Berita

Ketua Majelis Masyayikh, KH Abdul Ghaffar Rozin, dalam Bimbingan Teknis Majelis Masyayikh/Istimewa

Politik

Ijazah Pesantren Harus Diakui Negara Tanpa Syarat

JUMAT, 15 NOVEMBER 2024 | 13:55 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Majelis Masyayikh mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk memperkuat Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Muadalah Muallimin pada 13-15 November 2024 di Jakarta. 

Kegiatan ini diikuti 120 peserta dari berbagai unsur, termasuk Majelis dan Dewan Masyayikh serta perwakilan Kementerian Agama Republik Indonesia.

Dalam kegiatan ini, Ketua Majelis Masyayikh, KH Abdul Ghaffar Rozin (Gus Rozin), menekankan pentingnya penjaminan mutu pendidikan pesantren untuk memastikan pengakuan kualitas lulusan. 


Menurutnya, Undang-undang Pesantren juga memainkan peran kunci dalam menghapus diskriminasi dan meningkatkan pengakuan ijazah pesantren di tingkat nasional. 

"Pendidikan pesantren termasuk Muadalah Muallimin, ijazah atau syahadah-nya harus diakui oleh negara tanpa syarat apapun sebagaimana adanya,” tegas Gus Rozin, Jumat, 15 November 2024.

Sementara Gus Ghofur selaku PIC acara ini menjelaskan, standar mutu pesantren harus didasarkan pada lima prinsip, yakni umum, inklusif, memberdayakan, esensial, dan ringkas.

"Lima prinsip ini yang nantinya berfungsi untuk melaksanakan penjaminan mutu baik internal maupun eksternal," ujar Gus Ghofur.

Dengan Bimtek ini, Majelis Masyayikh menegaskan komitmennya untuk terus mendukung kualitas pendidikan pesantren demi mencetak generasi berilmu dan berakhlak mulia.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya