siap untuk mendukung program pemerintah untuk membangun hunian vertikal di tanah-tanah pemerintah daerah,” ujar Khoirudin lewat keterangan resminya, Jumat 15 November 2024.


Ia juga menyatakan, siap mendukung pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk pembangunan program tiga juta rumah.

“Kita juga ingin mempercepat proses perizinan dan dibebaskan dari retribusi. Kita dukung sepenuhnya program pemerintah pusat,” ungkap politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Adapun dasar hukum pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan bagi masyarakat berpenghasilan rendah telah tertuang di Pasal 44 huruf (h) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Terdapat juga dalam Pasal 63 ayat 3 huruf (e) dan ayat 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sementara kriteria masyarakat berpenghasilan rendah yang dimaksud mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/Kpts/M/2023 tentang Besaran Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya.

Untuk Pulau Jawa, besaran penghasilan rendah yakni paling banyak Rp7 juta untuk kategori tidak kawin, dan Rp8 juta untuk kategori kawin.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Dasco Ungkap Target Closing RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:49

Ahmad Luthfi Minta Daerah Dilibatkan dalam Evaluasi MBG

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:23

Pameran "Aku Arek Suroboyo" Kuak Sisi Lain Bung Karno yang Jarang Diketahui

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:11

Usulan Natalius Pigai, Ikhtiar Hadirkan Polri Lebih Modern dan Adaptif

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:53

Pajak, Kepercayaan dan Kontrak Sosial

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:49

Jalur Titipan SPMB Masuk Pidana Korupsi, Mau Anak Pintar Kok Nyogok...

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:23

Jurus Seribu Langkah Gagal, Eksekutor Jambret Jakbar Digulung!

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:36

Ditolak Daerah, Mubes V Kosgoro 1957 Dianggap Cacat Prosedur

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:32

Hari Lingkungan Hidup, Pertamina Gaspol Inovasi Sampah dan Tanam Pohon

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:24

Ini Instruksi Khusus Prabowo ke Seskab Teddy Soal Sekolah Rakyat

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:07

Selengkapnya