Berita

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong/Repro

Politik

Endorse Prabowo ke Luthfi-Yasin Tak Langgar Aturan

KAMIS, 14 NOVEMBER 2024 | 19:30 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keterlibatan Presiden Prabowo Subianto dalam kampanye calon gubernur dan calon wakil gubernur (cagub-cawagub) Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin, turut dikomentari salah satu pimpinan Komisi II DPR.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong menilai, keterlibatan Prabowo dalam kampanye Luthfi-Yasin dipolitisasi oleh pihak-pihak yang menjadi lawan dalam kontestasi pemilihan gubernur (Pilgub) Jawa Tengah.

Menurutnya, dari isu yang beredar terdapat framing yang berkaitan dengan dukungan Presiden Prabowo Luthfi-Yasin yang seolah sikap Presiden Prabowo tersebut melanggar UU. Padahal dari kerangka hukum pemilu, hal itu tidak sama sekali melanggar aturan apapun, baik UU Pemilu, UU Pilkada, PKPU maupun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). 


"Kami dari Partai Gerindra punya pandangan lain terkait dengan pernyataan saudara Denny Sitorus. Soal meng-endorse calon Jawa Tengah, saya pikir tidak ada larangan bagi Presiden dan semua pejabat pemerintah setingkat menteri. Dan UU-nya sudah jelas" ujar Bahtra kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, pada Kamis, 14 November 2024.

Bahtra menjelaskan, jikapun Presiden Prabowo memberikan dukungan politiknya pada salah satu calon di Pilkada Serentak 2024, maka itu dalam kapasitasnya sebagai ketua umum partai yang fakta politiknya memang memberikan rekomendasi pencalonan terhadap paslon di Pilkada, termasuk Paslon di Pilgub Jawa Tengah.

"Pasal 299 ayat 1 (UU Pemilu) menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden juga tidak diharamkan atau diperbolehkan berkampanye selama tidak melanggar UU. Dan diperkuat lagi dalam pasal 281 ayat 1 bahwa bahwa semua pejabat publik, presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, bupati dan walikota selama tidak menggunakan fasilitas negara dan tidak dalam rangka hari-hari biasa dan jika hari-hari biasa boleh cuti. Jadi tidak ada yang dilanggar," paparnya.

Sehingga menurut Bahtra jangan ada upaya mem-framing seolah video yang beredar terkait dukungan Presiden Prabowo kepada Luthfi-Yasin di Pilgub Jawa Tengah, sebagai sebuah pelanggaran dan kesalahan.

"Jadi jangan di-framing bahwa seolah-olah ketika presiden dan wakil presiden atau menteri berkampanye, seolah itu melanggar UU. Diperkuat lagi oleh PKPU No. 14 Tahun 2024, Pasal 53 juga demikian," urainya. 

"Terus putusan MK yang terakhir Nomor 52 PUU/XII/2024 (atas uji materiil) Pasal 70 ayat 2, juga UU Pilkada sudah mengatur itu bahwa tidak ada larangan. Jadi jangan buat framing seolah kalau presiden kampanye maka itu sebuah kesalahan. Kalau tidak melanggar kenapa itu dipersalahkan," demikian Bahasa menambahkan.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Kapolri Resmikan Laboratorium Uji Seragam untuk Tingkatkan Perlindungan

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:17

MK Tolak Gugatan UU IKN, Ibu Kota RI Tetap Jakarta

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:00

Menhut Gaungkan Pengakuan Hutan Adat di Markas PBB

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:39

Rupiah Babak Belur, BI Kembali Sebut Kebutuhan Dolar Membludak

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:12

Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Diduga jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba Kelas Kakap

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:49

Laut dan Manusia Harus Saling Menjaga

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:39

Bleng-Blengan Sawah Blora, Cara Lama Petani Usir Tikus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:28

Peradilan Berjalan, GMNI Tetap Minta Dibentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:16

Menkop dan Wakil Panglima Kompak Kawal Operasional Kopdes

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10

Masa Depan Hotel Mewah dan Pariwisata di Indonesia Tourism Xchange 2026

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:01

Selengkapnya