Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja/Ist
Bawaslu mendorong penguatan pemahaman hukum penyelenggara pemilu, agar sejumlah masalah penegakan hukum yang terjadi pada Pemilu Serentak 2024 tidak terulang pada Pilkada Serentak 2024.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja menerangkan, pada Pemilu Serentak 2024 terjadi perbedaan pandangan dalam penegakan hukum, sehingga menimbulkan persoalan pada pelaksanaan tahapan.
"Masih terjadi perbedaan pemahaman dan persepsi antarlembaga yang terlibat dalam penyelesaian masalah hukum pemilu yang mendistorsi efektivitas tata kelola keadilan pemilu," ujar Bagja dalam keterangan tertulis dikutip Rabu, 13 November 2024.
Dia menjelaskan, kondisi perbedaan pandangan dalam penegakan hukum menjadi persoalan permasalahan baru bagi Bawaslu di pelaksanan Pemilu maupun Pilkada 2024.
Ditambah lagi, urai Bagja, penguatan kompetensi penegakan hukum bagi jajaran pengawas tidak memiliki waktu yang leluasa, karena kepadatan jadwal tahapan yang disusun KPU.
Bagja menyebutkan, kondisi itu diperparah dengan kondisi jajaran pengawas pemilu yang saat ini telah bertugas di lapangan, tidak semuanya memiliki latar belakang pendidikan hukum.
“Untuk itu, ke depan, perlu lebih banyak penyelenggara pemilu yang memiliki pemahaman hukum,” sambungnya berharap.
Lebih lanjut, Anggota Bawaslu dua periode itu memastikan dalam hal pengawasan pemilih, pembatasan akses data dan dokumen bagi para pengawas pemilu masih menjadi persoalan, sebagaimana yang juga muncul dalam pengawasan Pemilu 2024 lalu.
“Kita (Bawaslu) tidak sedang mencari kesalahan KPU. Justru kita berharap KPU bekerja sesuai prosedur karena itu malah meringankan kita dan jadi bisa fokus mengawasi yang lain seperti politik uang," demikian Bagja menambahkan.