Berita

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto/Ist

Politik

Polemik Konsil Kesehatan Indonesia Mendesak Dituntaskan

SELASA, 12 NOVEMBER 2024 | 23:02 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Peringatan Hari Kesehatan 2024 terasa berbeda bagi Anggota Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) yang diangkat berdasarkan Keppres 31/M/2022 untuk masa lima tahun.

Sebagai reaksi terhadap kebijakan yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), para anggota KTKI menyuarakan protes terhadap kebijakan yang dinilai tidak adil dan menimbulkan maladministrasi.

Dalam Rapat Kerja Pertama Komisi IX DPR RI pada 31 Oktober 2024, Menteri Kesehatan memberikan sebutan "Sang Mantan" kepada anggota KTKI yang dianggap mencerminkan penghargaan rendah terhadap perjuangan mereka.

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto mengingatkan bahwa sesuai dengan UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) bekerja secara independen.

"Sehingga tidak boleh ada intervensi, termasuk pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan," kata Edy dalam keterangannya, Selasa 12 November 2024.

Ironis, setelah dua tahun, dengan berlandaskan PMK 12/2024, Menteri Kesehatan mengadakan seleksi Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), hanya dalam waktu 8 hari. Padahal umumnya seleksi lembaga nonstruktural (LNS) berlangsung 6 bulan.

Selain itu, Keppres 69/M/2024, malah menunjuk Ketua Konsil Kesehatan Indonesia, yang terpilih dari unsur pemerintah, adalah pensiunan Dirjen Nakes.

Secara terpisah, Wakil Ketua Komite III DPD RI  Dailami Firdaus mengatakan, demi menegakkan rasa keadilan, semestinya PMK 12/2024 dan Keppres 69/M/2024 batal demi hukum. 

"Agar tak jadi preseden buruk lembaga non struktural di Indonesia," kata Dailami.

Dailami juga mengingatkan tentang pendekatan asas non retroaktif, yang harusnya juga menjadi pertimbangan bagi Anggota KTKI.

UU yang baru semestinya hanya mengikat untuk masa depan, dan tidak surut berlaku ke belakang. 

“Ini berarti ketika adanya UU No. 17/2023 tentang Kesehatan, yang mengangkat Konsil Kesehatan Indonesia, tidak berarti, KTKI yang telah diangkat dengan Keppres 31/M/2022 dengan UU No.36/2014 bisa langsung selesai," kata Dailami.

Menurutnya, jika mengacu UU No.17/2023 Pasal 450, dan PP 28/2024 Pasal 1167, seharusnya KTKI tetap melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sampai dengan terbentuknya Konsil yang baru.

Komisioner KTKI-Perjuangan, Rachma Fitriati berharap agar Presiden Prabowo segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini. Dia menuntut agar kasus ini segera dituntaskan demi keadilan bagi tenaga kesehatan.



Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya