Berita

Guru honorer Supriyani/Net

Publika

Tuntutan Bebas Menjerat

RABU, 13 NOVEMBER 2024 | 06:59 WIB | OLEH: AHMADIE THAHA

MASIH kasus Supriyani, seorang guru honorer lebih dari satu dekade, yang berkembang menjadi drama hukum nan absurd di panggung nasional. Kita menyaksikan tuntutan jaksa yang melibatkan dua kepentingan bertentangan: keadilan bagi seorang guru dan kepentingan seorang oknum polisi yang sekaligus orang tua siswa dalam kasus ini.

Bayangkan, dalam sidang ketujuh di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin 11 November 2024, jaksa menuntut Supriyani bebas. Tuntutan ini tampak berpihak pada keadilan. Namun, jaksa tetap menyatakan bahwa "pemukulan" telah terjadi, meskipun tindakannya tak bisa dianggap sebagai tindak pidana.

Jaksa tampak ingin memuaskan semua pihak: publik yang menganggap Supriyani terzalimi, namun juga mengakomodasi tuduhan dari pihak polisi yang menuding guru tersebut menganiaya anaknya. Tuntutan ini seperti komedi absurd --di satu sisi membebaskan, di sisi lain tetap menjerat.


Tuntutan bebas tersebut pada dasarnya tidak membuat Supriyani benar-benar bebas. Jaksa tetap "memvonis" Supriyani melakukan kekerasan, meski “tanpa niat jahat.” Hal ini menciptakan stigma yang bisa membuat Supriyani selamanya berlabel sebagai guru pemukul. Bukankah ini yang diinginkan polisi yang juga orang tua siswa?

Di tingkat pusat, Kapolri turut turun tangan, memerintahkan pemeriksaan terhadap polisi yang diduga memeras Supriyani dengan permintaan uang damai sebesar Rp50 juta. Kapolsek dan Kanit Reskrim Baito bahkan dicopot lebih dulu karena diduga turut terlibat dalam permainan ini, menunjukkan adanya masalah moral di institusi kepolisian pada berbagai tingkatan.

Kapolri berjanji akan memecat polisi yang terbukti memeras Supriyani. Janji yang patut diapresiasi, jika benar-benar terealisasi. Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah juga telah berjanji untuk mengangkat Supriyani sebagai guru non-ASN. Mengapa tidak sekalian mengangkatnya sebagai ASN? Apakah terlalu sulit?

Pemandangan pengadilan terhadap Supriyani ini memperlihatkan sebuah ironi hukum yang pahit. Betapa seorang guru honorer yang setiap hari berjuang mengajar di pelosok, di Sekolah Dasar Negeri Baito yang terpencil, mendadak harus menghadapi tuntutan hukum, tuntutan sosial, dan permainan politik.

Jika kita renungkan, kasus ini mengungkapkan ironi peradilan di negeri kita. Bagaimana bisa seorang jaksa yang seharusnya menjadi penjaga kebenaran mengeluarkan tuntutan bebas namun tetap mencantumkan tuduhan kekerasan? Mengapa tidak sekalian saja jaksa memeriksa kembali kebenaran di balik tuduhan dan klaim “pemukulan” tersebut?

Kalau memang tidak ada niat jahat, lalu mengapa masih dicantumkan dalam dakwaan? Di sini terlihat permainan narasi yang ambigu dan nyaris parodik, di mana keputusan dibuat bukan untuk menegakkan hukum, tetapi untuk menjaga citra dan kepentingan tertentu. Kita pantas bertanya, ada apa di balik ini semua?

Kasus Supriyani ini mengingatkan kita pada kenyataan pahit patgulipat hukum. Di negeri ini, mereka yang berada di bawah hirarki sosial--guru honorer, buruh, rakyat kecil—sering kali terperangkap dalam permainan hukum yang lebih melayani kepentingan golongan tertentu ketimbang keadilan sejati.

Rakyat sungguh muak melihat semua permainan ini. Sudah saatnya jaksa, polisi, dan hakim di pengadilan berhenti bermain dagelan hukum dan mulai bekerja untuk memberikan keadilan yang sesungguhnya, bukan hanya simbolis.

Penulis adalah Pemerhati Kebangsaan, Pengasuh Pondok Pesantren Tadabbur Al-Qur'an


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya