Berita

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto/Ist

Hukum

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan ke KPK

RABU, 13 NOVEMBER 2024 | 21:55 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenangkan 2 gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Gugatan tersebut yakni terkait dengan pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim).

"Hakim memutuskan bahwa proses formil dalam penetapan tersangka serta tahapan penyelidikan dan penyidikan pada kedua perkara tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu malam, 13 November 2024.

Tessa menegaskan, keputusan tersebut menguatkan dasar yang dimiliki KPK dalam melanjutkan penyidikan terhadap kedua tersangka, yakni Satrio Wibowo (SW) selaku Dirut PT Energi Kita Indonesia (EKI) dalam kasus pengadaan APD, dan Rudy Ong Chandra (ROC) selaku Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan, dan pemegang saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal dalam kasus IUP di Kaltim.


Tessa menjelaskan bahwa, proses penyidikan akan terus berlanjut dengan harapan agar para pihak bersikap kooperatif.

"KPK meminta kepada para pihak terkait untuk bersikap kooperatif demi kelancaran proses hukum dan memastikan kepastian hukum bagi semua yang terlibat," tambahnya.

Selain itu, KPK juga menyampaikan apresiasi kepada para hakim yang telah memutus perkara tersebut secara objektif dan independen.

Menurutnya, dukungan itu menjadi hal penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Mengingat kata Tessa, pengusutan kasus pengadaan APD dianggap sangat penting karena berdampak langsung pada masyarakat, khususnya di sektor kesehatan.

Sementara itu, perkara IUP di Kaltim berkaitan dengan lingkungan yang menjadi perhatian KPK dalam menjaga sumber daya alam agar tidak dirugikan oleh praktik korupsi.

"Kami berterima kasih atas putusan yang objektif ini, karena tidak hanya mendukung penegakan hukum, tetapi juga menjaga sektor kesehatan dan lingkungan," pungkas Tessa.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya