Berita

Ilustrasi/RMOL

Bisnis

Pangkas Anggaran Dinas, Kemenkeu Bisa Hemat hingga Tujuh Persen

KAMIS, 14 NOVEMBER 2024 | 08:53 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yakin bisa menghemat anggaran hingga 7 persen pada tahun 2024. 

Wakil Menteri Keuangan I, Suahasil Nazara memproyeksi realisasi belanja Kemenkeu tahun anggaran (TA) 2024 hanya mencapai 93,17 persen, atau hemat 7 persen dari total pagu anggaran tahun ini. 

Hal ini terkait dengan kebijakan pemangkasan anggaran perjalanan dinas atau perjadin yang telah menjadi arahan pemerintah.


"Kami memperkirakan belanja 93,17 persen pada akhir Desember nanti, ini telah memperhitungkan berbagai macam penghematan yang bisa kami ambil, termasuk penghematan perjalanan dinas yang memang menjadi arahan kemarin," ujar Suahasil dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, dikutip Kamis 14 November 2024. 

Berdasarkan kesepakatan yang dicapai dengan DPR RI tahun lalu, pagu anggaran Kemenkeu ditetapkan sebesar Rp48,7 triliun, dengan pagu tanpa badan layanan umum (BLU) senilai Rp39,28 triliun, dan Rp9,42 triliun dialokasikan untuk BLU. 

Per 31 Oktober 2024, realisasi belanja Kemenkeu, termasuk BLU, mencapai 76,06 persen. Realisasi ini lebih tinggi dibandingkan tahun lalu yang tercatat 54,49 persen pada periode yang sama, dengan pertumbuhan tahunan (yoy) sebesar 39,58 persen dalam kinerja belanja Kemenkeu.

Berdasarkan lima program kegiatan, kebanyakan realisasi program masih di bawah 70 persen.

Rinciannya, program pengelolaan belanja negara terealisasi 68,39 persen; pengelolaan penerimaan negara 76,44 persen; perbendaharaan, kekayaan negara, dan risiko 66,21 persen; kebijakan fiskal 65,47 persen; dan dukungan manajemen 76,10 persen.

Per 12 November 2024, anggaran belanja Kemenkeu yang telah dikontrakkan namun belum terserap mencapai Rp624,73 miliar untuk belanja barang dan Rp1,37 triliun untuk belanja modal.

Suahasil menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengedepankan disiplin dan efisiensi dalam pengelolaan anggaran sebagai bentuk implementasi kebijakan “spending better,” yang sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
 
Arahan untuk pemangkasan anggaran perjalanan dinas bagi kementerian/lembaga ini berawal dari kebijakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yang menginstruksikan pemotongan anggaran perjalanan dinas minimal 50 persen untuk TA 2024. Instruksi tersebut dituangkan dalam surat edaran nomor S-1023/MK.02/2024 tertanggal 7 November 2024.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya