Berita

Guru honorer Supriyani/Net

Publika

Tuntutan Bebas Menjerat

RABU, 13 NOVEMBER 2024 | 06:59 WIB | OLEH: AHMADIE THAHA

MASIH kasus Supriyani, seorang guru honorer lebih dari satu dekade, yang berkembang menjadi drama hukum nan absurd di panggung nasional. Kita menyaksikan tuntutan jaksa yang melibatkan dua kepentingan bertentangan: keadilan bagi seorang guru dan kepentingan seorang oknum polisi yang sekaligus orang tua siswa dalam kasus ini.

Bayangkan, dalam sidang ketujuh di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin 11 November 2024, jaksa menuntut Supriyani bebas. Tuntutan ini tampak berpihak pada keadilan. Namun, jaksa tetap menyatakan bahwa "pemukulan" telah terjadi, meskipun tindakannya tak bisa dianggap sebagai tindak pidana.

Jaksa tampak ingin memuaskan semua pihak: publik yang menganggap Supriyani terzalimi, namun juga mengakomodasi tuduhan dari pihak polisi yang menuding guru tersebut menganiaya anaknya. Tuntutan ini seperti komedi absurd --di satu sisi membebaskan, di sisi lain tetap menjerat.

Tuntutan bebas tersebut pada dasarnya tidak membuat Supriyani benar-benar bebas. Jaksa tetap "memvonis" Supriyani melakukan kekerasan, meski “tanpa niat jahat.” Hal ini menciptakan stigma yang bisa membuat Supriyani selamanya berlabel sebagai guru pemukul. Bukankah ini yang diinginkan polisi yang juga orang tua siswa?

Di tingkat pusat, Kapolri turut turun tangan, memerintahkan pemeriksaan terhadap polisi yang diduga memeras Supriyani dengan permintaan uang damai sebesar Rp50 juta. Kapolsek dan Kanit Reskrim Baito bahkan dicopot lebih dulu karena diduga turut terlibat dalam permainan ini, menunjukkan adanya masalah moral di institusi kepolisian pada berbagai tingkatan.

Kapolri berjanji akan memecat polisi yang terbukti memeras Supriyani. Janji yang patut diapresiasi, jika benar-benar terealisasi. Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah juga telah berjanji untuk mengangkat Supriyani sebagai guru non-ASN. Mengapa tidak sekalian mengangkatnya sebagai ASN? Apakah terlalu sulit?

Pemandangan pengadilan terhadap Supriyani ini memperlihatkan sebuah ironi hukum yang pahit. Betapa seorang guru honorer yang setiap hari berjuang mengajar di pelosok, di Sekolah Dasar Negeri Baito yang terpencil, mendadak harus menghadapi tuntutan hukum, tuntutan sosial, dan permainan politik.

Jika kita renungkan, kasus ini mengungkapkan ironi peradilan di negeri kita. Bagaimana bisa seorang jaksa yang seharusnya menjadi penjaga kebenaran mengeluarkan tuntutan bebas namun tetap mencantumkan tuduhan kekerasan? Mengapa tidak sekalian saja jaksa memeriksa kembali kebenaran di balik tuduhan dan klaim “pemukulan” tersebut?

Kalau memang tidak ada niat jahat, lalu mengapa masih dicantumkan dalam dakwaan? Di sini terlihat permainan narasi yang ambigu dan nyaris parodik, di mana keputusan dibuat bukan untuk menegakkan hukum, tetapi untuk menjaga citra dan kepentingan tertentu. Kita pantas bertanya, ada apa di balik ini semua?

Kasus Supriyani ini mengingatkan kita pada kenyataan pahit patgulipat hukum. Di negeri ini, mereka yang berada di bawah hirarki sosial--guru honorer, buruh, rakyat kecil—sering kali terperangkap dalam permainan hukum yang lebih melayani kepentingan golongan tertentu ketimbang keadilan sejati.

Rakyat sungguh muak melihat semua permainan ini. Sudah saatnya jaksa, polisi, dan hakim di pengadilan berhenti bermain dagelan hukum dan mulai bekerja untuk memberikan keadilan yang sesungguhnya, bukan hanya simbolis.

Penulis adalah Pemerhati Kebangsaan, Pengasuh Pondok Pesantren Tadabbur Al-Qur'an


Populer

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

UPDATE

Dirjen Anggaran Kemenkeu Jadi Tersangka, Kejagung Didesak Periksa Tan Kian

Sabtu, 08 Februari 2025 | 21:31

Kawal Kesejahteraan Rakyat, AHY Pede Demokrat Bangkit di 2029

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:55

Rocky Gerung: Bahlil Bisa Bikin Kabinet Prabowo Pecah

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:53

Era Jokowi Meninggalkan Warisan Utang dan Persoalan Hukum

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:01

Tepis Dasco, Bahlil Klaim Satu Frame dengan Prabowo soal LPG 3 Kg

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:50

Dominus Litis Revisi UU Kejaksaan, Bisa Rugikan Hak Korban dan tersangka

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:28

Tarik Tunai Pakai EDC BCA Resmi Kena Biaya Admin Rp4 Ribu

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:16

Ekspor Perdana, Pertamina Bawa UMKM Tempe Sukabumi Mendunia

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:41

TNI AL Bersama Tim Gabungan Temukan Jenazah Jurnalis Sahril Helmi

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:22

Penasehat Hukum Ungkap Dugaan KPK Langgar Hukum di Balik Status Tersangka Sekjen PDIP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 17:42

Selengkapnya