Berita

kuasa hukum UTA’YOH, Fahri Bachmid/Ist

Politik

Fahri Bachmid: Pembatalan Paslon Nomor Urut Satu oleh KPU Fak-Fak Inkonstitusional

RABU, 13 NOVEMBER 2024 | 22:09 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fak-Fak, nomor urut (1) Untung Tamsil - Yohana Dina Hindom (UTA'YOH) resmi mengajukan permohonan penyelesaian sengketa administrasi pemilihan ke Mahkamah Agung RI. 

Sengketa ini mereka ajukan terkait Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024.

"Klien kami sangat dirugikan atas keputusan KPU menerbitkan Objek Sengketa pada tanggal 10 November 2024 yang membatalkan Pemohon sebagai peserta dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak tahun 2024," kata kuasa hukum UTA’YOH, Fahri Bachmid kepada awak media di Jakarta, Rabu, 13 November 2024.

Fahri menilai bahwa akibat Keputusan Termohon tersebut, kliennya sangat dirugikan karena kehilangan statusnya sebagai pasangan calon peserta dalam Pilkada Fakfak 2024, padah sudah memenuhi syarat calon dan syarat pencalonan.

"Adapun alasan-alasan kami mengajukan terhadap keputusan KPU Kabupaten Fakfak Tersebut tersebut yakni, Objek sengketa didasarkan kepada Rekomendasi Bawaslu yang cacat prosedur antara lain karena alasan: 1) Bawaslu Pusat melimpahkan Laporan kepada Bawaslu Kabupaten Fakfak tanpa terpenuhi syarat materiel, Bawaslu Kabupaten Fakfak menerbitkan Rekomendasi Pembatalan Paslon Bawaslu Kabupaten Fakfak tanpa memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel. Dengan demikian terdapat cukup alasan serta argumentasi hukum yang memadai untuk membatalkan keputusan Objek Sengketa," jelas Fahri Bachmid.

Lebih lengkap Fahri membeberkan, objek Sengketa yang diterbitkan oleh Termohon justru menambah ayat lain dari ketentuan Pasal 71 yang tidak direkomendasikan oleh Bawaslu Kabupaten Fakfak. Selain mencantumkan ketentuan Pasal 71 ayat (3) dan ayat (5) KPU Kabupaten Fakfak menambahkan ketentuan Pasal 71 ayat (2), padahal ketentuan tersebut tidak direkomendasikan oleh Bawaslu Fakfak, ini adalah bentuk penyelundupan hukum yang sangat kasar serta sewenang wenang,

"Hal ini sebagaimana tertuang dalam konsideran menimbang Objek Sengketa, KPU kabupaten fakfak terbukti telah melampaui kewenangannya karena menambah ketentuan sanksi yang tidak direkomendasikan oleh Bawaslu Kabupaten Fakfak, sehingga Objek
Sengketa berdasar menurut hukum untuk dibatalkan,"tegasnya. 

"Rekomendasi Pembatalan Hanya Bisa Dijatuhkan Terhadap Pelanggaran Pasal 71 Ayat (2) Dan Ayat (3) Secara Kumulatif, penerapan ketentuan Pasal 71 ayat (5) Undang-Undang 10 Tahun 2016, KPU dan Bawaslu harus bisa membuktikan terlebih dahulu bahwa benar telah terjadi 2 (dua) peristiwa materil pelanggaran administrasi berdasarkan Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang 10 Tahun 2016 yang terjadi secara kumulatif," tambah Fahri Bachmid. 

Kemudian, Fahri menyampaikan bahwa sifat kumulatif dari dua ketentuan tersebut tidak bisa berdiri sendiri sehingga kedua peristiwa pelanggaran tersebut harus terjadi secara faktual seluruhnya tanpa terkecuali.

"Jika salah satu tidak dapat dibuktikan Termohon telah terjadi pelanggarannya maka sanksi pembatalan tidak dapat dikenakan kepada Pemohon,” ujarnya.

Oleh karena, Dikatakan Fahri bahwa Bawaslu Kabupaten Fakfak Hanya merekomendasikan telah terjadi satu pelanggaran dalam ketentuan Pasal 71 ayat (3) dan Bawaslu Kabupaten Fakfak tidak pernah merekomendasikan telah terjadi pelanggaran dalam ketentuan Pasal 71 ayat (2) sebagaimana di klaim Termohon dalam konsideran menimbang Objek Sengketa huruf a, maka dapat disimpulkan Rekomendasi pembatalan oleh Bawaslu Kabupaten Fakfak adalah tidak berdasar menurut hukum. 

“KPU dalam Objek Sengketa dan Bawaslu Kabupaten Fakfak dalam Rekomendasinya yang menjadi dasar penerbitan Objek Sengketa tidak dapat membuktikan adanya keuntungan atau kerugian yang didapatkan oleh salah satu Paslon akibat adanya kewenangan, program, dan kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon sehingga unsur yang ada dalam Pelanggaran Administrasi Pemilihan tidak terpenuhi,”tandasnya. 

Dengan permohonan ini, Fahri Bachmid berharap Mahkamah Agung dapat mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, dan mengembalikan Hak klien untuk melanjutkan kontestasi Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2024.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya