Berita

Ilustrasi/RMOL

Bisnis

OJK Susun Aturan Pemeringkat Kredit Alternatif

RABU, 13 NOVEMBER 2024 | 09:13 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA). 

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan, langkah ini sebagai tindak lanjut atas hasil Regulatory Sandbox yang menetapkan model bisnis Pemeringkat Kredit Alternatif untuk diatur dan diawasi oleh OJK.

"Kami juga sedang menyusun peraturan perizinan penuhnya untuk PKA ini, Pemeringkat Kredit Alternatif. Jadi kalau peraturan itu nanti terbit, mereka akan sama seperti pelaku usaha jasa keuangan lain, akan mengajukan permohonan izin usaha penuh ke OJK melalui pengaturan POJK itu," kata Hasan Fawzi, di Jakarta, dikutip Rabu 1 November 2024. 


RPOJK itu akan mengatur mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha PKA terkait prinsip dan ruang lingkup, ketentuan perizinan usaha, kelembagaan, tata kelola, penyelenggaraan PKA, pengawasan, dan aspek lainnya yang berkaitan dengan PKA.

Lebih lanjut Hasan menuturkan terdapat tiga fungsi utama kehadiran PKA, yakni menghadirkan kualitas nilai skor kredit masing-masing individu dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

"Banyak masyarakat kita ini mayoritas tidak punya data historis kredit, sayang juga kan kalau mereka kemudian tidak terlayani. Nah, muncullah kebutuhan itu dan dijawab dengan hadirnya lembaga pemeringkat kredit alternatif ini," terangnya. 

"Ini membuka aksesibilitas terhadap layanan yang semula mereka mungkin tidak akan terlayani, karena kan tidak punya data historis scoring-nya," tambah Hasan.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

Trump Ancam Kenakan Tarif 25 Persen ke Delapan Negara Eropa

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:48

Arsitektur Hukum Pilkada Sudah Semakin Terlembaga

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:40

Serpihan Badan Pesawat ATR 42-500 Berhasil Ditemukan

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:08

Rekonstruksi Kontrol Yudisial atas Diskresi Penegak Hukum

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:00

KAI Commuter Rekayasa Pola Operasi Imbas Genangan di Kampung Bandan

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:51

Seluruh Sumber Daya Harus Dikerahkan Cari Pesawat ATR yang Hilang Kontak

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:45

Tujuh Kali Menang Pilpres, Museveni Lanjutkan Dominasi Kekuasaan di Uganda

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:20

Belasan RT dan Ruas Jalan di Jakarta Terendam Banjir

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:13

Ongkos Pilkada Langsung Tak Sebesar MBG

Minggu, 18 Januari 2026 | 07:50

Delik Hukum Pandji Tak Perlu Dicari-cari

Minggu, 18 Januari 2026 | 07:45

Selengkapnya