Berita

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto/Ist

Hukum

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan ke KPK

RABU, 13 NOVEMBER 2024 | 21:55 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenangkan 2 gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Gugatan tersebut yakni terkait dengan pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim).

"Hakim memutuskan bahwa proses formil dalam penetapan tersangka serta tahapan penyelidikan dan penyidikan pada kedua perkara tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu malam, 13 November 2024.

Tessa menegaskan, keputusan tersebut menguatkan dasar yang dimiliki KPK dalam melanjutkan penyidikan terhadap kedua tersangka, yakni Satrio Wibowo (SW) selaku Dirut PT Energi Kita Indonesia (EKI) dalam kasus pengadaan APD, dan Rudy Ong Chandra (ROC) selaku Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan, dan pemegang saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal dalam kasus IUP di Kaltim.


Tessa menjelaskan bahwa, proses penyidikan akan terus berlanjut dengan harapan agar para pihak bersikap kooperatif.

"KPK meminta kepada para pihak terkait untuk bersikap kooperatif demi kelancaran proses hukum dan memastikan kepastian hukum bagi semua yang terlibat," tambahnya.

Selain itu, KPK juga menyampaikan apresiasi kepada para hakim yang telah memutus perkara tersebut secara objektif dan independen.

Menurutnya, dukungan itu menjadi hal penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Mengingat kata Tessa, pengusutan kasus pengadaan APD dianggap sangat penting karena berdampak langsung pada masyarakat, khususnya di sektor kesehatan.

Sementara itu, perkara IUP di Kaltim berkaitan dengan lingkungan yang menjadi perhatian KPK dalam menjaga sumber daya alam agar tidak dirugikan oleh praktik korupsi.

"Kami berterima kasih atas putusan yang objektif ini, karena tidak hanya mendukung penegakan hukum, tetapi juga menjaga sektor kesehatan dan lingkungan," pungkas Tessa.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

UPDATE

Termasuk Yaqut dan Fadia Arafiq, KPK Fasilitasi Salat Id untuk 81 Tahanan

Jumat, 20 Maret 2026 | 16:18

Haedar Nashir Serukan Kedewasaan Sikapi Perbedaan Idulfitri

Jumat, 20 Maret 2026 | 16:08

Prabowo Malam Takbiran di Sumut, Salat Idulfitri di Aceh

Jumat, 20 Maret 2026 | 15:47

Idulfitri Momentum Perkuat Ketakwaan dan Kehidupan Bernegara

Jumat, 20 Maret 2026 | 15:01

Wacana WFH ASN Dinilai Tak Berdampak Signifikan pada Penghematan BBM

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:40

F-35 AS Nyaris Jatuh, Diduga Dihantam Tembakan Iran

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:37

Lebaran di Balik Jeruji, KPK Buka Layanan Kunjungan Keluarga Tahanan

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:26

Prabowo Selamatkan Rp308 Triliun Uang Negara dari Koruptor

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:45

Tips Kelola THR Anak untuk Investasi dan Edukasi Maksimal

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:42

KPK Gelar Sholat Id untuk Tahanan di Masjid Gedung Merah Putih

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:40

Selengkapnya