Berita

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, usai mengikuti rapat koordinasi pencegahan dan penyelesaian tindak pidana pertanahan di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 14 November 2024/RMOL

Politik

Mafia Tanah Dago Elos juga Dijerat Pasal TPPU

KAMIS, 14 NOVEMBER 2024 | 17:37 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Satgas Anti-Mafia Tanah terus memburu para mafia tanah di berbagai daerah.

Salah satunya membongkar kasus mafia tanah di Dago Elos, Bandung, Jawa Barat. Pengungkapan ini terjadi berkat kolaborasi kepolisian, kejaksaan, serta pemerintah daerah (Pemda) dengan melibatkan peran aktif partisipasi masyarakat.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dalam rapat koordinasi pencegahan dan penyelesaian tindak pidana pertanahan di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, mengatakan kasus Dago Elos juga akan ditindaklanjuti dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).


"Ada kabar menggembirakan pada pekan lalu Kepolisian Daerah Jawa Barat bersama dengan tim Satgas Mafia Tanah sudah melakukan gelar perkara atas kasus penyerobotan tanah di Dago Elos yang nilai ekonominya mencapai Rp3,6 triliun, di mana tindak pidana murninya sudah terbukti serta (pelaku) sudah divonis 3,5 tahun penjara, dan mulai ditindaklanjuti dengan tindak pidana pencucian uang atau TPPU," jelas Nusron, Kamis, 14 November 2024.

Menurut politikus Partai Golkar ini, kasus Dago Elos merupakan yang pertama ada mafia tanah dijerat dengan pasal TPPU. 

Dengan dijerat melalui TPPU ini, maka aparat penegak hukum akan bisa melacak aset-aset dan kekayaan para pelaku mafia tanah tersebut yang kemudian akan disita oleh negara.

Sebab, menurut Nusron, kejahatan pertanahan memengaruhi investasi di Indonesia.

"Selanjutnya nanti kalau itu memang merupakan milik masyarakat akan dikembalikan ke masyarakat, untuk mengganti rugi ke masyarakat, dan bukti-buktinya sudah jelas dari pihak kepolisian, kejaksaan, kepada kami sebagai ATR/BPN," tandas Nusron.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya