Berita

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto/Ist

Hukum

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan ke KPK

RABU, 13 NOVEMBER 2024 | 21:55 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenangkan 2 gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Gugatan tersebut yakni terkait dengan pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim).

"Hakim memutuskan bahwa proses formil dalam penetapan tersangka serta tahapan penyelidikan dan penyidikan pada kedua perkara tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu malam, 13 November 2024.

Tessa menegaskan, keputusan tersebut menguatkan dasar yang dimiliki KPK dalam melanjutkan penyidikan terhadap kedua tersangka, yakni Satrio Wibowo (SW) selaku Dirut PT Energi Kita Indonesia (EKI) dalam kasus pengadaan APD, dan Rudy Ong Chandra (ROC) selaku Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan, dan pemegang saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal dalam kasus IUP di Kaltim.


Tessa menjelaskan bahwa, proses penyidikan akan terus berlanjut dengan harapan agar para pihak bersikap kooperatif.

"KPK meminta kepada para pihak terkait untuk bersikap kooperatif demi kelancaran proses hukum dan memastikan kepastian hukum bagi semua yang terlibat," tambahnya.

Selain itu, KPK juga menyampaikan apresiasi kepada para hakim yang telah memutus perkara tersebut secara objektif dan independen.

Menurutnya, dukungan itu menjadi hal penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Mengingat kata Tessa, pengusutan kasus pengadaan APD dianggap sangat penting karena berdampak langsung pada masyarakat, khususnya di sektor kesehatan.

Sementara itu, perkara IUP di Kaltim berkaitan dengan lingkungan yang menjadi perhatian KPK dalam menjaga sumber daya alam agar tidak dirugikan oleh praktik korupsi.

"Kami berterima kasih atas putusan yang objektif ini, karena tidak hanya mendukung penegakan hukum, tetapi juga menjaga sektor kesehatan dan lingkungan," pungkas Tessa.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya