Berita

Guru honorer Supriyani/Net

Publika

Tuntutan Bebas Menjerat

RABU, 13 NOVEMBER 2024 | 06:59 WIB | OLEH: AHMADIE THAHA

MASIH kasus Supriyani, seorang guru honorer lebih dari satu dekade, yang berkembang menjadi drama hukum nan absurd di panggung nasional. Kita menyaksikan tuntutan jaksa yang melibatkan dua kepentingan bertentangan: keadilan bagi seorang guru dan kepentingan seorang oknum polisi yang sekaligus orang tua siswa dalam kasus ini.

Bayangkan, dalam sidang ketujuh di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin 11 November 2024, jaksa menuntut Supriyani bebas. Tuntutan ini tampak berpihak pada keadilan. Namun, jaksa tetap menyatakan bahwa "pemukulan" telah terjadi, meskipun tindakannya tak bisa dianggap sebagai tindak pidana.

Jaksa tampak ingin memuaskan semua pihak: publik yang menganggap Supriyani terzalimi, namun juga mengakomodasi tuduhan dari pihak polisi yang menuding guru tersebut menganiaya anaknya. Tuntutan ini seperti komedi absurd --di satu sisi membebaskan, di sisi lain tetap menjerat.


Tuntutan bebas tersebut pada dasarnya tidak membuat Supriyani benar-benar bebas. Jaksa tetap "memvonis" Supriyani melakukan kekerasan, meski “tanpa niat jahat.” Hal ini menciptakan stigma yang bisa membuat Supriyani selamanya berlabel sebagai guru pemukul. Bukankah ini yang diinginkan polisi yang juga orang tua siswa?

Di tingkat pusat, Kapolri turut turun tangan, memerintahkan pemeriksaan terhadap polisi yang diduga memeras Supriyani dengan permintaan uang damai sebesar Rp50 juta. Kapolsek dan Kanit Reskrim Baito bahkan dicopot lebih dulu karena diduga turut terlibat dalam permainan ini, menunjukkan adanya masalah moral di institusi kepolisian pada berbagai tingkatan.

Kapolri berjanji akan memecat polisi yang terbukti memeras Supriyani. Janji yang patut diapresiasi, jika benar-benar terealisasi. Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah juga telah berjanji untuk mengangkat Supriyani sebagai guru non-ASN. Mengapa tidak sekalian mengangkatnya sebagai ASN? Apakah terlalu sulit?

Pemandangan pengadilan terhadap Supriyani ini memperlihatkan sebuah ironi hukum yang pahit. Betapa seorang guru honorer yang setiap hari berjuang mengajar di pelosok, di Sekolah Dasar Negeri Baito yang terpencil, mendadak harus menghadapi tuntutan hukum, tuntutan sosial, dan permainan politik.

Jika kita renungkan, kasus ini mengungkapkan ironi peradilan di negeri kita. Bagaimana bisa seorang jaksa yang seharusnya menjadi penjaga kebenaran mengeluarkan tuntutan bebas namun tetap mencantumkan tuduhan kekerasan? Mengapa tidak sekalian saja jaksa memeriksa kembali kebenaran di balik tuduhan dan klaim “pemukulan” tersebut?

Kalau memang tidak ada niat jahat, lalu mengapa masih dicantumkan dalam dakwaan? Di sini terlihat permainan narasi yang ambigu dan nyaris parodik, di mana keputusan dibuat bukan untuk menegakkan hukum, tetapi untuk menjaga citra dan kepentingan tertentu. Kita pantas bertanya, ada apa di balik ini semua?

Kasus Supriyani ini mengingatkan kita pada kenyataan pahit patgulipat hukum. Di negeri ini, mereka yang berada di bawah hirarki sosial--guru honorer, buruh, rakyat kecil—sering kali terperangkap dalam permainan hukum yang lebih melayani kepentingan golongan tertentu ketimbang keadilan sejati.

Rakyat sungguh muak melihat semua permainan ini. Sudah saatnya jaksa, polisi, dan hakim di pengadilan berhenti bermain dagelan hukum dan mulai bekerja untuk memberikan keadilan yang sesungguhnya, bukan hanya simbolis.

Penulis adalah Pemerhati Kebangsaan, Pengasuh Pondok Pesantren Tadabbur Al-Qur'an


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Kembali Bongkar Peran Dirjen Bea Cukai dalam Skandal Suap Blueray Cargo

Kamis, 27 Agustus 2026 | 01:46

UPDATE

Kemenkum Tegas Pertahankan Pembatalan Status Badan Hukum PLK

Selasa, 01 September 2026 | 16:28

Rebranding Dukcapil di Tarakan Tembus 1.387 Layanan Adminduk

Selasa, 01 September 2026 | 16:22

WNI Jadi Tentara Rusia Gegara Diiming-imingi Gaji Besar

Selasa, 01 September 2026 | 16:11

Pengamat Wanti-wanti BLU Batu Bara: Efisien Boleh, Pembangkit Jangan Terganggu

Selasa, 01 September 2026 | 15:53

UBakrie's Week 2026 Persiapkan 1.147 Mahasiswa Baru untuk Dunia Kampus dan Industri

Selasa, 01 September 2026 | 15:41

Bukan Cuma Cari Juara, Kemenag Bidik Kader Ulama dari MTQN XXXI

Selasa, 01 September 2026 | 15:39

DPR: Usut Tuntas Kematian Warga Pejompongan Korban Kerusuhan Demo

Selasa, 01 September 2026 | 15:34

Destry Resmi Pimpin BI, Perry Titip Pesan di Tengah Gejolak Global

Selasa, 01 September 2026 | 15:30

BNI Tawarkan Sukuk Ritel SR025 Lewat wondr, Imbal Hasil hingga 6,9 Persen

Selasa, 01 September 2026 | 15:25

Bawa Program "Klasterku Hidupku", BRI Ajak Pengusaha Ikan Kering Sorong Naik Kelas

Selasa, 01 September 2026 | 15:24

Selengkapnya