Berita

Putri mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, Atasya Yasmine Fakhira/Net

Hukum

Putri Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Diperiksa KPK

RABU, 13 NOVEMBER 2024 | 14:14 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Makassar tahun 2021-2023, Andhi Pramono (AP), kembali diusut tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, hari ini, Rabu, 13 November 2024, tim penyidik memanggil satu orang sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Tessa kepada wartawan, Rabu siang, 13 November 2024.

Adapun saksi yang dipanggil hari ini adalah Atasya Yasmine Fakhira selaku mahasiswi. Atasya tak lain adalah putri dari tersangka Andhi Pramono.

Dalam kasus TPPU, KPK telah menyita aset milik Andhi Pramono senilai Rp76 miliar. Seperti tanah seluas 2.597 meter persegi di Desa Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan; dan 3 bidang tanah dengan luas keseluruhan mencapai 5.911 meter persegi senilai sekitar Rp500 juta di Kelurahan Darussalam, Kecamatan Meral Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Pada Senin, 1 April 2024, Andhi Pramono telah divonis dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Andhi terbukti menerima gratifikasi berupa uang total berjumlah Rp50.286.275.189,79 dan 264.500 dolar AS atau setara dengan Rp3.800.871.000 serta 409.000 dolar Singapura atau setara dengan Rp4.886.970.000. Sehingga jika ditotal, Andhi menerima gratifikasi sebesar Rp58.974.116.189,8 (Rp58,97 miliar).

Uang tersebut diterima Andhi dari berbagai pihak, yakni penerimaan dari Suriyanto selaku pengusaha sembako di Karimun sebesar Rp2,375 miliar; penerimaan melalui Rony Faslah sebesar Rp2.796.300.000.

Selanjutnya penerimaan melalui PT Agro Makmur Chemindo sebesar Rp1.526.145.860; penerimaan dari Rudi Hartono selaku pengurus operasional ekspedisi CV Berkah Jaya Mandiri sebesar Rp1,17 miliar; penerimaan dari Rudy Suwandi beneficiary owner PT Mutiara Globalindo perusahaan yang bergerak di bidang ekspor impor sebesar Rp345 juta.

Kemudian, penerimaan dari Johannes Komarudin selaku Komisaris PT Indokemas Adhikencana sebesar Rp360 juta; penerimaan dari Hasim bin Labahasa beneficiary owner PT Putra Pulau Botong Perkasa perusahaan importir rokok dan dari La Hardi selaku Direktur PT Putra Pulau Botong Perkasa sebesar Rp952,25 juta.

Lalu, penerimaan dari Sukur Laidi selaku beneficiary owner PT Global Buana Samudra perusahaan impor alat berat sebesar Rp480 juta; penerimaan lainnya sebesar Rp7.076.047.006; penerimaan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp4.176.850.000; dan penerimaan dalam bentuk mata uang asing sebesar 167.300 dolar AS, dan 369.000 dolar Singapura.

Populer

Kapolri Mutasi 55 Pati dan Pamen, Ada 3 Kapolda Baru

Selasa, 12 November 2024 | 23:52

Pilkada Jateng dan Sumut Memanas Buntut Perseteruan PDIP Vs Jokowi

Minggu, 03 November 2024 | 13:16

"Geng Judol" di Komdigi Jadi Gunjingan sejak Bapak itu Jabat Menteri

Rabu, 06 November 2024 | 07:53

Protes Aturan Hijab, Mahasiswi Iran Nekat Bugil di Depan Kampus

Minggu, 03 November 2024 | 16:18

Haikal Hasan Diminta Cek Joget Sadbor: Halal Nggak?

Minggu, 03 November 2024 | 10:41

Tak Terima Dikabarkan Meninggal, Joncik Laporkan Akun Facebook "Lintang Empat Lawang" ke Polisi

Kamis, 07 November 2024 | 06:07

Musa Rajekshah Dorong Pemetaan Potensi dan Keunggulan Desa

Kamis, 07 November 2024 | 21:43

UPDATE

Ibu Wapres Selvi Buka Bazar Amal Women's International Club 2024

Rabu, 13 November 2024 | 11:57

Bappenas Ungkap Mayoritas Target Pemerintahan Jokowi Tak Tercapai

Rabu, 13 November 2024 | 11:56

Ajakan Presiden Prabowo untuk Swasembada Energi Harus Dikawal

Rabu, 13 November 2024 | 11:43

Meski Status Tersangka Gugur, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tetap akan Dipanggil KPK

Rabu, 13 November 2024 | 11:35

KPK Buka Peluang Kembali Tersangkakan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Rabu, 13 November 2024 | 11:30

Majelis Masyayikh Tingkatkan Mutu Pesantren di Era Digital

Rabu, 13 November 2024 | 11:21

Bitcoin Terbang Tinggi, Satu Keping Dibanderol Hampir Rp1,4 Miliar

Rabu, 13 November 2024 | 11:15

Sesalkan Sikap KPK di Kasus Sahbirin Noor, DPR: Katanya Berani Jujur Hebat?

Rabu, 13 November 2024 | 10:26

Bobrok, Pimpinan KPK Sekarang Tak Pantas Dipilih Lagi

Rabu, 13 November 2024 | 10:20

Menko Pangan Terima Kunjungan Pertani HKTI

Rabu, 13 November 2024 | 10:10

Selengkapnya