Berita

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto/Ist

Politik

Polemik Konsil Kesehatan Indonesia Mendesak Dituntaskan

SELASA, 12 NOVEMBER 2024 | 23:02 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Peringatan Hari Kesehatan 2024 terasa berbeda bagi Anggota Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) yang diangkat berdasarkan Keppres 31/M/2022 untuk masa lima tahun.

Sebagai reaksi terhadap kebijakan yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), para anggota KTKI menyuarakan protes terhadap kebijakan yang dinilai tidak adil dan menimbulkan maladministrasi.

Dalam Rapat Kerja Pertama Komisi IX DPR RI pada 31 Oktober 2024, Menteri Kesehatan memberikan sebutan "Sang Mantan" kepada anggota KTKI yang dianggap mencerminkan penghargaan rendah terhadap perjuangan mereka.


Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto mengingatkan bahwa sesuai dengan UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) bekerja secara independen.

"Sehingga tidak boleh ada intervensi, termasuk pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan," kata Edy dalam keterangannya, Selasa 12 November 2024.

Ironis, setelah dua tahun, dengan berlandaskan PMK 12/2024, Menteri Kesehatan mengadakan seleksi Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), hanya dalam waktu 8 hari. Padahal umumnya seleksi lembaga nonstruktural (LNS) berlangsung 6 bulan.

Selain itu, Keppres 69/M/2024, malah menunjuk Ketua Konsil Kesehatan Indonesia, yang terpilih dari unsur pemerintah, adalah pensiunan Dirjen Nakes.

Secara terpisah, Wakil Ketua Komite III DPD RI  Dailami Firdaus mengatakan, demi menegakkan rasa keadilan, semestinya PMK 12/2024 dan Keppres 69/M/2024 batal demi hukum. 

"Agar tak jadi preseden buruk lembaga non struktural di Indonesia," kata Dailami.

Dailami juga mengingatkan tentang pendekatan asas non retroaktif, yang harusnya juga menjadi pertimbangan bagi Anggota KTKI.

UU yang baru semestinya hanya mengikat untuk masa depan, dan tidak surut berlaku ke belakang. 

“Ini berarti ketika adanya UU No. 17/2023 tentang Kesehatan, yang mengangkat Konsil Kesehatan Indonesia, tidak berarti, KTKI yang telah diangkat dengan Keppres 31/M/2022 dengan UU No.36/2014 bisa langsung selesai," kata Dailami.

Menurutnya, jika mengacu UU No.17/2023 Pasal 450, dan PP 28/2024 Pasal 1167, seharusnya KTKI tetap melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sampai dengan terbentuknya Konsil yang baru.

Komisioner KTKI-Perjuangan, Rachma Fitriati berharap agar Presiden Prabowo segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini. Dia menuntut agar kasus ini segera dituntaskan demi keadilan bagi tenaga kesehatan.



Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya