Berita

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto/Ist

Hukum

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan ke KPK

RABU, 13 NOVEMBER 2024 | 21:55 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenangkan 2 gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Gugatan tersebut yakni terkait dengan pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim).

"Hakim memutuskan bahwa proses formil dalam penetapan tersangka serta tahapan penyelidikan dan penyidikan pada kedua perkara tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu malam, 13 November 2024.

Tessa menegaskan, keputusan tersebut menguatkan dasar yang dimiliki KPK dalam melanjutkan penyidikan terhadap kedua tersangka, yakni Satrio Wibowo (SW) selaku Dirut PT Energi Kita Indonesia (EKI) dalam kasus pengadaan APD, dan Rudy Ong Chandra (ROC) selaku Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan, dan pemegang saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal dalam kasus IUP di Kaltim.


Tessa menjelaskan bahwa, proses penyidikan akan terus berlanjut dengan harapan agar para pihak bersikap kooperatif.

"KPK meminta kepada para pihak terkait untuk bersikap kooperatif demi kelancaran proses hukum dan memastikan kepastian hukum bagi semua yang terlibat," tambahnya.

Selain itu, KPK juga menyampaikan apresiasi kepada para hakim yang telah memutus perkara tersebut secara objektif dan independen.

Menurutnya, dukungan itu menjadi hal penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Mengingat kata Tessa, pengusutan kasus pengadaan APD dianggap sangat penting karena berdampak langsung pada masyarakat, khususnya di sektor kesehatan.

Sementara itu, perkara IUP di Kaltim berkaitan dengan lingkungan yang menjadi perhatian KPK dalam menjaga sumber daya alam agar tidak dirugikan oleh praktik korupsi.

"Kami berterima kasih atas putusan yang objektif ini, karena tidak hanya mendukung penegakan hukum, tetapi juga menjaga sektor kesehatan dan lingkungan," pungkas Tessa.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Anies dan KDM Bisa Wassalam Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Senin, 21 September 2026 | 16:22

Keluarga Ikhlas Namun Masih Berharap Lima Wartawan yang Hilang Bisa Pulang

Senin, 21 September 2026 | 16:01

Begini Respons Nusron Ditanya Alasan Mundur dari Kepengurusan Golkar

Senin, 21 September 2026 | 15:53

Turki Siap Kirim Bantuan Militer ke Arab Saudi Jika Terdesak

Senin, 21 September 2026 | 15:47

Bupati Bolmut Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Senin, 21 September 2026 | 15:41

Menkop Dorong Koperasi Sawit Miliki Pabrik CPO Sendiri

Senin, 21 September 2026 | 15:15

Lima Wartawan Hilang saat Liput Anak Krakatau Jadi Pahlawan Pers

Senin, 21 September 2026 | 15:07

Arab Saudi Gempur Yaman 760 Kali, Houthi Ancam Balas Lebih Keras

Senin, 21 September 2026 | 14:56

Dukung Prabowo Kuatkan Sanksi Pelaku Karhutla

Senin, 21 September 2026 | 14:50

Jangan Ukur Keberhasilan Pariwisata Hanya dari Jumlah Wisatawan

Senin, 21 September 2026 | 14:40

Selengkapnya