Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana/Net
Butir ke-9 dalam joint statement yang dihasilkan dalam pertemuan Presiden RI, Prabowo Subianto dengan Presiden Tiongkok selama pertemuan mereka di Beijing akhir pekan lalu dinilai berdampak besar pada perkembangan geopolitik di kawasan.
Poin kesepakatan yang membahas kerjasama maritim bilateral menyebutkan bahwa dua negara setuju menjalin kerja sama di area overlapping claims atau wilayah sengketa tumpang tindih.
"The two sides reached an important common understanding on joint development in areas of overlapping claims," bunyi kesepakatan tersebut.
Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana mengkritisi dan mempertanyakan apa yang dimaksud
overlapping claims dalam deklarasi Prabowo dan Xi Jinping.
Jika itu terkait klaim 10 garis putus oleh Tiongkok yang bertumpang tindih dengan klaim Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia di Natuna Utara, maka itu artinya kebijakan Indonesia terhadap Laut China Selatan telah berubah.
Hikmahanto menjelaskan bahwa hingga pemerintah Presiden Joko Widodo berakhir bulan lalu, Indonesia tidak pernah mengaku klaim sepihak 10 garis putus-putus Tiongkok.
Menurutnya
, joint development hanya terjadi bila masing-masing negara saling mengakui adanya zona maritim yang saling berkumpang tindih. Padahal Indonesia tidak pernah mendeklarasikan diri sebagai bagian dari negara yang mengajukan sengketa di kawasan tersebut.
Tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Indonesia, Hikmahanto menyebut kesepakatan itu juga akan berdampak pada situasi geopolitik di kawasan.
"Itu baru
joint statement. Tapi implikasinya sudah sangat luar biasa ke negara-negara lain," kata Hikmahanto kepada RMOL pada Selasa, 12 November 2024.
Dijelaskan bahwa pengakuan Indonesia pada
overlapping claims bisa memicu ketegangan di antara negara anggota ASEAN yang memiliki klaim di Laut China Selatan.
"Negara-negara yang berkonflik dengan Tiongkok sebagai akibat klaim sepihak Sepuluh Garis Putus, seperti Vietnam, Malaysia, Filipina dan Brunei Darussalam akan mempertanyakan posisi Indonesia dan bukannya tidak mungkin memicu ketegangan di antara negara ASEAN," paparnya.
Hikmahanto kemudian menyoroti negara-negara besar seperti Amerika Serikat dan Jepang akan sangat kecewa dengan posisi Indonesia karena akan membahayakan kebebasan pelayaran internasional.
"Tentu ini akan mengubah peta politik di kawasan," kata Hikmahanto.
Meski Kementerian Luar Negeri RI telah membuat klarifikasi pada Senin 11 November 2024, tetapi menurut Hikmahanto itu tidak cukup untuk meredakan keraguan masyarakat internasional terhadap
joint development tersebut.
"Negara-negara yang selama ini mengapresiasi posisi Indonesia yang tidak mengakui Sembilan Garis Putus dan dikuatkan dengan putusan PCA pada tahun 2016 terus mempertanyakan posisi Indonesia," pungkasnya.