Ilustrasi Pilkada 2024/Net
Persoalan netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024, menjadi salah satu persoalan serius di tanah Papua.
Seperti disampaikan Koordinator Tim Pemantauan Pilkada Lokataru Foundation di Tanah Papua, Hasnu Ibrahim, temuan sementara dugaan pelanggaran netralitas dalam Pilkada 2024 di tanah Papua cukup banyak.
"Berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh Lokataru Foundation pada 7-12 November 2024, ditemukan sembilan pelanggaran yang teridentifikasi di sejumlah provinsi di tanah Papua terkait netralitas ASN," ujar Hasnu kepada
RMOL, pada Rabu, 13 November 2024.
Dia mengungkapkan, dari jumlah total dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut tersebar hanya di beberapa wilayah.
"Rinciannya, satu (dugaan) pelanggaran (netralitas ASN) di Provinsi Papua, enam pelanggaran di Provinsi Papua Selatan, dan dua pelanggaran di Provinsi Papua Tengah," urainya.
Terkait bentuk dugaan pelanggaran netralitas ASN yang berhasil diendus tim pemantauan Pilkada Serentak 2024 Lokataru Foundation, disebutkan mantan Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) itu, adalah keterlibatan ASN hingga pejabat tinggi pemerintah daerah dalam kampanye pasangan calon kepala daerah.
"Lokataru Foundation mengidentifikasi bahwa sejumlah pelanggaran netralitas terjadi melalui penyalahgunaan kewenangan oleh pemegang kekuasaan di tingkat lokal, baik di tingkat kota/kabupaten hingga distrik," ucapnya.
"Selain itu, pelanggaran juga terjadi melalui cara-cara yang tidak langsung, seperti mendapatkan dukungan dari pemerintah pusat yang saat ini sedang berkuasa," pungkas Hasnu.