Berita

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto/Ist

Hukum

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan ke KPK

RABU, 13 NOVEMBER 2024 | 21:55 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenangkan 2 gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Gugatan tersebut yakni terkait dengan pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim).

"Hakim memutuskan bahwa proses formil dalam penetapan tersangka serta tahapan penyelidikan dan penyidikan pada kedua perkara tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu malam, 13 November 2024.

Tessa menegaskan, keputusan tersebut menguatkan dasar yang dimiliki KPK dalam melanjutkan penyidikan terhadap kedua tersangka, yakni Satrio Wibowo (SW) selaku Dirut PT Energi Kita Indonesia (EKI) dalam kasus pengadaan APD, dan Rudy Ong Chandra (ROC) selaku Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan, dan pemegang saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal dalam kasus IUP di Kaltim.

Tessa menjelaskan bahwa, proses penyidikan akan terus berlanjut dengan harapan agar para pihak bersikap kooperatif.

"KPK meminta kepada para pihak terkait untuk bersikap kooperatif demi kelancaran proses hukum dan memastikan kepastian hukum bagi semua yang terlibat," tambahnya.

Selain itu, KPK juga menyampaikan apresiasi kepada para hakim yang telah memutus perkara tersebut secara objektif dan independen.

Menurutnya, dukungan itu menjadi hal penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Mengingat kata Tessa, pengusutan kasus pengadaan APD dianggap sangat penting karena berdampak langsung pada masyarakat, khususnya di sektor kesehatan.

Sementara itu, perkara IUP di Kaltim berkaitan dengan lingkungan yang menjadi perhatian KPK dalam menjaga sumber daya alam agar tidak dirugikan oleh praktik korupsi.

"Kami berterima kasih atas putusan yang objektif ini, karena tidak hanya mendukung penegakan hukum, tetapi juga menjaga sektor kesehatan dan lingkungan," pungkas Tessa.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Buntut Pungli ke WN China, Menteri Imipas Copot Pejabat Imigrasi di Bandara Soetta

Sabtu, 01 Februari 2025 | 19:25

Aero India 2025 Siap Digelar, Ajang Unjuk Prestasi Dirgantara

Sabtu, 01 Februari 2025 | 19:17

Heboh Rupiah Rp8.100 per Dolar AS, BI Buka Suara

Sabtu, 01 Februari 2025 | 19:13

Asas Dominus Litis, Hati-hati Bisa Disalahgunakan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:35

Harga CPO Menguat Nyaris 2 Persen Selama Sepekan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:18

Pramono: Saya Penganut Monogami Tulen

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:10

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Vihara Amurva Bhumi Menang Kasasi, Menhut: Kado Terbaik Imlek dari Negara

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:45

Komisi VI Sepakati RUU BUMN Dibawa ke Paripurna

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:11

Eddy Soeparno Gandeng FPCI Dukung Diplomasi Iklim Presiden Prabowo

Sabtu, 01 Februari 2025 | 16:40

Selengkapnya