Bupati Situbondo, Karna Suswandi/Net
Belasan orang saksi dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait permintaan pemberian kontrak proyek atau ijon untuk Bupati Situbondo, Karna Suswandi (KS) dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo.
Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 11 orang sebagai saksi pada Rabu, 13 November 2024.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Resor Situbondo," kata Tessa kepada wartawan, Kamis, 14 November 2024.
Adapun 11 saksi yang telah diperiksa yakni Firdaus selaku pemilik PT Sunan Muria, Indra Tjahjono selaku swasta, Rian Mahendra selaku wiraswasta, Tjahjono Gunawan selaku pemilik dan pengendali CV Citra Bangun Persada, Agus Triyanto selaku staf CV Cahaya Milandrie.
Selanjutnya, Ahmad Abdillah selaku staf honorer bidang pengairan Dinas PUPP Pemkab Situbondo, Akhmad Jupri selaku wiraswasta, Yongky Adi Wiranata, Febriko Aditya selaku Direktur CV Panglima Utama, Adit Ardian Rendy Hidayat selaku Direktur CV Karunia, dan Eri Hartito selaku staf PT Sarana Multi Infrastruktur.
"Saksi hadir semua didalami terkait dengan permintaan ijon untuk tersangka KS atas pengadaan-pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo," pungkas Tessa.
Pada Selasa, 27 Agustus 2024, KPK resmi mengumumkan penyidikan perkara dugaan suap pengelolaan dana Pemulihan PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo tahun 2021-2024.
Penyidikan yang berlangsung sejak 6 Agustus 2024 telah menetapkan 2 orang tersangka, yakni KS dan EP. Keduanya merupakan penyelenggara negara di Pemkab Situbondo. Namun demikian, KPK belum membeberkan identitas kedua tersangka dimaksud.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, dua tersangka dimaksud adalah Karna Suswandi (KS) selaku Bupati Situbondo, dan Eko Prionggo Jati (EP) selaku Kepala Bidang Bina Marga PUPP Kabupaten Situbondo.
Karna Suswandi sendiri telah mendeklarasikan diri sebagai tersangka melalui gugatan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, gugatan praperadilannya ditolak Hakim.
Dalam pengembangan perkaranya, tim penyidik telah menggeledah rumah Dinas dan kantor Bupati Situbondo pada Rabu, 28 Agustus 2024. Hasilnya, tim penyidik mengamankan barang bukti elektronik serta beberapa dokumen terkait pengadaan di Pemkab Situbondo.