Berita

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja/Ist

Bawaslu

Bawaslu Dorong Penyelenggara Pemilu Miliki Pemahaman Hukum

RABU, 13 NOVEMBER 2024 | 17:11 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Bawaslu mendorong penguatan pemahaman hukum penyelenggara pemilu, agar sejumlah masalah penegakan hukum yang terjadi pada Pemilu Serentak 2024 tidak terulang pada Pilkada Serentak 2024.

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja menerangkan, pada Pemilu Serentak 2024 terjadi perbedaan pandangan dalam penegakan hukum, sehingga menimbulkan persoalan pada pelaksanaan tahapan. 

"Masih terjadi perbedaan pemahaman dan persepsi antarlembaga yang terlibat dalam penyelesaian masalah hukum pemilu yang mendistorsi efektivitas tata kelola keadilan pemilu," ujar Bagja dalam keterangan tertulis dikutip Rabu, 13 November 2024.


Dia menjelaskan, kondisi perbedaan pandangan dalam penegakan hukum menjadi persoalan permasalahan baru bagi Bawaslu di pelaksanan Pemilu maupun Pilkada 2024. 

Ditambah lagi, urai Bagja, penguatan kompetensi penegakan hukum bagi jajaran pengawas tidak memiliki waktu yang leluasa, karena kepadatan jadwal tahapan yang disusun KPU.

Bagja menyebutkan, kondisi itu diperparah dengan kondisi jajaran pengawas pemilu yang saat ini telah bertugas di lapangan, tidak semuanya memiliki latar belakang pendidikan hukum. 

“Untuk itu, ke depan, perlu lebih banyak penyelenggara pemilu yang memiliki pemahaman hukum,” sambungnya berharap. 

Lebih lanjut, Anggota Bawaslu dua periode itu memastikan dalam hal pengawasan pemilih, pembatasan akses data dan dokumen bagi para pengawas pemilu masih menjadi persoalan, sebagaimana yang juga muncul dalam pengawasan Pemilu 2024 lalu. 

“Kita (Bawaslu) tidak sedang mencari kesalahan KPU. Justru kita berharap KPU bekerja sesuai prosedur karena itu malah meringankan kita dan jadi bisa fokus mengawasi yang lain seperti politik uang," demikian Bagja menambahkan.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya